• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini Daftar Sisa Kuota yang Berhak Lakukan Pelunasan Tahap ke Empat Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kuota jemaah haji yang belum terlunasi ini akan diisi oleh jemaah yang telah melakukan pelunasan dengan status cadangan. Foto: Rhio/Islampos

kuota jemaah haji yang belum terlunasi ini akan diisi oleh jemaah yang telah melakukan pelunasan dengan status cadangan. Foto: Rhio/Islampos

0
BAGIKAN

JAKARTA — Pelunasan tahap empat ibadah haji 2019 kembali dibuka Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini didasari, karena masih ada 575 kuota yang belum melunasi di 19 provinsi.

BACA JUGA: https://www.islampos.com/kemenag-kembali-buka-pelunasan-tahap-empat-ibadah-haji-2019-151157/

Berikut perincian sisa kuota dan jumlah calhaj yang berhak melakukan pelunasan dengan status cadangan:

  1. DKI Jakarta: sisa kuota 198 orang, calhaj cadangan berjumlah 35 orang.
  2. Jambi: sisa kuota 54 orang, calhaj cadangan 35 orang.
  3. Sulawesi Barat: sisa kuota 36 orang, calhaj cadangan 37 orang.
  4. Kalimantan Timur: sisa kuota 34 orang, calhaj cadangan 25 orang.
  5. DI Yogyakarta: sisa kuota 32 orang, calhaj cadangan 38 orang.
  6. Sumatra Barat: sisa kuota 31 orang, calhaj cadangan 38 orang.
  7. Nusa Tenggara Barat (NTB): sisa kuota 30 orang, calhaj cadangan 40 orang.
  8. Kalimantan Barat: sisa kuota 28 orang, calhaj cadangan 24 orang.
  9. Bengkulu: sisa kuota 22 orang, calhaj cadangan 30 orang.
  10. Kalimantan Selatan: sisa kuota 22 orang, calhaj cadangan 32 orang.
  11. Sulawesi Tengah: sisa kuota 19 orang, calhaj cadangan 25 orang.
  12. Lampung: sisa kuota 18 orang, calhaj cadangan 28 orang.
  13. Kepulauan Riau: sisa kuota 15 orang, calhaj cadangan 21 orang.
  14. Kalimantan Tengah: sisa kuota 13 orang, calhaj cadangan 30 orang.
  15. Aceh: sisa kuota 11 orang, calhaj cadangan 26 orang.
  16. Sulawesi Utara: sisa kuota 5 orang, calhaj cadangan 17 orang.
  17. Banten: sisa kuota 4 orang, calhaj cadangan 33 orang.
  18. Gorontalo: sisa kuota 2 orang, calhaj cadangan 20 orang.
  19. Bali: sisa kuota 1 orang, calhaj cadangan 35 orang.
  20. Bangka Belitung: calhaj cadangan 19 orang.
  21. Sumatra Utara: calhaj cadangan 18 orang.
  22. Maluku Utara: calhaj cadangan 24 orang.
  23. Nusa Tenggara Timur (NTT): calhaj cadangan 30 orang.
  24. Papua: calhaj cadangan 32 orang.
  25. Maluku: calhaj cadangan 18 orang. []

REPORTER: RHIO

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Tags: kuota Hajireportase
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhir Pekan, BMH Kirim Bantuan ke Desa yang Masih Terendam Banjir

Next Post

Denmark Masuk Daftar Negara Paling Islami dan Bahagia

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 haji

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

Orang kaya punya akses ke pengacara, asuransi, bahkan kadang bisa "membeli" perlindungan hukum.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.