• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Perjalanan 22 Tahun Transformasi Sistem Pengelolaan Zakat oleh Negara

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
zakat, Ketentuan Amil Zakat, Bentuk Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Amalan di Akhir Ramadhan, Makna Zakat Fitrah,

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Perjalanan 22 Tahun Transformasi Sistem Pengelolaan Zakat oleh Negara 1 ZakatBAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) kali ini memasuki usia yang ke-22 tahun dalam mengelola zakat secara nasional yang terintegrasi dengan berbagai BAZNAS daerah baik provinsi, kota dan kabupaten. Intruksi ini tertuang dalam UU No. 23 tahun 2011 hasil dari pembahruan UU 1999.

“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional”.

Perjalanan zakat dikelola negara sebenarnya sudah bermula pada era presiden Soeharto. Saat itu tahun 1968 presiden ke-2 Indonesia tersebut memberikan seruan dan edaran membentuk Badan Amal, Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta. Keputusan ini berdasarkan desakan para ulama-ulama salah satunya adalah Prof. Buya Hamka untuk mengintegrasikan pengelolaan zakat dan dana sosial lainnya.

BACA JUGA: Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat

ArtikelTerkait

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

BAZIS DKI Jakarta resmi berdiri sesuai dengan surat edaran Ali Sadikin, gubernur saat itu dalam SK no. Cb. 14/8/18/68. Namun saat itu tidak banyak daerah yang mengikuti edaran presiden tersebut, hal ini menjadikan gerakan pengelolaan zakat mengalami stagnasi hingga akhirnya berhenti.

Animo masyarakat mengelola zakat tumbuh di tahun 90an, hal ini dapat dilihat dari berdirinya Dompet Dhuafa dan Yayasan Dana Sosial al-Falah yang menjadi lembaga sosial modern yang mengelola zakat.

Zakat masuk ke babak baru melalui era reformasi yang dipimpin oleh Presiden BJ. Habibie. Pada masa pemerintahannya hadir undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dengan hadirnya aturan ini mengikat dan menyebarluarkan pembentukan badan resmi yang mengelola zakat dari mulai nasional hingga kecamatan sesuai dengan usulan.

Badan amil zakat kembali mengalami perubahan saat suksesi kepemimpinan presiden diemban KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Melalui keppres No. 8 tahun 2001. Hal ini menjadi awal pemisahan antara BAZ (Badan Amil Zakat) dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat). BAZ adalah Lembaga yang dibentuk pemerintah sedangkan LAZ adalah lembaga yang dibentuk asal usulan masyarakat.

Zakat kembali mengalami penyempurnaa dengan pergantian UU pada masa presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dengan hadirnya UU nomor 23 tahun 2011.

Aturan Zakat Tabungan, Sedekah Sahabat Nabi, Etika Ngutang, kebijakan fiskal, utang piutang, riba, Ziswaf, rezeki, faedah sedekah
Foto: Freepik

Secara keseluruhan, zakat terus mengalami transformasi lembaga dan sistem pengelolaan yang melibatkan pemerintah secara langsung pada masa presiden BJ. Habibie dan Gus Dur.

BACA JUGA: Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman

Jalan panjang BAZNAS menjadi lembaga resmi pengelola zakat secara nasional telah memasuki 22 tahun, pengambilan tanggal ini sesuai dengan pemisahan LAZ dan BAZ pada masa Gus Dur di tahun 2001.

Advertisements

Saat ini BAZNAS telah tersebar di seluruh Indonesia, baik pusat maupun Daerah, Provinsi, Kota dan Kabupaten. Melalui semangat Zakat Sejahterakan Ummat dan Gerakan Cinta Zakat yang terus digiatkan, diharapkan akan menjadi solusi pengentasan kemiskinan bagi dhuafa. []

Tags: baznassejarah baznaszakatZakat oleh Negara
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Minum Jamu, Kemenkes Buka Suara

Next Post

Arab Saudi Nobatkan Jareesh dan Maqshush sebagai Hidangan Nasional

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Leasing

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

23 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Uban, 40 Tahun

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Tips Memilih Teman, Rasisme, Adab Memberi Nasihat, Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Teman dalam Islam, Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh, Bahasa Inggris, Adab Bercanda, Kuliah, Akibat Berbohong, Ciri Orang Berbohong, Baik Sangka

Kenapa Harus Baik Sangka pada Saudaramu

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Nabi Muhammad SAW menekankan agar para suami memperlakukan istrinya dengan lembut, penuh cinta, dan tidak menyakiti dalam bentuk apapun.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.