• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 11 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Cerai dalam Kondisi Marah

Oleh Saad Saefullah
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
selingkuh, menikah, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, pacaran, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, Hal yang Boleh Disembunyikan Seorang Istri, Jodoh, Macam Cemburu, Hukum Merayakan Hari Valentine, Talak, Istri, Hukum Jadi Mak Comblang dalam Islam,Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum cerai dalam kondisi marah?

Talaq atau cerai merupakan perkara yang halal tapi dibenci Allah swt. karena itu sepatutnya berhati-hati dalam mengeluarkan kata cerai atau sejenisnya yang mengakibatkan jatuh talaq. Terlebih bila mengingat bagaimana pernikahan itu terjadi dengan mengikat diri dalam prosesi suci atas nama Allah swt.

Karena itu Rasulullah saw mengecam bercanda dalam perceraian, karena bermakna jatuh talaq. Rasulullah saw bersabda, “Tiga perkara, seriusnya dihukumi serius dan candanya tetap dihukumi serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk.” (HR. Abu Daud)

Hukum Cerai dalam Kondisi Marah: Pendapat Ulama

Para ulama berpendapat, bahwa jika talaq dijatuhkanan saat terjadi pertengkaran yang hebat, memuncak hingga dapat menghilangkan kendali diri (di luar batas kesadaran), yang mengakibatkan suami tidak sadar apa yang ia katakan dan tanpa proses berpikir, maka belum jatuh talaq.

ArtikelTerkait

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

BACA JUGA: Perlu Diketahui, 4 Alasan Allah SWT Benci Perceraian

Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah ﷺ, “Talaq tidak jatuh pada saat ighlaq.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Ighlaq diartikan ulama sebagai kondisi kemarahan yang tinggi, memuncak. Sehingga mengakibatkan hilang kendali diri dan membuat seseorang mengatakan perkataan yang tidak diinginkannya.

Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah
Foto: Unsplash

Sejalan dengan hadits tersebut, Dr. Yusuf Qadhawi berpendapat, bahwa level marah yang mengakibatkan tidak jatuhnya thalaq adalah pada posisi puncak, tidak sebagaimana biasanya.

Namun jika kondisi marah tidak sampai puncak, atau pertengkaran yang masih bisa mencerna yang dikatakan dan ada proses berpikir, maka talaq itu jatuh.

Hukum Cerai dalam Kondisi Marah: Mengenai Rujuk

Adapun mengenai rujuk (dalam talaq raj’i), rujuk menjadi hak suami sebagaimana difirmankan Allah swt, “Suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka itu menghendaki islah.” (al-Baqarah: 228)

Rujuk menjadi hak suami, tapi perlu digarisbawahi harus ada kesepakatan untuk islah (ada upaya perbaikan) atas permasalahan yang mengakibatkan terjadinya talaq.

Dalam rujuk, syariat tidak mensyaratkan adanya saksi sebagaimana halnya dalam talaq. Sementara ayat yang berbunyi, “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik. Persakisikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kami tegakkan persaksian itu karena Allah.” (ath-Thalaq: 2)

BACA JUGA: 7 Tipe Istri yang Sering Diceraikan Suami

Para ulama memahami dengan hanya menghukumi sunnah adanya saksi dalam rujuk. Sunnah, karena saksi menjadi penting agar terhindar dari pengingkaran salah satu dari mereka di kemudian hari. Artinya, suami cukup dengan mengatakan kepada istrinya bahwa ia rujuk, dan istri menerimanya.

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah
Foto: Pixabay

Hukum Cerai dalam Kondisi Marah: Jika Suami Menggauli pada Masa Rujuk

Bahkan ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa jika suami menggauli istri pada masa rujuk, maka hal ini termasuk bagian dari rujuk. Termasuk kategori rujuk amali (rujuk dengan adanya perbuatan).

Karena bentuk menggauli sebagai makna melegitimasi suami merujuk istrinya. Namun, dengan adanya perkataan tentu lebih utama secara syari’i, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Wallahu’lam. []

Tags: Hukum Cerai dalam Kondisi Marah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waktu Shalat Sunnah Shubuh

Next Post

BRIN akan Beri Fasilitas Riset Penemu Nikuba ‘Penyulap’ Air Jadi Bahan Bakar

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

11 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

otak, brain rot, cerdas, IQ

5 Negara dengan Rata-Rata IQ Terendah Menurut Penelitian

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0

Keutamaan Bismillah, faedah zikir, cara memperbaiki diri dalam Islam, sebaik-baik manusia, penyakit rohani, tempat curhat terbaik, Kisah Mualaf, cara meningkatkan iman, Harap dan Takut, ihsan, ulama, gila, nafsu, dosa, maksiat, taubat

Untuk Para Pendosa yang Gemar Bertaubat

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0

babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

Oleh Dini Koswarini
11 Juli 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir, Shalat Malam

Paksakan Bangun Shalat Malam

Oleh Haura Nurbani
10 Juli 2025
0

Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Berikut adalah ciri-ciri darah yang sudah ‘rusak’ atau tidak sehat yang bisa secara umum dikenali oleh diri sendiri.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

Para ulama salaf juga banyak menasihati agar kita lebih banyak menyimpan sesuatu untuk diri sendiri, sebagai rahasia cukup Allah saja...

Lihat LebihDetails

Paksakan Bangun Shalat Malam

Oleh Haura Nurbani
10 Juli 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir, Shalat Malam

Saudaraku... Ada satu ibadah yang berat, namun memiliki cahaya paling terang: shalat malam.

Lihat LebihDetails

Hukum Sedekah dengan Harta yang Haram

Oleh Dini Koswarini
15 April 2024
0
Umar bin Khattab, Hukum Jual Beli Kredit, Kesalahan saat Bersedekah, infak, Keutamaan Sedekah, Zainul Abidin, Hukum Sedekah dengan Harta yang Haram, Sedekah Subuh, Pintu Sedekah, Hak Waris, Abdurrahman bin Auf, Kaya, Sahabat Nabi, Sedekah, Tanda Akhir Zaman, Utsman bin Affan, Harta

Apa hukum sedekah dengan harta yang haram?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.