• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Obat Kuat dalam Islam

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Obat Kuat dalam Islam

Foto: Unsplash

486
BAGIKAN

APA hukum obat Kuat dalam Islam?

Hukum Obat Kuat dalam Islam yang Pertama:

Penjelasan dampak negatif dari obat kuat.

Para dokter telah sampai pada pengobatan kebanyakan kondisi impoten. Ditemukan banyak cara dan metode yang bermanfaat diantaranya:

Berobat dengan obat kuat yang dikonsumsi lewat mulut dalam bentuk pil seperti viagra dan sialis
Pengobatan dengan disuntik untuk memperbesar arteri
Pengobatan dengan memberi alat bantu kecil di tempat keluar air seni
Pengobatan dengan alat pembantu lewat operasi. Dan metode ini tidak dilakukan kecuali ketika gagal pada cara-cara tadi.
Ini adalah metode pengobatannya sebagian ada dampak negatif dan efek samping. Terutama penguat yang diambil lewat mulut begitu juga dengan alat bantu.

ArtikelTerkait

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Hukum Menggunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Hukum Obat Kuat dalam Islam
Foto: Freepik

BACA JUGA: Hukum Azl dalam Islam

Semua obat-obatan penguat (sex) yang dikonsumsi lewat mulut berupa kapsul berakibat sakit kepala, hidung tersumbat, sakit lambung disertai sulit mencerna. Alergi dengan cahaya. Sebagian rasa sakit di bahwa punggung atau otot.

Begitu juga mengkonsumsi obat-obatan itu tanpa meminta saran dokter dari pihak yang sakit yang mengeluhkan sakit sumbatan arteri terkadang terkena dampak negatif. Karena kebanyakan mereka mengkonsumsi obat ‘Natiraid’ obat ini merangsang sekali dengan obat viagra, dimana viagra dapat menahan obat ini larut di tubuh orang sakit. Hal itu menyebabkan tekanan darah turun dratis sampai terkadang pada kematian.

Hukum Obat Kuat dalam Islam Kedua:

Hukum mengkonsumsi obat kuat

Mengkonsumsi obat kuat tidak lepas dari dua kondisi

Kondisi pertama: karena ada dorongan kebutuhan seperti lanjut usia atau mengobati orang sakit. Maka penggunaannya menjadi mubah secara agama. Karena Islam memerintahkan seseorang untuk berobat. Dan mengambil sebab pengobatan. Diantara hal itu sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

تداووا فإن الله عز وجل لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم – رواه الترمذي وصححه – وأبو داود وابن ماجه

“Berobatlah, karena sesungguhnya Allah azza wa jalla tidak menaruh penyakit melainkan menaruh obatnya kecuali penyakit tua renta.” HR. Tirmizi dan dishohehkannya. Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Advertisements

Terkadang bisa menjadi sunah secara agama agar mendapatkan keturunan yang mana agama dalam nash syareat mewasiatkan hal itu. Diantara nash tersebut adalah firman Allah Ta’ala:

فَالآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ البقرة/ 187

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” QS. Al-Baqarah: 187.

Dan sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم – رواه أبو داود والنسائي وهو صحيح

“Menikahlah dengan wanita penyayang, yang memberi banyak keturunan. Karena saya bangga dengan banyaknya umat.” HR. Abu Dawud, Nasa’I dan ini shoheh.

Cuma perlu memperhatikan patokan yang disebutkan para pakar spesialis, mereka termasuk orang yang tepat dalam masalah ini. Diantara patokan yang disebutkan adalah berikut ini:

Orang yang sakit impoten tidak mengkonsumsi obat kuat ini kecuali telah meminta saran dari dokter sepesialis terpercaya
Jangan terlalu menggantungkan dengan obat kuat itu. Dimana tubuh tidak dapat menunaikan kewajibannya kecuali dengannya
Memperhatikan agar tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya. Karena berakibat berlebihan dalam mengkonsumsi berbahaya terkadang dapat mengancam jiwanya.

Kondisi kedua: mengkonsumsi obat kuat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan dan semisal itu. Hukum dalam kondisi seperti ini dilihat, karena berakibat mengkonsumsi obat kuat tanpa ada kebutuhan. Telah disebutkan para pakar bahwa mengkonsumsi obat kuat dari orang sehat untuk mendapatkan tambahan kenikmatan, bisa berakibat sangat parah. Dimana penelitian kedokteran menguatkan bahwa orang sehat mengkonsumsi obat kuat berdampak negatif dalam rentan waktu lama.

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Anjuran bagi Orang Sakit, Hukum Obat Kuat dalam Islam
Foto: Pexels

Karena obat kuat memberikan tubuh semangat terus menerus pada beberapa waktu tertentu. Kemudian setelah itu, tubuh akan membayar harganya semangat tersebut dengan kepayahan dan keletihan. Telah diketahui bahwa yang menjadikan lebih banyak bahaya atau bahaya murni, tidak diperbolehkan baik nas syar’I maupun kaidah yang menyeluruh.

BACA JUGA:  Hukum Akhwat Menolak Pinangan Lelaki Sholeh

Dikatakan dalam ‘Maroqi’

والحكم ما به يجيءُ الشرع *** وأصل كل ما يضر المنع

“Hukum yang datang dari syara’ # asal dari semua yang berbahaya dilarang

Ringkasan dari disertasi Magester dengan judul ‘Nawazil Fil Asyribah (Hukum kontemporer dalam minuman) hal. 237-240. Karangan Syekh Zainal Abidin bin Syekh Azwan dengan pembimbing Syekh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan. Silahkan melihat jawaban soal no. 79072

Untuk melihat hukum ungkapan ‘Apa pendapat agama (syareat)’ silahkan melihat jawaban soal no. 72841.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Obat Kuat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sahroni Sebut Harusnya MKMK Sekalian Berhentikan Anwar Usman Sebagai Hakim MK

Next Post

Kisah Maryam Pulang ke Kaumnya Membawa Bayi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

19 Juni 2025
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kisah Nabi Musa, Firaun, Nabi Yunus, Berhala

Bangsa-bangsa di Dunia yang Menyembah Berhala

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

orang tua, gen z, anak, sukses

7 Peran Keluarga dalam Menentukan Kesuksesan Anak di Masa Depan

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 20Share on WhatsApp
  • 3Share on Facebook
  • 3Share on Telegram
  • 82Share on Twitter
  • 17Share on Pinterest
  • 3Share on LinkedIn
  • 8Share on Email