• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Vonis Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Disunat 1 Tahun, Ini Alasannya

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hakim agung, hakim

Hakim agung Sudrajad Dimyati (Ari Saputra/detikcom)

0
BAGIKAN

PENGADILAN Tinggi Bandung menyunat hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Alasannya, Sudrajad Dimyati telah 38 tahun mengabdi sebagai PNS dan hakim/hakim agung.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip dari detikJabar, Selasa (1/7/2023).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

BACA JUGA: 5 Fakta Hakim Nyabu di Ruang Kerja, 10 Bulan Putuskan Perkara saat Konsumsi Narkoba

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.

Vonis untuk Sudrajad Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara,” ungkap putusan tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim

BACA JUGA: Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Hakim Sebut Istri Sambo Ternyata Pemicunya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Bandung punya pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajad Dimyati itu dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PNS MA hingga bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA.

“Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,…,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.

“…, kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI…,” tulis bunyi putusan itu.

Advertisements

Sebelumnya PN Bandung menyatakan Sudrajad Dimyati bersalah menerima suap.

“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap ketua majelis PN Bandung Yoserizal dalam sidang pada Selasa (30/5).

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan

“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.

Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang dihukum sepanjang sejarah Indonesia. Adapun untuk hakim konstitusi tercatat sudah ada dua hakim MK yaitu Akil Mochtar yang dihukum penjara seumur hidup dan Patrialis Akbar yang dihukum 7 tahun penjara. []

SUMBER: DETIK

Tags: Hakim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rocky Gerung Dinilai Menghina Presiden Jokowi, Ini Isi Ucapannya

Next Post

Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Punya Jejak Konseptual, Apa Artinya?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 hakim

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.