• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Tukar Uang Lebaran dengan Biaya Admin dalam Islam

Oleh Yudi
3 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
uang, riba, THR

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

MENJELANG Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru kepada anak-anak dan sanak saudara menjadi kebiasaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini menyebabkan meningkatnya permintaan akan uang pecahan baru. Namun, di tengah fenomena ini, sering muncul praktik jasa tukar uang yang mengenakan biaya admin atau potongan tertentu. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang praktik ini?

Hukum Tukar Uang dengan Biaya Admin

Dalam Islam, tukar-menukar uang dikenal dengan istilah sharf (pertukaran mata uang). Dalam transaksi ini, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat:

BACA JUGA: Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran

  1. Harus Setara (Tamatsul) Jika uang yang ditukar memiliki jenis yang sama (misalnya rupiah dengan rupiah), maka jumlahnya harus setara tanpa ada tambahan atau potongan.
  2. Dilakukan Secara Tunai (Taqabudh) Pertukaran harus dilakukan secara langsung tanpa ada penundaan pembayaran agar terhindar dari riba nasi’ah (riba karena penundaan).

Berdasarkan ketentuan ini, jika seseorang menukar uang Rp1.000.000 dengan pecahan baru senilai Rp950.000 karena dipotong biaya admin, maka terjadi ketidakseimbangan dalam nilai tukar. Praktik ini menyerupai riba, yang dilarang dalam Islam berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

ArtikelTerkait

10 Pilih Mana Dulu?

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus ditukar secara setara dan tunai. Jika berbeda jenis, maka jual-belilah sesuka hati kalian asalkan dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim)

Pendapat Ulama tentang Tukar Uang dengan Potongan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika ada potongan dalam transaksi penukaran uang sejenis, maka itu termasuk riba, yang hukumnya haram. Namun, jika biaya yang dikenakan adalah upah jasa (bukan bagian dari nilai uang yang ditukar), maka sebagian ulama memperbolehkannya dengan syarat:

  • Jasa tersebut benar-benar merupakan layanan, seperti transportasi atau biaya operasional.
  • Tidak ada unsur eksploitasi atau ketidakadilan dalam biaya yang dikenakan.

Alternatif yang Diperbolehkan

Agar tetap sesuai dengan syariat, berikut beberapa solusi yang dapat diterapkan:

  1. Menukarkan uang langsung ke bank, yang biasanya menyediakan layanan penukaran tanpa biaya tambahan.
  2. Menggunakan sistem jasa, di mana penyedia layanan tidak menukarkan uang secara langsung, tetapi hanya membantu dengan upah jasa yang wajar.
  3. Memberikan uang dalam bentuk transfer atau e-wallet, yang kini semakin umum digunakan sebagai pengganti uang tunai.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Jasa Tukar Uang ‘Dadakan’?

Menukar uang dengan biaya admin yang mengurangi nilai tukar dinilai mengandung unsur riba dan dilarang dalam Islam. Namun, jika biaya yang dikenakan adalah upah jasa yang jelas dan terpisah dari nilai tukar, maka sebagian ulama membolehkannya. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi ini agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat. []

 

Tags: lebaranUang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berapa Jumlah Zakat Fitrah di Ramadhan 2025 Ini?

Next Post

7 Penyakit yang Bisa Timbul Akibat Sering Mengonsumsi Makanan Asin

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami, pilih

10 Pilih Mana Dulu?

16 Juni 2025
buka puasa, qadha, lapar, puasa

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

16 Juni 2025
jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

16 Juni 2025
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran, Quran

Kenapa Kamu Teh Malas Baca Quran?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami, pilih

10 Pilih Mana Dulu?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah! 1 uang

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah!

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Kenapa Orang-orang Eropa pada Membela Palestina?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0
Kencing Batu, Poligami

Berikut adalah ciri-ciri suami yang ingin poligami tapi sebenarnya tidak mampu, namun sering membicarakannya ke sana ke mari!

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.