• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Perjalanan 22 Tahun Transformasi Sistem Pengelolaan Zakat oleh Negara

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
zakat, Ketentuan Amil Zakat, Bentuk Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Amalan di Akhir Ramadhan, Makna Zakat Fitrah,

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Perjalanan 22 Tahun Transformasi Sistem Pengelolaan Zakat oleh Negara 1 ZakatBAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) kali ini memasuki usia yang ke-22 tahun dalam mengelola zakat secara nasional yang terintegrasi dengan berbagai BAZNAS daerah baik provinsi, kota dan kabupaten. Intruksi ini tertuang dalam UU No. 23 tahun 2011 hasil dari pembahruan UU 1999.

“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional”.

Perjalanan zakat dikelola negara sebenarnya sudah bermula pada era presiden Soeharto. Saat itu tahun 1968 presiden ke-2 Indonesia tersebut memberikan seruan dan edaran membentuk Badan Amal, Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta. Keputusan ini berdasarkan desakan para ulama-ulama salah satunya adalah Prof. Buya Hamka untuk mengintegrasikan pengelolaan zakat dan dana sosial lainnya.

BACA JUGA: Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

BAZIS DKI Jakarta resmi berdiri sesuai dengan surat edaran Ali Sadikin, gubernur saat itu dalam SK no. Cb. 14/8/18/68. Namun saat itu tidak banyak daerah yang mengikuti edaran presiden tersebut, hal ini menjadikan gerakan pengelolaan zakat mengalami stagnasi hingga akhirnya berhenti.

Animo masyarakat mengelola zakat tumbuh di tahun 90an, hal ini dapat dilihat dari berdirinya Dompet Dhuafa dan Yayasan Dana Sosial al-Falah yang menjadi lembaga sosial modern yang mengelola zakat.

Zakat masuk ke babak baru melalui era reformasi yang dipimpin oleh Presiden BJ. Habibie. Pada masa pemerintahannya hadir undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dengan hadirnya aturan ini mengikat dan menyebarluarkan pembentukan badan resmi yang mengelola zakat dari mulai nasional hingga kecamatan sesuai dengan usulan.

Badan amil zakat kembali mengalami perubahan saat suksesi kepemimpinan presiden diemban KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Melalui keppres No. 8 tahun 2001. Hal ini menjadi awal pemisahan antara BAZ (Badan Amil Zakat) dengan LAZ (Lembaga Amil Zakat). BAZ adalah Lembaga yang dibentuk pemerintah sedangkan LAZ adalah lembaga yang dibentuk asal usulan masyarakat.

Zakat kembali mengalami penyempurnaa dengan pergantian UU pada masa presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dengan hadirnya UU nomor 23 tahun 2011.

Aturan Zakat Tabungan, Sedekah Sahabat Nabi, Etika Ngutang, kebijakan fiskal, utang piutang, riba, Ziswaf, rezeki, faedah sedekah
Foto: Freepik

Secara keseluruhan, zakat terus mengalami transformasi lembaga dan sistem pengelolaan yang melibatkan pemerintah secara langsung pada masa presiden BJ. Habibie dan Gus Dur.

BACA JUGA: Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman

Jalan panjang BAZNAS menjadi lembaga resmi pengelola zakat secara nasional telah memasuki 22 tahun, pengambilan tanggal ini sesuai dengan pemisahan LAZ dan BAZ pada masa Gus Dur di tahun 2001.

Saat ini BAZNAS telah tersebar di seluruh Indonesia, baik pusat maupun Daerah, Provinsi, Kota dan Kabupaten. Melalui semangat Zakat Sejahterakan Ummat dan Gerakan Cinta Zakat yang terus digiatkan, diharapkan akan menjadi solusi pengentasan kemiskinan bagi dhuafa. []

Tags: baznassejarah baznaszakatZakat oleh Negara
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Minum Jamu, Kemenkes Buka Suara

Next Post

Arab Saudi Nobatkan Jareesh dan Maqshush sebagai Hidangan Nasional

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Zakat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.