• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Hukum Jual Beli Utang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
1 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Jual Beli Utang, Kesalahan saat Bersedekah, istri boros, akad ijarah, Dzulhijjah, utang piutang, Sumpah Rasulullah, Nasihat Imam Al-Ghazali

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Oleh: Salwa Shalihah
[email protected]

KEBANYAKAN masyarakat tidak mengetahui terkait dengan permasalahan jual beli utang. Apa hukum jual beli utang dalam Islam sebenarnya? Perlu diketahui tentang permasalahan ini sangatlah penting dalam hidup kita sebagai Muslim.

Berutang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat kita membayar di waktu yang telah ditentukan atau si pemberi pinjaman sudah mengiklaskan utang anda maka tidak apa–apa untuk tidak dibayar.

Apakah kalian pernah mendengar jual beli utang? Yang dimaksud jual beli utang adalah ia mempunyai utang kepada orang lain dalam waktu tertentu tetapi kalian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang telah ditentukan.

ArtikelTerkait

Teori Biaya Produksi dalam Islam

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

Bahwa seseorang yang mempunyai utang tidak dibayar terdahulu dan menjualnya kembali kepada seseorang tanpa sepengetahuan transaksi jual beli yang telah dilakukannya maka ini adalah hukumnya haram.

BACA JUGA: 3 Kebaikan Bersegera Membayar Utang

Hukum Jual Beli Utang, Dasar-dasarnya

Diantara dasar larangan ini adalah,

Pertama, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang).

Status Hadis

Hadis ini diriwayatkan ad-Daruquthni dalam sunannya 3105 dan Baihaqi dalam as-Sughra dari jalur Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi dari Abdullah bin Dinar.

Hukum Jual Beli Utang dalam Islam 1 Hukum Jual Beli Utang
Foto: Freepik

Dan Musa bin Ubaidah didhaifkan para ulama.

Imam as-Syafii mengatakan,

أهل الحديث يوهنون هذا الحديث

“Ahli hadis menilai lemah hadis ini.” (Dinukil dari Nailul Authar, 5/254)

Imam Ahmad mengatakan,

لا تحل الرواية عن موسى بن عبيدة عندي ولا أعرف هذا الحديث من غيره

Menurutku, tidak halal meriwayatkan dari Musa bin Ubaidah. Dan saya tidak mengetahui hadis ini dari jalur yang lain. (Nashbur Rayah, az-Zaila’i, 4/39).

Hadis ini juga didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar (Talkhis al-Habir, 3/26), as-Syaukani (Nailul Authar, 5/254), dan yang lainnya. Kesimpulannya hadis ini dhaif.

Hukum Jual Beli Utang, ijma’ ulama

Sekalipun hadis di atas dhaif, bukan berarti jual beli utang dengan utang dibolehkan. Karena ulama sepakat, transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang.

Imam Malik mengatakan,

وقد نهى عن بيع الكالئ بالكالئ

Jual beli al-Kali bil Kali’ hukumnya dilarang. (al-Muwatha’, Riwayat Yahya al-Laitsi, 2/628)

Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan,

والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين

“Kaum muslimin dilarang untun jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30)

Pernyataan kesepakatan ulama,

Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir,

قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع

Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186).

As-Syaukani mengomentari sanad hadis di atas, dan adanya ijma’,

وإن كان في إسناده موسى بن عبيدة الربذي فقد شد من عضده ما يحكى من الإجماع على عدم جواز بيع الكاليء بالكاليء

Meskipun dalam sanadnya terdapat perawi bernama Musa bin Ubaidah ar-Rabadzi, namun ada pendukung kuat dari nulikan ijma’ bahwa tidak boleh jual beli utang dengan utang. (as-Sailul Jarar, hlm. 480)

Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.

BACA JUGA:  Sedang Terlilit Utang? Baca Nasihat Ini

Rezeki bisa datang dari mana saja., Hukum Jual Beli Utang
Foto: Freepik

Hukum Jual Beli Utang, karena Merugikan

Hadits yang disebutkan bahwa Rasulullah Saw. melarang jual beli seperti ini dengan harga tidak tunai. Hadits tersebut adalah dhaif tetapi para ulama sepakat bahwa substansi hadits ini dan para ulama telah di-ijmakan bahwa itu diharamkan.

Dalam hadits tersebut, yaitu praktik jual beli utang ialah diharamkan. Selain itu juga akan merugikan dalam bertransaksi jual beli antar pembeli dan penjual.

Kesimpulan dari pembahasan didasarkan dalam bab muamalah diantaranya yaitu lewajiban bertransaksi dengan jelas dan disepakati oleh dua pihak dan mengetahuinya jika ingin menjualnya kembali dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal. []

Tags: Hukum Jual Beli Utangjual beli utangutang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wah, Salah 1 Khasiat Madu Ternyata Bisa Sembuhkan Penyakit Jantung, Benarkah?

Next Post

Ziarah Kubur Tidak Penting?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Teori Biaya Produksi dalam Islam

1 Februari 2023
Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

20 Januari 2023
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

10 Januari 2023
akad wadiah Pengertian dan Syarat Nazar, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pengaruh Wakaf

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

6 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

turki

Gempa Turki-Suriah: Renggut 3.500 Nyawa, dan Hambatan dalam Penyelamatan

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Gempa mematikan berkekuatan 7,8 melanda wilayah di dekat Kota Gaziantep, Turki, pada Senin dini hari ketika kebanyakan orang sedang tidur

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications