• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Memahami Perintah “Memerangi”, dalam Hadits Melintas di Hadapan Orang Shalat

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Melintas di Hadapan Orang Shalat

Ilustrasi Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

PEMBACA yang saya muliakan. Ada sebuah pertanyaan tentang makna perintah nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sebuah hadits untuk “memerangi” orang yang nekat melintas di hadapan orang yang sedang shalat. Apakah perintah tersebut bermakna hakiki? Benar-benar bermakna perang? Atau ada makna lain?

Memahami Perintah "Memerangi", dalam Hadits Melintas di Hadapan Orang Shalat 1 Melintas di Hadapan Orang Shalat

Suatu lafadz yang datang dalam Al-Qur’an dan Sunnah, pada asalnya harus dibawa kepada makna hakiki, sampai ada qarain (berbagai indikasi) mengeluarkan kepada makna lain (majaz). Maka dalam memahani hadits, harus diperhatikan dua sisi, yaitu (1) teks, dan (2) konteks. Tidak bisa hanya teks-nya saja.

BACA JUGA: Memejamkan Mata ketika Shalat

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Hadits yang dimaksud, datang dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri –radhiallahu ‘ahu-, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Apabila salah satu diantara kalian shalat menghadap kepada sesuatu yang dia jadikan sutrah (pembatas) dari manusia, lalu ada seorang yang akan melintas di hadapannya, hendaknya dia cegah ia. Jika ia enggan, maka perangilah ! karena ia hanyalah syetan.” [HR. Al-Bukhari : 509 dan Muslim : 259 ]

Maksud perintah nabi untuk “memerangi” orang yang nekat lewat di depan orang yang shalat, bukanlah “perang” secara hakiki. Akan tetapi dibawa kepada kemungkinan-kemungkinan makna yang lain. Dan ini dengan ijma’ (konsensus) ulama’ muslimin.

Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Qadhi ‘Iyadh –rahimahullah- (wafat : 544 H) dalam “Ikmalul Mu’lim” (2/419) beliau berkata :

وقوله: ” فإن أبى فليقاتله “: أى إن أبى بالإشارة ولطيف المنع فليمانعه ويدافعه بيده عن المرور، ويعنف عليه فى رده. قال أبو عمر: هذا اللفظ جاء على وجه التغليظ والمبالغة. وقال الباجى: يحتمل أن يكون بمعنى فليلعنه، فالمقاتلة بمعنى اللعن موجودة، قال الله تعالى: {قُتِلَ الْخَرَّاصُونَ} ، قال: ويحتمل أن يكون بمعنى فَلْيُعَنِّفه على فعله ذلك ويؤاخذه، وخرج من ذلك معنى المقاتلة المعلومة بالإجماع.

“Dan ucapan beliau : ( JIKA ENGGAN, MAKA PERANGILAH DIA),artinya : Jika enggan dengan isyarat dan pencegahan yang lembut, maka hendaknya seorang mencegahnya dengan tangannya dari melintas (di depannya) dan keras dalam menolaknya. Abu Umar berkata : Lafadz ini datang di atas sifat keras dan berlebihan (bukan makna hakiki). Al-Baji berkata : mengandung kemungkinan makna mengerasi dan memberi hukuman atas perbuatannya. Dan makna “perang sebagaimana yang dimaklumi”(makna hakiki), telah keluar darinya berdasarkan IJMA’ (kesepakatan ulama’ muslimin).” -selesai-

Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- juga memberi keterangan dalam “Fathul Bari” (1/584) :

Advertisements

واستنبط بن أَبِي جَمْرَةَ مِنْ قَوْلِهِ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ أَنَّ الْمُرَادَ بِقَوْلِهِ فَلْيُقَاتِلْهُ الْمُدَافَعَةُ اللَّطِيفَةُ لَا حَقِيقَةُ الْقِتَالِ قَالَ لِأَنَّ مُقَاتَلَةَ الشَّيْطَانِ إِنَّمَا هِيَ بِالِاسْتِعَاذَةِ وَالتَّسَتُّرِ عَنْهُ بِالتَّسْمِيَةِ وَنَحْوِهَا وَإِنَّمَا جَازَ الْفِعْلُ الْيَسِيرُ فِي الصَّلَاةِ لِلضَّرُورَةِ فَلَوْ قَاتَلَهُ حَقِيقَةَ الْمُقَاتَلَةِ لَكَانَ أَشَدَّ عَلَى صَلَاتِهِ مِنَ الْمَارِّ

“Ibnu Abi Hamzah –rahimahullah- telah mengeluarkan hukum dari ucapan beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Dia adalah syetan”, sesungguhnya yang dimaksud dengan ucapan nabi “Hendaknya ia memeranginya” adalah pencegahan yang halus, bukan peperangan yang hakiki. Beliau berkata : karena memerangi syetan hanyalah dengan isti’adzah (meminta perlindungan) dan menutup diri darinya dengan ucapan menyebut nama Allah dan yang semisalnya. Dan diperbolehkan untuk melakukan gerakan yang ringan di dalam shalat karena darurat. Seandainya ia memeranginya secara hakiki, sungguh hal ini lebih parah (pengaruhnya ) terhadap shalatnya dari orang yang lewat.” -selesai-

Imam Ibnu Khuzaimah –rahimahullah- meletakkan hadits di atas dalam “Shahih-nya” dengan judul bab : بَابُ أَمْرِ الْمُصَلِّي بِالدَّرْءِ عَنْ نَفْسِهِ الْمَارَّ بَيْنَ يَدَيْه (“Perintah bagi orang yang yang shalat untuk mencegah orang yang lewat di depannya”). Ini menunjukkan ke dalaman fiqh beliau. Dimana beliau tidak membuat judul bab “Perintah untu memerangi”. (Simak Shahih Ibnu Khuzaimah : 1/414). Karena yang diinginkan dari hadits di atas bukan makna hakiki sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar –rahimahullah- di atas.

BACA JUGA: Apakah Salaman Setelah Shalat Fardhu Termasuk Ciri Bid’ah?

Kesimpulan :

Bahwa makna perintahnya nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “PERANGILAH DIA” dalam hadits di atas, bukanlah bermakna hakiki. Akan tetapi bermakna penekanan dan berlebihan dalam mencegah orang yang nekat lewat di hadapan orang yang shalat. Mencegah di sini diawali dulu dengan isyarat, jika tidak bermanfaat dicegah dengan tangan dengan lembut, jika tidak bermanfaat, baru dicegah dengan tangan dengan keras. Inipun hanya berlaku jika memasang sutrah (pembatas shalat). Jika tidak, maka perintah nabi ini tidak berlaku.

Namun, perlu diperhatikan juga dalam mengamalkan hadits ini akan pertimbangan mafasid (kerusakan) dan mashalih (kebaikan) dibelakangnya. Karena ada suatu kaidah, bahwa “Jika mengingkari kemunkaran akan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar atau kemunkaran lain yang lebih besar, maka hukumnya haram”. Apalagi jika masyarakat kita masih belum paham akan hukum seperti ini. Khawatir jika kita terapkan, akan menimpulkan fitnah yang lebih besar dari mashlahat yang kita inginkan. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

 

Tags: Shalatsutrah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kerap Dihantui Arwah Istrinya, Pembunuh Ini Serahkan Diri ke Polisi

Next Post

Tiga Menteri Rakor di Makkah Bahas dan Pantau Persiapan Haji

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.