• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Menag Masih Tunggu Draft RUU Pesantren

Oleh Baehaki
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
dosen hayati

Menag Lukman Hakim Saefudin. Foto: Geosiar

3.4k
BAGIKAN

JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim mengaku masih menunggu draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR.

“Tentu akan kami baca. Kami akan pelajari nanti setelah kami menerima secara resmi dari DPR, kami akan dalami,” ujar Lukman di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat, (19/10/2018).

Baca Juga: Meski Dilarang KPU, Cak Imin Sebut Pesantren adalah Wilayah Politik

Dengan Undang-Undang itu, kata Lukman, Kemenag ingin menjaga betul eksistensi pondok-pondok pesantren, serta lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Agar terjaga eksistensinya dalam kaitannya tidak dicemari dengan pihak-pihak tertentu yang ingin memgatasnamakan pondok pesantren misalnya, tapi melakukan hal-hal yang justru bertolak belakang,” katanya.

Baca Juga: Ini Kata Menag tentang MTQ Nasional

Atas dasar itu, Lukman menekankan betul rukun ma’had. Misalnya jiwa pondok pesantren itu apa, kemudian rukun-rukun ma’had itu seperti apa. Hal itu agar orang tidak bisa begitu saja menggunakan kata pesantren untuk sesuatu yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pondok pesantren.

Misalnya, padepokan yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu kanuragan saja lalu kemudian menggunakan nama pesantren.

“Tidak jelas kitab yang dikaji kitab apa. Tidak jelas kiainya siapa. Tidak jelas santri-santrinya itu siapa dan seterusnya dan seterusnya. Jadi hal-hal mendasar seperti itu,” demikian Lukman. []

SUMBER: VIVANEWS

Tags: MenagPesantren
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harian Prancis Sebut Mohammed bin Salman akan Diganti

Next Post

Kereta Keluar Rel di India Tewaskan 50 Orang

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.