• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan

Oleh Dini Koswarini
11 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
azan, Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan, Adzan

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum melagukan dan memanjangkan adzan?

Tidak (diperbolehkan) melagukan adzan dan mendayu-dayukan. (akan tetapi) ketidak bolehaknnya tidak seperti haramnya nyanyian. Tapi (ditengah) antara makruh dan haram, melainkan kalau sudah merupah artinya maka (hukumnya menjadi) haram.

1. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Zainuddin Al-Iraqy berkata: “Yang dianjurkan (adalah) melempangkan dalam adzan …. Dan dimakruhkan memanjangkan yaitu melagukan. Sebagaimana diriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Ibnu Umar :”Sesungguhnya saya mencintai anda karena Allah”. Beliau (menjawab): “Dan saya benci kepada anda karena Allah, dikarenakan anda melagukan dalam adzan anda”. Hammad berkata yaitu melagukan.

BACA JUGA: Hukum Mempergunakan Chip Alat Kontrasepsi

ArtikelTerkait

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

2. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Waliuddin Al-Iraqy berkata: “Syasyi berkata di “Mu’tamad” : yang benar adalah hendaklah suaranya (ada rasa) kesediahan dan sentuhan bukan kering (seperti) perkataan orang badui, juga bukan lemah (seperti) perkataan orang yang akan mati… pemilik kitab “Khawi” berkata: “Al-bagyu adalah membesarkan ucapan dan melebarkannya. Berkata : “Dan dimakruhkan melagukan adzan, karena mengeluarkan dari pemahaman begitu juga ulama’ salaf (menganggapnya) kering. Akan tetapi (hal ini) terjadi setelah (zaman) mereka. “Thorhu At-Tatsrib “ (3/120)

Sifat Muazin, Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran, Azan, Takbir Hari Raya, azan, Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan
Foto: Unsplash

3. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Ibnu Al-Hajj berkata: pasal larangan adzan dengan melagukan. Hendaklah hati-hati pada diri sendiri (ketika melantunkan) adzan dengan melagukan dan melarang yang lainnya terhadap apa yang terjadi menyerupai nyanyian. Hal ini tidak (pernah) ada dalam suatu perkumpulan mengalun-alun bagaikan lagu sampai tidak diketahui apa yang dikatakannya dari lafadz-lafadz adzan melainkan suara meninggi dan merendah. (Hal ini adalah) bid’ah (dalam) melagukan, (yang) baru saja terjadi.

Baru dilakukan oleh para pemimpin di sekolah yang dibangunnya. Kemudian berkembang ke yang lainnya. Adzan (dalam bentuk ini) dilaksankan di Negara Syam pada waktu sekarang yaitu bid’ah yang jelek. Karena sesungguhnya maksud adzan itu adalah memanggil untuk shalat, maka seharusnya memperjelas lafadz-lafadznya untuk orang yang mendengarkannya. (sementara) adzan ini tidak (bisa) difahami sedikitpun dikarenakan lafadznya dimasuki sesuatu yang menyerupai nyanyian.

Sementara telah ada hadits dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam sesungguhnya beliau bersabda: “Barangsiapa yang membuat baru dalam perkara (agama) ini yang tidak ada (landasan dariku) maka itu tertolak”. Imam Abu Tholib Al-Makky rahimahullah berkata dalam kitabnya, dan berkaitan dengan (peristiwa) baru (berupa) melagukan dalam adzan itu termasuk melagukan dan (suatu) kesalahan. Seorang muadzin berkata kepada Ibnu Umar :”sesungguhnya saya mencintai anda karena Allah”. (akan tetapi) beliau (membalas dengan) mengatakan :”Akan tetapi saya benci kepada anda karena Allah”.

Beliau bertanya: “Kanapa begitu wahai Abu Abdurrahman?”. Dikarenakan anda melagukan dalam adzan dan anda mengambil upah. Dan Abu Bakar Al-Ajuri rahimahullah berkomentar: “Saya keluar dari Baghdad dan tidak ada tempat yang kosong bagiku (melainkan) mereka telah membuat bi’dah terhadap segala sesuatu sampai (dalam masalah) bacaan Al-Qur’an dan dalam adzan yakni menyewa dan melagukan”. Selesai Al-Madkhol (2/245,246)

4. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Dalam kitab “Mudawwanah” mengatakan: “Dan dimakruhkan melagukan adzan”. Dalam buku “Thiroz” makna Tadrib adalah memutus-mutus suara dan mendendangkannya. Asalnya adalah (perasaan) ringan yang menimpa seseorang dalam (kondisi) senang sekali atau kesedihan yang sangat. Ia dari idtirob (kegoncangan) atau at-turbah (mendendangkan).

