• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

MUI Buka Suara soal Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Liar

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
parkir liar

Juru parkir memarkirkan kendaraan di sebuah minimarket kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dishub Jakarta meminta masyarakat untuk melaporkan terkait parkir liar di minimarket. Foto: Republika

0
BAGIKAN

FENOMENA tukang parkir liar belakangan ini mulai meresahkan dan menjadi perbincangan di masyarakat luas. Tak sedikit warga yang mengaku jengkel dengan kehadiran mereka karena pada saat akan keluar dari parkiran, sosoknya tiba-tiba muncul menagih uang parkir.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket Ibu Kota. Penertiban ini menyusul keresahan masyarakat yang harus membayar uang parkir liar kepada mereka, padahal sudah jelas terdapat tulisan bebas biaya parkir.

Menjamurnya tukang parkir liar mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Banyak pengakuan konsumen yang tidak ikhlas membayar parkir dan merasa terpaksa. Apalagi melihat ternyata ada tukang parkir liar yang justru penghasilannya besar dan mereka flexing di medsos, bahkan ada yang umroh sampai dua kali.

BACA JUGA: Heboh Aksi Getok Bayar Parkir di Masjid Al Jabbar, Pemprov akan Cek

ArtikelTerkait

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara menanggapi fenomena ini. Menurut Wasekjen MUI KH Ahmad Fahrurrazi, masalah uang parkir ini harus jelas dari awal. Apabila sebelumnya tidak ada kesepakatan sewa jasa yang terjadi antara pembeli dan tukang parkir, maka tidak wajib hukumnya memberikan uang parkir dan tidak boleh dipaksa.

“Apapun status uang yang diberikan kepada para tukang parkir adalah hadiah atau sedekah jika pembeli tersebut memberikannya atas dasar kerelaan hatinya (ikhlas) karena merasa terbantu dengan jasanya,” terang Gus Fahrur.

BACA JUGA: Seorang Anak di Tempat Parkiran Mobil

Namun jika pembeli itu memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut karena mengira bahwa mereka wajib melakukannya, apalagi terpaksa, maka para tukang parkir tersebut tidak boleh (haram) menerima uang yang diberikan kepada mereka.

Tukang parkir wajib memberitahu para pembeli bahwa mereka tidak wajib memberikan uang parkir kepada mereka, apalagi jika pihak toko sudah mengumumkan bahwa mereka bebas parkir, dan tidak membebankan biaya parkir sepeserpun kepada para pembelinya.

Hukum memaksa menarik pungli parkir liar adalah haram, bisa termasuk dalam kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadis yg diriwayatkan Imam Abu Dawud,

قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya, “Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud). []

Advertisements

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: parkirparkir liar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hak Waris Suami / Istri

Next Post

Suami Wajib Tahu, Ini Aturan Islam soal Beri Nafkah kepada Istri

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

21 Juni 2025
cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

21 Juni 2025
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

21 Juni 2025
aceh, kekayaan alam

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

20 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0
Olahraga

Berikut ini beberapa jenis olahraga yang cocok untuk usia 40 tahun ke atas.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 96Share on WhatsApp
  • 26Share on Facebook
  • 17Share on Telegram
  • 470Share on Twitter
  • 67Share on Pinterest
  • 29Share on LinkedIn
  • 38Share on Email