• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Ghabn Fahisy, Kerugian karena Penipuan

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

55
BAGIKAN

Oleh: Isma Hijriyah Priyani
Mahasiswa STEI SEBI
ismavm8@gmail.com

GHABN Fahisy adalah kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak dalam kontrak sebagai hasil dari penggelapan atau penggambaran yang salah, atau penipuan yang dilakukan oleh pihak lain. Secara sederhana dapat diartikan dengan “Penentuan harga diluar batas kewajaran.”

Menurut ulama mazhab Hanafi, kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak, bukan merupakan penyebab untuk membatalkan kontrak. Kontrak hanya bisa dibatalkan jika terjadi penipuan atau penggambaran yang salah.

BACA JUGA: Waspada, Edit Foto di KTP, Penipuan Jual Beli Komputer Gunakan Toko Online

ArtikelTerkait

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

Ghabn Fahisy dikatakan haram karena ia mengandung unsur penipuan dan merugikan pihak yang satu. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. dan Anas ra. bahwa seorang laki-laki menyatakan kepada Nabi SAW bahwa ia ditipu dalam transaksi jual beli. Lalu Nabi SAW bersabda, “Jika engkau berjual-beli, maka katakanlah, “Laa Khilaabah” (tidak ada penipuan).“ (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibn Hibban dari Ibn Umar dan Abu Dawud ,An-Nasa’I, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Hakim)

Suatu transaksi dapat digolongkan kepada keadaan Ghabn Fahisy adalah ketika harga yang diberikan sudah melewati batas kewajaran dan calon pelanggan tidak mengetahui harga pasar dari barang tersebut.

Sebagai contoh, Daya menjual Laptop yang memiliki harga Rp. 3.000.000 dengan harga Rp. 4.000.000 kepada Dawi. Kemudian Daya mengklaim bahwa harga pasaran dari laptop tersebut adalah Rp. 4.300.000. Karena percaya dengan perkataan Daya, Dawi pun membeli laptop tersebut dengan harga Rp. 4.000.000. Dalam hal ini, Dawi telah menderita Ghabn Fahisy. Maka Dawi memiliki hak untuk membatalkan kontrak jual beli tersebut, dikarenakan Daya telah melakukan penipuan dan penentuan harga di luar batas kewajaran kepada Dawi.

BACA JUGA: Waspada Modus Penipuan Kendaraan Bermotor di Acara Kondangan Berkedok Panitia!

Meskipun demikian, ada beberapa kasus tertentu yang mana kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak dpat memberikan dampak kepada kontrak, yaitu: penjualan harta wakaf, penjualan harta baitul mal, atau penjualan harta orang gila. Jika harta milik orang–orang atau institusi yang telah disebutkan diatas dijual dengan Ghabn Fahisy, yaitu dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar, maka kontrak penjualan itu akan dibatalkan.

Ghabn Fahisy biasanya terjadi karena adanya informasi asimetris (tidak seimbang dan menyeluruh) tentang informasi pasar, terutama dalam harga. Di mana informasi tersebut hanya dimiliki oleh sebagian yang lain. Bahkan hal tersebut tidak diketahui  oleh para calon pelanggan. Padahal, jika terjadi transparansi mengenai harga pasar, maka Ghabn Fahisy dapat diminimalisir peredarannya. []

REFERENSI: Kaidah-Kaidah Fiqih Transaksi Bisnis

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Advertisements
Tags: Kerugianpenipuan
Share55SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Kasus Ibu Pukul Siswi SD, Disdik Makassar Minta Diselesaikan Secara Hukum

Next Post

Manfaat Membaca Surat Mariam untuk Ibu Hamil

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Leasing

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

23 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Uban, 40 Tahun

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Tips Memilih Teman, Rasisme, Adab Memberi Nasihat, Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Teman dalam Islam, Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh, Bahasa Inggris, Adab Bercanda, Kuliah, Akibat Berbohong, Ciri Orang Berbohong, Baik Sangka

Kenapa Harus Baik Sangka pada Saudaramu

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Nabi Muhammad SAW menekankan agar para suami memperlakukan istrinya dengan lembut, penuh cinta, dan tidak menyakiti dalam bentuk apapun.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.