• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Di 8 Tempat Ini, Shalat Dilarang

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
ahli surga

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

 

DALAM hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 346. Ibnu Majah, no. 746 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menunaikan shalat di tujuh tempat; tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, kandang unta dan di atas bangunan baitullah. Akan tetapi hadits ini lemah. Tirmizi mengomentari setelahnya, ‘Hadits Ibnu Umar, sanadnya (silsilah para perawi) tidak kuat.’

Begitu juga Abu Hatim Ar-Razy melemahkannya dalam kitab ‘Al-Ilal’ karangan anaknya, 1/148. Ibnu Al-Jauzy di Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 1/399. Al-Bushairy di Misbahu Az-Zujajah, 1/95. Al-Hafiz (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhis, 1/531-532. Dan Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/318.

Dengan demikian, tidak dibenarkan mengambil dalil dari hadits yang lemah ini dalam melarang shalat di tempat-tempat ini. Kecuali (ada) beberapa tempat telah ada ketentuan larangan shalat di tempat (tersebut) berdasarkan hadits lain yang shahih. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 492. Tirmizi, no. 317, Ibnu Majah, no. 745 dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ArtikelTerkait

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

 

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Tanah semuanya adalah masjid melainkan kuburan dan tempat kamar mandi (WC).”

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: ‘Sanadnya bagus’, Iqtidha As-Shiratal Mustaqim, hal. 332. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/320.

Sebagian tempat ini memerlukan pembahasan yang lebih rinci:

1. Tempat Sampah

Yaitu tempat sampah atau tempat pembuangan sampah yang kadang di dalamnya terdapat najis. Maka dilarang shalat di dalamnya karena (ada) najisnya. Kalau kita kira tempat itu suci, maka ia termasuk tempat yang menjijikkan. Tidak layak seorang muslim berdiri menghadap Allah di tempat tersebut.

2. Tempat Penyembelihan (hewan)

Advertisements

Yaitu tempat penyembelihan hewan-hewan. Karena tempat itu terkotori dengan najis -seperti darah- dan kotoran-kotoran.

3. Kuburan

Yaitu tempat kuburan, dilarang shalat di dalamnya agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan atau menyerupai orang yang menyembah kuburan. Dikecualikan dari itu, shalat jenazah yang boleh dilakukan di dalam area pekuburan. Terdapat riwayat shahih bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat mayat di kuburan untuk wanita yang biasa membersihkan masjid setelah dikebumikan. (HR. Bukhari, no. 460. Muslim, no. 956)

Termasuk dilarang shalat di dalamnya juga adalah masjid yang dibangun di atas kuburan. Sebagaimana (hadits) mutawatir bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan melarang hal itu.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: ‘Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan para Nabi, orang-orang shaleh, para raja dan lainnya, harus dihilangkan dengan menghancurkan atau dengan yang lainnya. Hal ini sebagaimana saya ketahui tidak ada perbedaan di antara para ulama yang terkenal. Makruh shalat di dalamnya tanpa ada perbedaan, dan tidak sah (shalatnya) menurut pandangan kami. Karena riwayat tentang larangan dan laknat tentang hal itu dan juga karena (ada) hadits-hadits lain.’ (Iqtidha As-Shirat Al-Mustaqim, hal. 330)

4. Tengah Jalan

Yaitu jalan yang dilalui oleh orang. Sedangkan jalan yang tidak terpakai atau di sisi jalan yang tidak dilalui oleh orang, maka tidak dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya.

Sebab dilarang shalat di tengah jalan karena mempersempit (jalan) orang dan menghalangi lalu lalang serta mengganggu dirinya sehingga menghalangi kesempurnaan shalatnya. Shalat di tengah halan makruh dan bisa jadi haram jika menghalangi orang lewat atau khawatir menyebabkan dirinya kesulitan atau terjadi kecelakaan atau lainnya.

Dikecualikan dari hal itu, jika ada keperluan atau darurat seperti shalat Jum’at atau Ied di jalan jika masjid telah penuh sesak. Hal ini telah biasa dilakukan oleh umat Islam.

5. Kamar Mandi

Yaitu yang digunakan untuk mandi. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang larangan shalat di kamar mandi dalam hadits Abi Said yang lalu. Hal itu menunjukkan batalnya shalat di dalamnya. Illat (sebab) larangan shalat di dalamnya karena kamar mandi merupakan tempat tinggal setan dan tempat dibukanya aurat. Yang tampak dari hadits, bahwa larangan tersebut mencakup semua istilah hammam (kamar mandi), tidak ada bedanya, apakah tempat tersebut digunakan untuk mandi (saja) atau (juga) untuk menyimpan pakaian.

Kalau shalat dilarang di kamar mandi, maka larangan shalat di tempat buang air (WC) yaitu tempat membuang kotoran, lebih utama lagi. Tidak adanya (dalil tentang) larangan shalat di WC, karena bagi setiap orang berakal, apabila mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang shalat di tempat mandi, dia akan mengetahui bahwa shalat di WC lebih utama lagi pelarangannya. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkomentar tentang masalah ini, Tidak ada nash yang khusus (yakni larangan shalat di dalamnya) dalam W, karena masalahnya sangat jelas bagi kaum muslimin bahwa hal itu tidak memerlukan dalil (lagi).’ (Majmu Fatawa, 25/240)

6. Kandang Onta

Yaitu dikumpulkannya onta, termasuk juga tempat berkumpulnya setelah mengeluarkan air. Illat (sebab) larangannya adalah bahwa kandang onta adalah tempat tinggal para setan, dan kalau ontanya berada di dalam, maka (dapat) mengganggu orang yang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu karena khawatir dari gangguannya.

7. Di atas (bangunan) Ka’bah

Para ulama melarang hal tersebut, karena tidak dapat menghadap kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya (saja) karena sebagian Ka’bah berada di belakang punggungnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat sah shalat di atas Ka’bah. Karena telah ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di dalam Ka’bah waktu penaklukan Mekkah. Maka shalat di atasnya (hukumnya) seperti itu juga. Realitanya sekarang, shalat di atas Ka’bah sekarang tidak mudah.

Di antara tempat-tempat yang dilarang shalat di dalamnya juga,

8. Tanah yang dirampas dari pemiliknya.

Barangsiapa merampas tanah dari pemiliknya, diharamkan shalat di dalamnya menuruk kesepakatan (ijma) para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata di kitab Al-Majmu, 3/169, ‘Shalat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma’ (konsensus para ulama).’

Sebagai tambahan, silahkan lihat soal jawab no. 104429, Asy-Syarhu Al-Mumti, 2/237-260, Syarah Bulughul Maram, karangan Ibnu Utsaimin, 1/518-522, Hasyiyah Ibnu Qasim, 1/537-547.

Wallahu a’lam. []

Sumber: http://islamqa.info/id/140208

Tags: tempat shalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

MUI Yakini Sikap PGGJ Batasi Aktifitas Beribadah Muslim Ancam Persatuan

Next Post

Ini 5 Sikap MUI Papua soal Tuntutan Penghentian Pembangunan Masjid Al Aqsha Sentani oleh PPGJ

Mila

Mila

Terkait Posts

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Oleh Saad Saefullah
11 Juni 2025
0

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 1 tempat shalat

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.