• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Membatalkan Khitbah, Bolehkah?

Oleh Ari Cahya Pujianto
8 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
kawin paksa

Ilustrasi: Pexels

0
BAGIKAN

Khitbah atau pinangan merupakan salah satu persiapan menuju per nikahan yang disyariatkan Allah SWT dan dicontohkan Nabi SAW. Khit bah ber makna sebagai permintaan se orang laki-laki kepada wanita untuk dinikahi.

Nabi meminang untuk dirinya dan untuk orang lain, seperti dia meminang Aisyah binti Abu Bakar dan Hafsah binti Umar bin Khattab.

Sebelum terlaksananya akad nikah, untuk menambah pengetahuan dan pe ngenalan calon suami dan istri, khitbah di la ku kan. Lewat khitbah, calon suami akan me nge nal watak, perilaku dan ke cenderungan calon istri dan sebaliknya. Harapannya, kedua pasangan dapat memasuki kehidupan per kawinan kelak dengan hati dan perasaan yang lebih mantap.

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu le bih patut untuk melanggengkan (cinta ka sih) antara kalian berdua.” (HR at-Tar midzi). Persyaratan khitbah yang harus dipenuhi yakni tidak adanya hambatan syari berdasar kan ketentuan sya riat yang tidak memboleh kan perkawin an antar mereka. Misalnya, jika perempuan itu masih dalam masa iddah (masa menunggu sebelum dibolehkan meni kah lagi).

ArtikelTerkait

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

Sebagai langkah pertama dalam pernikahan, khitbah disertai juga dengan pemberian hadiah sebagai lambang akan berlanjutnya hubungan antara ke dua calon suami istri sampai ke pelaminan. Namun, ada kalanya karena suatu sebab tertentu, hubungan terpaksa di putuskan sebelum berlangsungnya akad pernikahan baik oleh pihak lelaki atau perempuan. Bagaimana hukum membatalkan khitbah tersebut?

Mengingat bahwa khitbah baru me ru pa kan janji untuk menikah dan bukan satu akad yang mengikat dengan pasti maka masing-masing pihak tetap me mi liki hak untuk mem batalkannya. Apa bila terdapat suatu alasan yang memak sa. Dalam pada itu, wa lau syariat tidak menetapkan suatu hukuman materi bagi siapa yang melanggar janji, tetapi menanggapnya sebagai suatu perbuatan amat tercela. Nabi SAW pernah bersabda da lam se buah hadis shahih. “Tiga tan da se orang munafik: Apabila berbi cara, dia ber bohong, apabila berjanji dia melanggar janjinya itu; dan apabila diberi ama nat, dia berkhianat.”

Dilansir dari buku Panduan Lengkap Muamalah karangan Muhammad Bagir, hadiah-hadiah yang telah diberikan dapat dibagi menjadi dua bagian mana kala terjadi pembatalan khitbah. Perta ma, jika itu merupakan hadiah yang diberikan berkaitan dengan pinangan tersebut atau diharapkan adanya imbal an berupa per kawinan dengan perempuan yang dipinang. Lantas pinangan itu dibatalkan pihak perempuan, si calon suami berhak untuk memintanya kem bali mengingat bahwa imbalan itu kini tidak dapat ber langsung.

Kedua, jika itu merupakan hadiah biasa maka dihukumkan sebagai hibah murni. Karena itu, si pemberi tidak berhak memintanya kembali. Sebab, otomatis hadiah itu telah menjadi hak miliknya. Sejak itu, dia berhak melaku kan apa saja atas miliknya tersebut. Wallahu a’lam.[]

Sumber:Khazanah Republika

Tags: khitbahmembatalkantunangan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengamat: Jika Nuklir Korut Diluncurkan, 2 Juta Warga Tokyo dan Seoul Akan Tewas

Next Post

Ketum PP Muhammadiyah: Umat Islam dan TNI Berperan Menjaga Kedaulatan Bangsa

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

21 Juni 2025
cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

21 Juni 2025
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

21 Juni 2025
aceh, kekayaan alam

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

20 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 97Share on WhatsApp
  • 27Share on Facebook
  • 17Share on Telegram
  • 472Share on Twitter
  • 67Share on Pinterest
  • 29Share on LinkedIn
  • 39Share on Email