• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 30 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Ghabn Fahisy, Kerugian karena Penipuan

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

Ilustrasi. Foto: Ilmu ekonomi islam

55
BAGIKAN

Oleh: Isma Hijriyah Priyani
Mahasiswa STEI SEBI
[email protected]

GHABN Fahisy adalah kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak dalam kontrak sebagai hasil dari penggelapan atau penggambaran yang salah, atau penipuan yang dilakukan oleh pihak lain. Secara sederhana dapat diartikan dengan “Penentuan harga diluar batas kewajaran.”

Menurut ulama mazhab Hanafi, kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak, bukan merupakan penyebab untuk membatalkan kontrak. Kontrak hanya bisa dibatalkan jika terjadi penipuan atau penggambaran yang salah.

BACA JUGA: Waspada, Edit Foto di KTP, Penipuan Jual Beli Komputer Gunakan Toko Online

ArtikelTerkait

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

Gulai Otak

2 Persiapan Menyambut Ramadhan

Bekal-bekal Para Pengemban Dakwah

Ghabn Fahisy dikatakan haram karena ia mengandung unsur penipuan dan merugikan pihak yang satu. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. dan Anas ra. bahwa seorang laki-laki menyatakan kepada Nabi SAW bahwa ia ditipu dalam transaksi jual beli. Lalu Nabi SAW bersabda, “Jika engkau berjual-beli, maka katakanlah, “Laa Khilaabah” (tidak ada penipuan).“ (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibn Hibban dari Ibn Umar dan Abu Dawud ,An-Nasa’I, At-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Hakim)

Suatu transaksi dapat digolongkan kepada keadaan Ghabn Fahisy adalah ketika harga yang diberikan sudah melewati batas kewajaran dan calon pelanggan tidak mengetahui harga pasar dari barang tersebut.

Sebagai contoh, Daya menjual Laptop yang memiliki harga Rp. 3.000.000 dengan harga Rp. 4.000.000 kepada Dawi. Kemudian Daya mengklaim bahwa harga pasaran dari laptop tersebut adalah Rp. 4.300.000. Karena percaya dengan perkataan Daya, Dawi pun membeli laptop tersebut dengan harga Rp. 4.000.000. Dalam hal ini, Dawi telah menderita Ghabn Fahisy. Maka Dawi memiliki hak untuk membatalkan kontrak jual beli tersebut, dikarenakan Daya telah melakukan penipuan dan penentuan harga di luar batas kewajaran kepada Dawi.

BACA JUGA: Waspada Modus Penipuan Kendaraan Bermotor di Acara Kondangan Berkedok Panitia!

Meskipun demikian, ada beberapa kasus tertentu yang mana kerugian besar yang diderita oleh suatu pihak dpat memberikan dampak kepada kontrak, yaitu: penjualan harta wakaf, penjualan harta baitul mal, atau penjualan harta orang gila. Jika harta milik orang–orang atau institusi yang telah disebutkan diatas dijual dengan Ghabn Fahisy, yaitu dengan harga yang lebih murah daripada harga pasar, maka kontrak penjualan itu akan dibatalkan.

Ghabn Fahisy biasanya terjadi karena adanya informasi asimetris (tidak seimbang dan menyeluruh) tentang informasi pasar, terutama dalam harga. Di mana informasi tersebut hanya dimiliki oleh sebagian yang lain. Bahkan hal tersebut tidak diketahui  oleh para calon pelanggan. Padahal, jika terjadi transparansi mengenai harga pasar, maka Ghabn Fahisy dapat diminimalisir peredarannya. []

REFERENSI: Kaidah-Kaidah Fiqih Transaksi Bisnis

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: [email protected], paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Kerugianpenipuan
Share55SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Kasus Ibu Pukul Siswi SD, Disdik Makassar Minta Diselesaikan Secara Hukum

Next Post

Manfaat Membaca Surat Mariam untuk Ibu Hamil

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

musibah Akhir Zaman, Hari Kiamat, Tanda Kiamat, Musuh Allah di Hari Kiamat, Nubuah Akhir Zaman, Bukti Kebangkitan, dosa, Hal yang Dilaknat Allah dan Malaikat-Nya

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

27 Maret 2023
Gulai Otak

Gulai Otak

25 Maret 2023
Target Amalan Harian Ramadhan, Ramadhan bulan syukur, Amalan di Akhir Ramadhan, Hari Raya, Yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan:, Sejarah dan Asal-Usul Bulan Ramadhan

2 Persiapan Menyambut Ramadhan

14 Maret 2023
Pengemban Dakwah

Bekal-bekal Para Pengemban Dakwah

14 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

mahfud

Ungkap Dugaan Pencucian Uang, Mahfud Sebut Modus Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

Oleh Yudi
30 Maret 2023
0

Mahfud juga mencontohkan kasus dugaan TPPU yang dilakukan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

mahfud

Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai, Mahfud MD Sebut Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

Oleh Yudi
30 Maret 2023
0

Menurut Mahfud, ada bawahan Sri Mulyani yang menutup-nutupi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.

kpk

KPK Temukan Duit Pejabat Ditjen Minerba Senilai Rp 1,3 M di Apartemen

Oleh Yudi
30 Maret 2023
0

KPK menyebut uang yang ditemukan di apartemen yang diduga milik Plh Dirjen Minerba itu ditemukan sebesar Rp 1,3 miliar.

Ini 4 Sebab Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah 1 kerugian

Ini 4 Sebab Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah

Oleh Haura Nurbani
30 Maret 2023
0

Inilah bebeapa sebab pahala puasa dikhususkan oleh Allah SWT.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan, Filosofi Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications