• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Awas, Jangan Pernah Menimbun Barang!

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Menimbun Barang

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM Islam, semua bentuk kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan orang lain itu dilarang. Termasuk dalam hal menimbun barang. Karena akhir-akhir ini kita banyak melihat orang yang tega menimbun barang kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar masyarakat.

Terkait hukum menimbun barang dalam Islam, Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah Nirwan Syafrin pun menyampaikan penjelasannya. Beliau mengatakan, sengaja menimbun barang atau menyimpan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari jelas hukumnya haram.

“Karena barang tersebut barang yang memang dihajatkan oleh banyak orang. Jadi dalam konteks ini tidak dibenarkan dalam Islam,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.

BACA JUGA: Hukum Jual Beli Utang dalam Islam

ArtikelTerkait

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Awas, Jangan Pernah Menimbun Barang!

Menimbun Barang
Foto ilustrasi: Unsplash

Nirwan mengungkapkan, hal yang mengganggu kemaslahatan masyarakat tentu bertentangan dengan kaidah syariah di mana kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Boleh jadi, itu memang kemaslahatan bagi pemilik barang yang membuatnya bisa mendapat keuntungan yang besar.

“Tetapi, kalau barang yang ditimbun tadi itu menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka akan merusak stabilitas masyarakat. Dan ini yang dicegah dalam Islam karena menyangkut kemaslahatan masyarakat dan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan, menjaga kemaslahatan umum, apalagi hal-hal yang dihajatkan musyarakat umum mutlak dipenuhi oleh negara. Sehingga negara pun wajib hadir menjaga kemaslahatan masyarakat.

Kalau ada pihak yang bermain untuk mengganggu kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, misal seperti menimbun barang, maka negara harus bertindak tegas.

Adapun penimbunan barang yang dilakukan ketika masyarakat tidak membutuhkannya, menjadi wajib untuk didistribusikan dalam keadaan ketika publik membutuhkannya.

“Artinya tidak ada barang yang dibenarkan untuk ditimbun. Apalagi kalau berhubungan dengan hajat kehidupan orang banyak, Islam melarang keras,” ujarnya.

Nirwan mengemukakan, setidaknya ada tiga hal mengapa menimbun barang itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pertama, menimbun barang akan mengganggu kebutuhan masyarakat umum. Kedua, mengganggu keselamatan masyarakat secara umum karena keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam Islam. Ketiga, kalau barang itu menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, maka tidak dibenarkan menimbunnya.

“Tetapi kalau kita timbun dan tidak ada masalah di tengah masyarakat, yang ukurannya adalah respons pasar atau masyarakat, maka tidak masalah dalam konteks itu. Misalnya menyimpan emas, yang tentunya ada zakat yang harus dibayarkan jadinya,” ujarnya.

Lalu, contoh menimbun barang seperti apa yang dibolehkan dalam Islam? Nirwan mencontohkan kehidupan warga di pedesaan yang umumnya menyimpan gabah hasil panen. Dia menjelaskan, para warga tersebut menyimpan gabahnya sesuai kebutuhannya dan tidak berniat menjual dengan harga tinggi saat barang menjadi langka.

“Karena ada bagian yang dijual agar uangnya itu kembali kepada dia atau jadi modal lagi. Jadi yang dilakukan mereka itu manajemen ekonomi untuk rumah tangganya. Tidak ada niat menyimpan barang untuk kemudian melambungkan harga ketika masyarakat membutuhkannya. Nah, ini dibenarkan,” ucapnya.

Hal itu sama seperti yang dilakukan Nabi Yusuf AS yang memerintahkan supaya para petani dan negara saat itu menyimpan gandum atau hasil panennya sehingga pada masa paceklik masih terdapat simpanan. Simpanan inilah yang digunakan untuk menutupi masa paceklik supaya masyarakat Mesir saat itu tidak mengalami kesulitan.

Awas, Jangan Pernah Menimbun Barang!

Jual Beli Kredit, Awas, Menimbun Barang
Foto ilustrasi: Unsplash

BACA JUGA: Jualan Bagi-bagi Rezeki

Nirwan kemudian menyinggung soal penetapan harga pada barang tertentu yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di masa awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah didatangi seorang sahabat yang meminta agar beliau SAW menetapkan harga pada suatu barang tertentu. Tetapi Nabi SAW menolak dan membiarkan pasar yang menentukan.

Meski demikian, Nirwan menjelaskan, Ibnu Taimiyah dan beberapa fatwa ulama lain menyebutkan, jika barang-barang itu dibutuhkan masyarakat atau merupakan barang kebutuhan pokok, maka menetapkan harga barang tersebut hukumnya bahkan menjadi wajib. Misalnya di Malaysia yang terkadang menetapkan harga pada barang-barang pokok tertentu.

“Jadi dalam hal ini, pemerintah juga perlu terlibat dengan menetapkan harga yang rasional,” ujarnya. []

Tags: jual beliMenimbunMenimbun Barang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Balik Ketidaktahuan Hamba

Next Post

7 Perbuatan yang Tidak Boleh Dilakukan Istri pada Suami

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

24 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

parfum

Lebih dari Sekadar Wewangian, Ini 8 Manfaat Memakai Parfum

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0

Umar bin Abdul Aziz

10 Ciri Orang yang Ga Mau Bayar Utang!

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2022
0
Pokok Maksiat, Makna Kata Fitnah, luka

Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi.

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.