• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Anggota DPR Minta Polisi Tolak Laporan Terhadap Bima karena Kritik Lampung, Apa Jawabannya?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
polisi

Kombes Zahwani Pandra (dok. Istimewa)

0
BAGIKAN

WAKIL Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta polisi tak memproses laporan terhadap Bima Yudho Saputro, warga Lampung yang mengkritik jalan rusak. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” kata Pandra, Minggu (16/4/2023).

Pandra menuturkan laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan.

BACA JUGA: Klaim Diframing Jadi “Polisi Terkaya” Irjen Teddy Pertanyakan Buat Apa Jual Narkoba?

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Laporan itu kan sudah diterima dan dilakukan penyelidikan. Tidak bisa adanya upaya hukum tanpa adanya gelar perkara. Memang kita berujungnya nanti ada yang namanya ultimum remidium, upaya terakhir dalam menjatuhkan suatu persangkaan hukuman pidana dan sebagainya. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi dalam unsur pidana wajib mengeluarkan SP3,” ujarnya.

“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” lanjutnya.

Pandra menjelaskan setiap laporan yang masuk diterima dan diproses sesuai mekanisme. Pandra mengatakan polisi memposisikan diri sebagai pemecah masalah sebelum melakukan penegakan hukum.

“Jadi mekanisme diterima dulu. Apakah ini terpenuhi, kalau tidak terpenuhi ya SP3. Kalau memang ada yang terpenuhi atau gimana, kita panggil para pihak. Itulah tujuannya polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan menjadi problem solver, pemecah masalah, baru terakhir penegak hukum,” ucapnya.

“Nanti kalau nggak diproses salah lagi, menolak nanti lapor ke mana lagi. Diterima dulu. Tapi saat diterima jangan sampai si terlapor itu merasa terintimidasi, tidak. Kita tetap equality before the law. kita berada di tengah, polisi itu. Sebagaimana Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo harus Presisi, Prediktif, Responsif, Transparansi Berkeadilan,” imbuhnya.

Legislator Minta Laporan Terhadap Bima Tak Dilanjut

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan terkait kasus warga Lampung bernama Bima Yudho Saputro yang mengkritik provinsinya sendiri lantaran jalanan di sana rusak. Menurut Sahroni, tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebihan terhadap Bima dan juga ancaman terhadap keluarganya.

“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota Bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga. Sebab saya rasa kritik yang disampaikan Bima masih di dalam koridor yang benar, jadi tidak usah ada intervensi hukum berlebih. Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Minggu (16/4/23).

Advertisements

Sahroni berharap Pemprov Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama anak muda sejauh berlandaskan fakta. Dia melihat apa yang menjadi keresahan Bima turut menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung.

“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemrpov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan. Jadi Pemprov Lampung sudah sepatutnya mendengar kritik yang membangun ini, ajak kolaborasi kalau perlu,” ujarnya.

Sahroni mengaku kecewa ketika mendapat info keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sahroni menilai sikap tersebut tidak mencerminkan pemimpin daerah yang bijak.

BACA JUGA: Viral Unggahan “Pakaian Bekas Sitaan Dibawah Pulang” Polisi Jamin Barang Bukti Masih Utuh

“Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Karena kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memperihatinkan. Terlebih banyak masyarakat Lampung yang dukung kritikan Bima, ya berarti (kritikannya) benar,” imbuhnya.

Atas unggahan itu, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE oleh warga bernama Ginda Ansori. Menurut pengadu, apa yang disampaikan Bima merupakan hoaks.

“Jadi atas laporan itu karena saya rasa analisis yang bersangkutan itu jungkir balik dengan mengatakan Lampung tidak maju-maju. Terlebih dia menyebutkan kata Dajjal, saya rasa yang disampaikan dia itu hoax. Perbuatan yang bersangkutan menurut saya sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya, Rabu (12/4/2023). []

SUMBER: DETIK

Tags: BimaLampung
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Sandiaga Uno Disebut Mesra dengan PKS

Next Post

Presiden Jokowi Beri Luhut Tugas Khusus (Lagi), Kini Jadi Ketua Satgas Sawit

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 polisi

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran, Quran

Kenapa Kamu Teh Malas Baca Quran?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami, pilih

10 Pilih Mana Dulu?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah! 2 polisi

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah!

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Kenapa Orang-orang Eropa pada Membela Palestina?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0
Kencing Batu, Poligami

Berikut adalah ciri-ciri suami yang ingin poligami tapi sebenarnya tidak mampu, namun sering membicarakannya ke sana ke mari!

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.