• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Inilah Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Valid News

Ilustrasi. Foto: Valid News

140
BAGIKAN

ZAKAT profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.

Zakat jenis ini dikenakan pada setiap pekerjaan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab.

Dalilnya adalah Alquran surat Al Baqarah ayat 267:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”(QS Al Baqarah: 267)

ArtikelTerkait

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Lafaz “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” pada ayat di atas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum yaitu dari hasil usaha apa saja. Dalam ilmu fikih terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satu pun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Harta pendapatan dari hasil Profesi dikeluarkan zakatnya dikarenakan, dari sifat hartanya pendapatan dari hasil profesi termasuk ke dalam 3 kriteria harta atau maal, yaitu:

1. Harta Profesi mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan.

2. Harta Profesi disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukannya.

3. Harta Profesi yang dizakati adalah harta yang dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.

Karena termasuk ke dalam kriteria harta atau maal, maka harta yang didapatkan dari hasil profesi termasuk ke dalam jenis harta yang wajib dizakati. Bahkan pada kenyataannya pendapatan seseorang dari hasil profesi jauh lebih banyak dari pada pendapatan hasil pertanian, khususnya di negara-negara non-agraris.

Meskipun demikian masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait zakat profesi ini. Bagaimana pendapat mereka?
Menurut Dr. Yusuf Al-Qhardawi, para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin / gaji seseorang dengan nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “Maal Mustafad”. sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, di antaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”

Perbedaan pendapat juga terjadi dalam hal penghitungan zakat profesi atau zakat penghasilan ini. Namun, pada umumnya, zakat penghitungan zakat penghasilan ini didasarkan pada analogi kemiripan (Qiyas Syibih). Bagaimana ketentuanya?

Advertisements

a. Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian. Karena model memperoleh harta penghasilan mirip dengan panen dari hasil pertanian. Nisabnya senilai 653 kg beras.

b. Sedangkan kadarnya dianalogikan kepada zakat emas atau zakat uang sebesar 2,5%, karena model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang.

c. Waktu mengeluarkannya setiap kali menerima (panen).

Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat Dr. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain.

Realitanya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilan (PPH) maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya adalah diambil dari take home pay sebelum dikurangi pengeluaran untuk kebutuhan pokok. []

SUMBER: ZAKATPEDIA

Tags: zakat penghasilanzakat profesi
Share140SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 4 Makna Zakat

Next Post

Bersaing dengan Israel, Lebanon Mulai Eksplorasi Gas Blok 9

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

20 Juni 2025
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 106Share on WhatsApp
  • 28Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 513Share on Twitter
  • 83Share on Pinterest
  • 34Share on LinkedIn
  • 45Share on Email