• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MUI Minta Kasus Puisi Sukmawati Segera Ditangani, Potensi Timbulkan Keresahan

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah. Foto: Rhio/Islampos

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah. Foto: Rhio/Islampos

1
BAGIKAN

JAKARTA—Puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu menuai kontroversi. Sukmawati dinilai menyinggung azan dan cadar yang akhirnya mendapat kecaman banyak pihak.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Brigjen (Pol) Anton Tabah mengaku puisi yang dibacakan Sukmawati sudah mendapat banyak laporan.

“Sudah banyak yang melaporkan, bahkan anshor Jawa Timur juga ikut melaporkan,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, menurutnya kasus tersebut akan diserahkan kepada penegak hukum, maka dari itu, Ia meminta penegak hukum agar menangani kasus tersebut secara sungguh-sungguh, karena penistaan agama derajat keresahannya sangat tinggi.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Penistaan agama derajat keresahannya tinggi, keresahaan umat, keresahan rakyat sangat tinggi, pasal-pasalnya juga cukup berat, dalam KUHP juga jelas dan ada surat edaran Mahkamah Agung khusus untuk menghukum kasus penistaan agama itu supaya lebih berat,” ungkapnya.

Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menjelaskan bahwa, di Indonesia Undang-undangnya termasuk yang sangat lengkap terkait penistaan agama, maka dari itu akan di akomodir oleh beberapa negara, karena kata Anton masalah agama ini sangat serius.

Oleh karena itu, dirinya mendorong penegakan hukum harus ditegakan karena tujuan hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penistaan agama agat tidak melakukannya lagi atau tidak dilakukan oleh masyarakat.

“Kalau hukumannya tidak setimpal unsur memberikan efek jera itu kurang efektif mangkanya surat edaran Mahkamah Agung itu harus dibantu oleh hakim-hakim, untuk memberikan hukuman yang lebih berat terhadap penistaan agama,” tegasnya. []

Reporter: Rhio

Tags: azancadarIbu IndonesiaMUIpenistaan agamaPuisiSukmawati Soekarnoputri
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagaimana Cara Menyikapi Hadits yang Berbeda?

Next Post

Sejarah Azan dan Iqamat

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Penyebab Istri Durhaka, Wangi Parfum Favorit Rasulullah,, Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan, Jilbab Punuk Unta

Apa Itu Jilbab Punuk Unta dan Kenapa Dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

Oleh Dini Koswarini
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.