• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Polisi Sebut Banser yang Membakar Bendera Tidak Terjerat Hukum karena Tak Berniat Jahat

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Youtube

Foto: Youtube

1
BAGIKAN

JAKARTA— Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, tiga pelaku pembakaran bendera hitam berlafadzkan tauhid yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), diputuskan tidak dijerat hukum.

Itu karena ketiganya membakar bendera –yang dianggap bendera HIzbut Thahrir Indonesia (HTI) secara spontanitas. Unsur pidana berupa niat jahat atau mens rea tak terpenuhi.

BACA JUGA: Pembawa Bendera yang Dibakar Banser di Garut Ditetapkan sebagai Tersangka

“Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat melakukan pembakaran,” kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Arief mengungkapkan, polisi telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dalam seluruh kejadian pembakaran bendera yang terjadi dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Hasil penyelidikan kepada panitia, diketahui bahwa dalam acara resmi itu atribut yang diperbolehkan dibawa hanya bendera merah putih.

Akan tetapi, lanjut Arief, seorang pria yang diketahui bernama Uus kedapatan membawa bendera tersebut. Banser lalu menanyakan pada Uus kenapa dirinya membawa bendera tersebut. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI.

Alhasil, Banser menyuruh Uus untuk meninggalkan lokasi acara tanpa bendera yang ia bawa. Bendera hitam itu pun kemudian dibakar Banser. Sebelum membakar, menurut Arief, pelaku pembakaran bahkan sempat mencari-cari dahulu korek.

“Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar (korek),” kata Arief. Pembakaran tersebut dilakukan Banser agar bendera itu tidak digunakan lagi. Sesuai aturan acara.

BACA JUGA: Merasa Dijebak, Lakpesdam PBNU: Ada Kemungkinan HTI Memancing Banser untuk Marah

Dengan tidak adanya unsur niat jahat, maka gugurlah unsur pidana yang menjerat tiga anggota Banser. Dalam suatu pidana, harus dipenuhi dua unsur yakni actus reus atau fisik perbuatan pidana, dan mens rea atau niat motif melakukan pidana.

Actus reus dalam kasus ini adalah perbuatan pembakaran bendera. Sementara, mens rea dalam kasus ini dianggap polisi tidak ada karena bersifat spontan dan Banser menganggap bendera itu sebagai bendera HTI yang merupakan organisasi terlarang pemerintah. []

SUMBER: REPUBLIKA

Advertisements
Tags: BanserBenderaHTItauhid
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tanggap Darurat Usai, Bupati Sigi Minta RS Lapangan BSMI Tetap Beroperasi

Next Post

Sumpah Pemuda; Pemuda Islam sebagai Prototipe

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.