• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Yuk, Kita Kenali Reksadana Syariah

by Rifki M Firdaus
5 tahun ago
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Google

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Google

Oleh: Yulia Nafa Paloma
Mahasiswa STEI SEBI

MUNGKIN bagi beberapa masyarakat sedikit asing dengan reksadana, apalagi reksadana syariah itu sendiri. Di sini kita akan sama sama mengetahui apa itu reksadana syariah.

Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Menurut fatwa DSN-MUI No.20/DSN—MUI/IV/2001 Reksa dana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai shahibul mal dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul mal dengan pengguna investasi.

BACA JUGA: Buntut Kasus Khashoggi, Saham AS Anjlok

ArtikelTerkait

Kiat Menghormati Nasab Rasulullah

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

Gulai Otak

Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Tujuan utama investasi reksa dana syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius. Oleh karena itu, reksa dana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat Islam.

Reksa dana pertama kali dibentuk dengan istilah Danareksa syariah, yang disahkan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) pada tanggal 12 Juni 1997. Reksadana syariah yang didirikan ini berbentuk KIK ( Kontrak Investasi Kolektif) berdasarkan UUPM, yang dituangkan dalam Akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, di Jakarta antara PT.Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakartasebagai Bank kustodian.

Pada prinsipnya setiap sesuatu yang bersangkutan dengan muamalat dibolehkan asal tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para Fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al Maidah: 1)

Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadistyang artinya:

“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin ‘Auf).

BACA JUGA: OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Investasi Emas di Toko Online

Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung 2 unsur, yaitu keuntungan dan resiko. Berikut beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksa dana:

• Prosedur Investasi yang sangat mudah
• Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak
• Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
• Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.

Di samping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.

• Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.

• Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
• Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
• Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut.

Jadi reksa dana syariah lebih menjamin terpenuhinya nilai-nilai syariah yang aman dan halal dan tentu saja menguntungkan. Namun demikian, potensi risiko rugi bisa saja terjadi mengingat tidak ada investasi yag bebas dari risiko. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: [email protected], paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Reksadana Syariah
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peduli Akhlak Generasi Muda, IPMI Kembali Gelar Teras Nasional 2018

Next Post

Gempar Jenazah Muncul dari Dalam Kubur di Bogor

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Cara Zikir Rasulullah, Sifat Penghindar Api Neraka, Rasulullah

Kiat Menghormati Nasab Rasulullah

21 Mei 2023
Syarat Busana Muslimah, gadget, manfaat tersenyum, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam, Keistimewaan Wanita Berhijab

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

7 April 2023
musibah Akhir Zaman, Hari Kiamat, Tanda Kiamat, Musuh Allah di Hari Kiamat, Nubuah Akhir Zaman, Bukti Kebangkitan, dosa, Hal yang Dilaknat Allah dan Malaikat-Nya, Perkara di Akhir Zaman

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

27 Maret 2023
Gulai Otak

Gulai Otak

25 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Tata Cara Melaksanakan Sa'i

Pemberangkatan Gelombang 1 Berakhir, 89.681 Jemaah dan Petugas Haji Sudah Tiba di Tanah Suci

by Amang Dede
9 Juni 2023
0

Fase pemberangkatan jemaah haji dari Tanah Air ke Tanah Suci fase gelombang pertama hari ini berakhir.

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.