• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Slank Tak Dapat Ijin ‘Manggung’ di Aceh, MPU Jelaskan Alasannnya

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Detik

Foto: Detik

2
BAGIKAN

PIDIE—Para Slankers alias penggemar grup band Slank di Pidie dan sekitarnya,  harus bersiap-siap menelan kekecewaan. Sebab, grup band kesayangan mereka tersebut tak mendapat ijin untuk tampil di serambi mekkah.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie, Aceh tak memberikan ijin ‘manggung ‘ kepada grup musik papan atas Tanah Air itu.

BACA JUGA: Wabup Aceh Besar: Terganggu Suara Adzan, Jangan Tinggal di Sini

Sebelumnya, Slank dijadwalkan menjadi salah satu band yang akan menjadi bintang tamu dalam event konser Magnummutiom di alun-alun kota Sigli, Kabupaten Pidie. Acara ini akan digelar pada 29 September 2018 mendatang.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Namun, MPU Pidie menilai, kegiatan konser yang menghadirkan band asal gang Potlot itu tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam. Pelarangan itu sesuai dengan hasil keputusan rapat MPU Pidie yang diterbitkan dalam bentuk surat bernomor 451/314/2018 M.

MPU menganggap tidak berhak mengeluarkan atau merekomendasi kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan kaidah keagamaan. Surat itu juga ditembuskan ke Bupati Pidie, Roni Ahmad dan seluruh anggota Forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten setempat.

“MPU tidak berhak memberikan rekomendasi untuk acara itu karena tidak berkaitan dengan akidah keagamaan khususnya ajaran islam,” kata Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Mohd Amin, Jumat (21/9/2018).

BACA JUGA: Rotor; Musik Metal, dan Dakwah Islam Non Komersial

Pihak MPU juga berkoordinasi dengan panitia pelaksana kegiatan itu. Mereka mengharapkan,  setiap kegiatan hiburan rakyat yang dilaksanakan dapat menjunjung tinggi nilai syariat Islam.

“Apapun kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat islam. MPU Pidie selalu meminta kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Pidie untuk dilarang,” ujar Tgk Mohd Amin. []

SUMBER: VIVA

Tags: acehMPUSlank
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minta Keringanan Hukuman, Alasan Terdakwa Kasus Penipuan Ini Bikin Seisi Ruang Sidang Ketawa

Next Post

Tanpa Pengawasan Orang Tua, Bocah Ini Tenggelam Waktu Menyebrangi Sungai Pakai Gedebok Pisang

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Slank

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.