Dalam buku “Utbiyyah” disebutkan: “Mendendankan dalam adzan (adalah) sebuah kemungkaran. Ibnu Habib berkata: “Begitu juga (perasaan) sedih tanpa didendangkan. Dan tidak selayaknya memiringkan huruf dan melagukannya. Sunnahnya adalah hendaklah lempang, terdengar dengan meninggikan suaranya.

Selesai, Ibnu Farhun berkata: “Tadrib adalah memanjangkan (yang seharusnya) pendek dan memendekkan (yang seharusnya) panjang. Abdullah bin Umar (ketika) mendengar seseorang mendendangkan adzannya beliau berkata: “Kalau sekiranya Umar (masih) hidup, dia akan menjambak jenggotmu”.

Selesai, Ibnu Naji berkomentar: “Dimakruhkan mendendangkan (adzan) karena hal itu menghilangkan khusu’ dan tunduk. Dan mengarah kepada lagu. (sementara) dimakruhkan mendendangkan dalam bab ini jikalau tidak (terlalu) jelek, kalau (terlalu) jelek maka (hukumnya adalah) haram.

Sementara Ibnu Habib memasukkan tahzin (perasaan sedih) dalam kategori tadrib (mendendangkan) dinukil oleh Abu Muhammad. (dari penjelasan ini) menghasilkan bahwa dianjurkan bagi muadzin bagus dan melengking suaranya serta dikembalikan (ke lafadz yang benar). Dan dimakruhkan suara gembrot, jelek, mendendangkan dan menyedihkan jikalau (tidak sampai) ke jelek. Kalau sampai kesana maka diharamkan. “Mawahibul Jalil” karangan Khottob (1/437,438)

Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan
Foto: Freepik

5. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan: Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah berkata: “Kemudian tidak sepatutnya memperpanjang (melebihi) dari yang diinginkan dalam adzan, kalau (sampai) merubah artinya, maka adzannya batal. Huruf mad (alif, ya’ dan wawu) ketika melebihi dari yang lazim(digunakan) tidak layak. Sampai dalam harokatnya ketika diperpanjang, kalau (sampi) merubah arti tidak sah (adzannya) kalau tidak (sampai merubah arti) maka makruh”. “Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrohim” (2/125)

BACA JUGA: Hukum Istinja dengan Tisu

6. Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan:  Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kata “Al-Mulhin” adalah mendengkannya yakni (mengumandangkan) adzan dengan cara mendendangkan. Lafadz-lafaznya bagaiakan mengarah kelagu (nyanyian), (hal ini) diterima akan tetapi makruh (hukumnya).

Sementara lafadz “Al-Malhun” adalah seseorang yang terkena “Al-Lahn” yaitu menyalahi kaidah bahasa arab. Akan tetapi lahn terbagi menjadi dua bagian. Bagian (pertama) tidak sah adzannya yaitu yang merubah arti. Dan bagian (kedua) sah adzannya akan tetapi makruh yaitu yang tidak (sampaii) merubah arti. Kalau sekiranya muadzin (mengumandangkan) : ” الله أكبار ” tidak sah, karena merubah arti. Karena kata ” أكبار ” jama’ dari kata كَبَر, seperti kata “أسباب “ jama’ dari kata “سبب “ yang artinya adalah الطبل (gendang). “As-Syarkhul Mumti’” (2/62,63).

Wallahu’alam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Melagukan dan Memanjangkan Adzan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Perkara Melalaikan Shalat

Next Post

(Update) Ayo Waqaf Mushaf Quran di IslamposAid!

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

22 Juni 2025
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Penyebab Istri Durhaka, Wangi Parfum Favorit Rasulullah,, Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan, Jilbab Punuk Unta

Apa Itu Jilbab Punuk Unta dan Kenapa Dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

Oleh Dini Koswarini
24 Juni 2025
0

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.