• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 7 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Yuk, Kita Kenali Reksadana Syariah

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Google

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Google

2
BAGIKAN

Oleh: Yulia Nafa Paloma
Mahasiswa STEI SEBI

MUNGKIN bagi beberapa masyarakat sedikit asing dengan reksadana, apalagi reksadana syariah itu sendiri. Di sini kita akan sama sama mengetahui apa itu reksadana syariah.

Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Menurut fatwa DSN-MUI No.20/DSN—MUI/IV/2001 Reksa dana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai shahibul mal dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul mal dengan pengguna investasi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Khashoggi, Saham AS Anjlok

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Tujuan utama investasi reksa dana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksa dana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.

Reksa dana pertama kali dibentuk dengan istilah Danareksa syariah, yang disahkan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) pada tanggal 12 Juni 1997. Reksadana syariah yang didirikan ini berbentuk KIK ( Kontrak Investasi Kolektif) berdasarkan UUPM, yang dituangkan dalam Akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, di Jakarta antara PT.Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakartasebagai Bank kustodian.

Pada prinsipnya setiap sesuatu yang bersangkutan dengan muamalat dibolehkan asal tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al Maidah: 1)

Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadistyang artinya:

“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf).

BACA JUGA: OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi Emas di Toko Online

Advertisements

Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung 2 unsur, yaitu keuntungan dan resiko. Berikut beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksa dana:

• Prosedur Investasi yang sangat mudah
• Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak
• Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
• Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.

Di samping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.

• Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.

• Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
• Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
• Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut.

Jadi reksa dana syariah lebih menjamin terpenuhinya nilai-nilai syariah yang aman dan halal dan tentu saja menguntungkan. Namun demikian, potensi risiko rugi bisa saja terjadi mengingat tidak ada investasi yag bebas dari risiko. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Reksadana Syariah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peduli Akhlak Generasi Muda, IPMI Kembali Gelar Teras Nasional 2018

Next Post

Gempar Jenazah Muncul dari Dalam Kubur di Bogor

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.