• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Remaja yang Retas Situs KPU Ditawari Masuk Tim Cyber Mabes Polri

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: 123RF

Foto: 123RF

42.2k
BAGIKAN

JAKARTA — MA, seorang remaja berusia 19 tahun asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap aparat kepolisian karena meretas situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun kini MA sudah diperbolehkan pulang.

Mira Melinda, Ibu MA mengatakan, anaknya itu kemudian ditawari untuk bekerja di Tim Cyber Mabes Polri.

“Pada saat ditangkap itu, dia (MA) diperlakukan dengan cukup baik. Bahkan Bapak Ricky Boy Sialagan dari Cyber Crime Directorate (CID) Polri menyebutkan bahwa anak saya itu adalah aset yang harus dilindungi dan kemungkinan akan dicarikan pekerjaan di Polri atau di KPU,” kata Mira, Jumat (26/4/2019).

BACA JUGA: KPU Kerap Salah Input Data C1, Bawaslu: Hati-hati, Itu Sensitif 

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Tak hanya ditawari kerja, kata Mira, MA juga diberikan handphone sebagai pengganti handphone miliknya yang disita.

“Karena handphone yang dipakai disita, ia dibelikan handphone baru oleh pihak kepolisian di Jakarta, sehingga tetap bisa berkomunikasi dengan kami di sini,” kata Mira.

Mira bercerita, putra sulungnya itu sudah memiliki ketertarikan dengan IT semenjak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan mempelajari IT secara otodidak.

“Sehari-hari dia memang hanya bergelut dengan laptop saja sampai sekarang banyak sertifikat yang sudah didapatkannya,” kata dia.

Beberapa sertifikat yang sudah didapatkan MA menurut sang ibu adalah SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat Avira Vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee, dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.

Sementara itu, paman MA, Ramadhan Putra mengatakan, keponakannya meretas situs KPU dengan maksud baik. Sebelum mencoba masuk ke situs tersebut pada 18 April 2019, MA telah mengingatkan pihak KPU terlebih dahulu terkait keamanan situs resmi lembaga tersebut yang dinilainya masih lemah. 

“Pada 18 April dia hanya coba memeriksa apakah kelemahan itu sudah dibenahi, nyatanya dia masih bisa masuk, tapi hanya sampai di situ. Setelah masuk ia kembali keluar tanpa melakukan perubahan apa-apa,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, MA ditangkap Polisi karena dituduh mencoba membobol situs resmi KPU secara ilegal. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan penangkapan dilakukan pada Senin (22/4/2019) lalu di kediaman MA yang berlokasi di Payakumbuh Barat, Sumatra Barat.

Advertisements

Dedi menerangkan pada 18 April, MA diketahui mendatangi sebuah warung internet (warnet) di wilayah Payukumbuh. MA kemudian menggunakan PC 01 mencoba melakukan penetrasi tes ke website KPU antara pukul 12.30 WIB-12.32 WIB. Aksi tersebut, bahkan sempat direkam oleh MA dengan menggunakan bandicam.

Bandicam adalah perangkat lunak untuk merekam pergerakan di layar komputer selama mesin sedang berproses.

BACA JUGA: KPU: Ada 105 Laporan Salah Entri Data di Situng, 64 Sudah Diperbaiki

MA diketahui mencoba melakukan penetrasi  melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload. Saat menjalankan aksinya itu, MA menemukan celah ‘open redirect’ di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.

MA juga diketahui pernah mengirimkan surat elektronik (surel) ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 1 April lalu. Dalam surel tersebut, MA menjelaskan bahwa dirinya menemukan celah kelemahan pada situs KPU.

Atas perbuatannya, MA diduga melanggar pasal 46 jo pasal 30 dan atau pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat 2, pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

SUMBER: ANTARA | CNN INDONESIA

Tags: KPUMAPeretassitus KPU
Share742SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ternyata Ini Keutamaan Surah Al-Fatihah

Next Post

Isbat Awal Ramadan 1440 H Digelar 5 Mei, Ini Lokasi Rukyatul Hilal

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 peretas situs KPU

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.