• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 10 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Lakukan Pelanggaran, Panwaslu Bandung Barat Kena Sanksi

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat di Vila Istana Bunga Parompong, Selasa, (13/2/18). Foto: Saifal/Islampos.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat di Vila Istana Bunga Parompong, Selasa, (13/2/18). Foto: Saifal/Islampos.

1
BAGIKAN

BANDUNG BARAT—Akibat melakukan pelanggaran pada proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat.

Sanksi tersebut diberikan kepada Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua Panwaslu Bandung Barat serta dua orang anggotanya, Riyana S. Komarudin, dan Asep Nurfalah. Vonis disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/2) lalu yang dipimpin Ketua Majelis Harjono.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Panwascam diadukan oleh Agus Gunawan pada 8 Desember 2017. Agus bersama dua pelapor lainnya merasa Panwaslu diskriminatif terhadap peserta seleksi anggota Panwascam, lantaran salah seorang peserta seleksi tidak dibolehkan melanjutkan ke tahapan seleksi tertulis, alasannya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa ijazah terlegalisir basah.

Selain itu, Panwaslu Bandung Barat juga dianggap tidak cermat dalam menyantumkan nomor register peserta seleksi panwascam sehingga terjadi kekeliruan peserta seleksi. Surat ralat kemudian dikeluarkan pada hari dan tanggal yang berbeda, namun dibuat pada tanggal yang sama dengan surat sebelumnya, yakni 22 Oktober 2017.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Bahkan, Panwaslu meloloskan anggota panwascam yang berprofesi sebagai PNS atau guru SMP. Dalam seleksi tersebut, Panwaslu juga tidak mencantumkan nilai hasil seleksi.

Setelah DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu dan menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Panwaslu Bandung Barat, DKPP selanjutnya memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha tidak mau mengomentari sanksi peringatan keras yang dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI tersebut. “Saya tak mau berkomentar, khawatir sudut pandangnya tidak pas,” ucap Cecep melalui pesan singkat, Rabu (28/2).

Menanggapi sanksi DKPP kepada Panwaslu Bandung Barat, pengadu Agus Gunawan mengaku bersyukur apa yang diadukannya bisa sampai ke persidangan dan Panwaslu Bandung Barat akhirnya mendapat sanksi dari DKPP RI.

“Kami berkesimpulan bahwa ada pelanggaran kode etik saat proses pembentukan Panwascam sehingga diputuskan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota Panwaslu Bandung Barat,” katanya.

Yang membuatnya lebih bersyukur, bahwa usaha menghalang-halangi menghadiri sidang pertama dan percobaan penyupan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelapor juga dimasukan oleh Majelis Hakim DKPP RI sebagai satu pertimbangan putusan.

“Saya beserta dua pelapor lainnya akan tetap mengawal proses penegakan azas jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Bandung Barat dan Jawa Barat,” jelasnya. []

Reporter: Saifal

Advertisements
Tags: KPUPanwaslusanksi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komentari MCA, MUI: Sebarkan Berita Hoax Haram 

Next Post

Hindari Politisasi Identitas, Ulama Perempuan Indonesia Sampaikan Seruan

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Kesalahan Besar Orangtua Muslim, Hal Sepele yang Tak Boleh Orangtua Lakukan pada Anak, Fase Belajar Anak, Cara Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Cara Meminang Hati Anak, Ayah

Kenangan Bersama Ayah

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 2

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.