• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hati-hati Perlu Diketahui oleh Suami Istri, Inilah Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
selingkuh, menikah, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, pacaran, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, Hal yang Boleh Disembunyikan Seorang Istri, Jodoh, Macam Cemburu, Hukum Merayakan Hari Valentine, Talak, Istri, Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam,Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Foto: Unsplash

605
BAGIKAN

SUAMI dan istri perlu mengetahui, batasan ungkapan kiasan dalam bercerai.

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai yang Pertama:

Batasan ungkapan kiasan (kinayah) dalam perceraian adalah semua lafadz (teks) yang ada kemungkinan mempunyai arti cerai dan arti lainnya. Seperti ‘Pulanglah engkau ke keluargamu’ atau ‘Telah selesai hubungan di antara kita’ dan semacam itu.

Terdapat dalam kitab ‘Hasyiyah Bujairami alal Khotib’ (3/491), “Ucapannya, “Kinayah talak adalah kalimat yang maknanya kemungkinan mempunyai arti cerai atau lainnya.” Batasannya adalah bahwa redaksinya memiliki makna yang dekat dengan cerai, namun kata tersebut tidak umum diartikan sebagai cerai, baik secara syar’i maupun kebiasaan (urf).”

BACA JUGA:  Hukum Cerai dalam Kondisi Marah

ArtikelTerkait

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Terdapat dalam kitab ‘Al-mausu’ah Al-Fiqhiyah, (29/26): Sebagaimana mereka (para ulama) sepakat bahwa yang dimaksud ungkapan kiasan talak adalah kalimat yang tidak digunakan untuk menyatakan cerai, tapi dapat memiliki makna ‘cerai’ dan juga makna lainnya. Maka kalau kalimat tersebut sama sekali tidak ada kemungkinan makna cerai, maka dia tidak termasuk kinayah cerai, cuma ungkapan biasa saja yang tidak berdampak apa-apa.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Semua kalimat yang mengandung makna berpisah, maka dia termasuk kinayah (bahasa kiasan).” (Kitab As-Syarhul Mumti’, 13/70).

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai yang kedua:

Talak itu tidak jatuh dengan menggunakan kiasan kecuali dengan dua syarat; Dia memang niat menceraikannya atau dia menyatakan dengan redaksi yang menunjukkan hal itu. Kalau seseorang mengucapkan kalimat yang tidak menunjukkan talak baik dari sisi syariat maupun kebiasaan, sedangkan niat dibalik ucapan tersebut adalah talak, maka tidak jatuh talak.

cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman, Cara Atasi Pertanyaan Kapan Nikah di Hari Lebaran,, Hukum Wanita Lamar Pria,Hukum Pacaran dalam Islam, Nikah, Akibat Zina, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai
Foto: Pixabay

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Talak tidak jatuh kecuali dia niatkan atau memperjelas dengan redaksi yang menunjukkan hal itu. Jika Cuma satu saja, tidak bersama yang lain (kinayah saja tanpa niat talak, atau ucapannya tidak mengandung makna talak walau dengan niat), maka tidak jatuh talak, tidak juga dapat membebaskan budak.”

Redaksi talak dibagi menjadi dua; Jelas (sharih) dan kiasan (kinayah). Meskipun pembagian ini benar dari asal penggunaannya, akan tetapi berbeda sesuai dengan perbedaan orang, waktu dan tempatnya. Maka redaksinya tidak menjadi hukum yang tetap. Bisa jadi itu redaksi tertentu dianggap sebagai redaksi yang jelas (sharih) menurut suatu kaum akan tetapi menurut kaum lainnya itu adalah teks kiasan. Atau teks yang jelas pada suatu waktu atau suatu tempat sementara pada waktu dan tempat lain itu adalah kiasan.

Buktinya adalah kata ‘saroh’ (yang disebut dalam Al-Quran dengan makna talak, QS. Al-Ahzab: 49), hampir tidak ada orang yang menggunakannya dalam perceraian. Baik secara terang-terangan ataupun secara kiasan. Dan tidak ada yang mengatakan kalau seseorang berbicara dengannya, maka jatuh talak terhadap istrinya, baik diniatkan ataupun tidak.” (Zadul Ma’ad, 5/291).

Maka ungkapan ‘Niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu’ tidak menunjukkan arti talak baik secara kebiasaan maupun secara syariat. Maka dia bukan termasuk bahasa kiasan dalam perceraian.

Adapun ungkapan ‘Ya Allah berikan ganti untuknya yang lebih baik darinya, dan berikan dia ganti yang lebih baik dari diriku’, telah dinukil dari Imam Ahmad rahimahullah yang memberikan faedah bahwa doa yang mengandung makna perceraian termasuk redaksi talak. Maka ketika beliau ditanya terkait orang yang berkata kepada istrinya, ‘Semoga Allah yang memisakah antara diriku dan engkau di dunia dan diakhirat’ Maka beliau berkata, “Kalau yang dia inginkan adalah memanjatkan doa, maka saya berharap tidak terjadi apa-apa (tidak jatuh talak).” (‘Masail Abu Daud Li Imam Ahmad’, hal. 239, ‘Al-Inshaf, 8/478).

Advertisements

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai: Niat

Ibnu Muflih mengomentarinya dalam kitabnya ‘Al-Furu’, (9/38),

“Beliau menyatakan bahwa redaksi seperti itu tidak mempunyai konsekwensi apa-apa kalau niatnya sekedar berdoa, maka kebalikannya akan berdampak hukum (jatuh talak) kalau disertai niat cerai. Atau (dianggap jatuh talak) jika ungkapan tersebut sifatnya mutlak, berdasarkan pemahaman bahwa kata ‘pisah’ termasuk lafaz yang jelas (sharih) atau karena adanya indikasi…”

Kemudian beliau menyebutkan permasalahan yang mirip dengan ini seraya mengatakan, “Tiga masalah ini hukumnya sama, di dalamnya ada dua pendapat, apakah digunakan secara mutlak karena ada indikasi yaitu karena menunjukkan adanya indikasi niatan ataukah dianggap niat itu sendiri?”

BACA JUGA: 7 Tipe Istri yang Sering Diceraikan Suami

Artinya adalah bahwa doa ‘Semoga Allah memisahkan antara dia dengan anda di dunia dan akhirat’ adalah termasuk ungkapan kiasan talak. Telah dikutip ucapan Imam Ahmad dua riwayat dalam masalah kiasan talak. Apakah disyaratkan jatuhnya perceraian itu dengan ada niat ataukah cukup dengan adanya indikasi saja?

Pacaran dalam Islam, zina, Alasan Istri Boleh Minta Cerai, Hukum Pacaran untuk Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai
Foto: Unsplash

Terdapat dalam beberapa jawaban di situs ini bahwa pendapat yang kuat adalah bahwa kata kiasan talak tidak jatuh kecuali dengan adanya niat, tidak cukup hanya sekedar adanya indikasi saja.

Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai: Hati-hati Doa

Maka dengan demikian, doa yang terdapat dalam pertanyaan ‘Ya Allah berikan ganti untukku yang lebih baik darinya, dan berikan dia ganti yang lebih baik dari diriku’ termasuk kiasan talak. Kalau suami niat menjatuhkan talak, maka jatuh (cerai), kalau tidak niat, maka tidak jatuh talak.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keutamaan Shalat Malam

Next Post

Anies Sebut 1 dari 8 Pengangguran Ada di Jawa Tengah

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Oleh Saad Saefullah
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Di zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.

Lihat LebihDetails

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Berikut adalah beberapa sumber uang haram di zaman ini yang perlu diwaspadai.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.