• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Apa Hukum Orang yang Tak Bisa Mendengar Khutbah Jumat?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
mendengar khutbah jumat, khutbah jumat

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

KETIKA melaksanakan shalat Jumat, kita diharuskan untuk mendengar khutbah Jumat dengan seksama. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Lantas bagaimana hukumnya bagi orang yang tak dapat mendengar khutbah Jumat?

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, barang siapa yang tidak dapat mendengar khutbah Jumat maka mustahab baginya untuk diam. Beliau menyebut, bagi orang yang tidak dapat mendengar khutbah Jumat sama sekali maka tidak dimakruhkan baginya membaca (ayat Alquran) di dalam hati, berzikir mengingat Allah, dan tidak berbicara dengan orang lain,”.

Imam Syafii menyebut bahwa tidaklah mengapa apabila seseorang berzikir menyebut nama Allah di dalam hati, atau bertakbir, mengucap tahlil, bertasbih selagi ia tidak mendengar khutbah Jumat sama sekali.

Kemudian, Imam Syafii berkata, “ibrahim mengabari kami, dia berkata, “Saya tidak mengetahui itu, hanya saja Manshur bin Mu’tamar mengabariku bahwa dia bertanya kepada Ibrahim apakah dia boleh membaca Alquran ketika imam sedang berkhutbah di hari Jumat, sementara dia tidak dapat mendengar khutbah? Dia pun menjawab: semoga saja itu tidak membahayakannya,”.

ArtikelTerkait

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

BACA JUGA: Inilah Khutbah Pertama Rasulullah ﷺ di Mekah

Namun demikian apabila hal seperti itu dilakukan oleh seseorang yang mendengar khutbah Jumat, maka dia tidak harus mengulang shalatnya. Meski kalau saja dia diam (melakukan inshat), maka itu jauh lebih baik baginya.

Setelah tahu apa hukumnya seseorang tidak mendengar khutbah Jumat, hendaknya kita pun tahu terkait beberapa pelanggaran yang sering dilakukan kaum muslimin ketika jumatan ini. Berikut dua hal keliru yang sering dilakukan jamaah shalat Jumat dikutip dari Konslutasisyariah, di antaranya:

Pertama, melangkahi pundak jamaah yang duduk berdampingan

mengganti shalat yang pernah ditinggalkan, ibadah, mendengar khutbah jumat
Foto: Wallpaper flare

Ketika ada orang yang telat datang jumatan, dia melihat ada satu tempat di depan yang kosong. Dengan sigapnya, dia langkahi pundak-pundak jamaah lainnya, untuk berjalan maju, mendapatkan satu tempat yang kosong itu. Tindakan semacam ini, sangat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan beliau menyebutnya sebagai perbuatan yang mengganggu.

Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita,

Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini,

اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ

“Duduk!, kamu mengganggu” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum melangkahi pundak ketika jumatan.

Pendapat pertama, hukumnya makruh

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, pendapat yang masyhur menurut Syafiiyah, dan madzhab Hambali. (Fathul Bari, 2/392)

Bagi Imam Malik dan al-Auza’I, larangan makruh ini berlaku jika khatib sudah naik mimbar. Artinya, jika orang melangkahi jamaah sebelum khutbah dimulai, tidak makruh.

Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan,

وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك

Malik mengatakan, dimakruhkan melangkahi pundak jamaah, hanya ketika imam sudah naik mimbar. Siapa yang melangkahi pundak jamaah setelah imam naik mimbar, maka dia terkena larangan dalam hadis. Sementara orang yang melangkahi pundak sebelum imam naik mimbar, diperbolehkan, jika di depannya ada celah. Dan hendaknya masing-masing saling toleran. (al-Mudawwanah, 1/159).

Pendapat kedua, bahwa melangkahi pundk-pundak jamaah, hukumnya haram mutlak, baik dilakukan ketika jumatan maupun di luar jumatan. Berdasarkan hadis Abdullah bin Busr di atas. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai tindakan mengganggu.

Ini merupakan pendapat yang dinilai kuat oleh para ulama penneliti, seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Bar, an-Nawawi, dan Syaikhul Islam, sebagaimana dalam al-Ikhtiyarat (hlm. 81). Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini adalah Imam Ibnu Utsaimin.

An-Nawawi menukuil keterangan Ibnul Mundzir mengenai alasan mengapa ini haram,

لأن الأذى يحرم قليله وكثيره ، وهذا أذى ، كما جاء في الحديث الصحيح قال النبي صلى الله عليه وسلم لمن يراه يتخطى : ( اجلس فقد آذيت )

Karena yang namanya mengganggu statusnya haram, baik sedikit maupun banyak. Semuanya mengganggu. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang melangkahi pundak-pundak jamaah, “Duduk, kamu ganggu.” (al-Majmu’, 4/547)

BACA JUGA: Pembukaan Khutbah Haruskan Memakai Redaksi “Innalhamda Lillah”

Kedua, duduk memeluk lutut

muslim adalah saudara, mendengar khutbah jumat
Foto: Muslim.Sg

Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah. (HR. Abu Daud 1112, Turmudzi 516 dan dihasankan al-Albani).

Pada dasarnya, semua bentuk duduk dibolehkan selama tidak menyerupai binatang atau duduknya setan. Namun mengingat model duduk semacam ini bisa menjadi sebab seseorang tidur ketika jumatan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sehingga yang beliau kerjakan adalah melarang sesuatu karena itu menjadi pelangantar pelanggaran yang lebih besar.

Ketika menyebutkan hadis ini, an-Nawawi mengutip keterangan al-Khithabi:

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal, dan terhalangi mendengarkan khutbah.” (al-Majmu’, 4/592).

Itulah hukum orang yang tak dapat mendengar khutbah Jumat dan dua pelanggaran saat Jumatan yang harus kita ketahui. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Jumatkhutbah jumatmendengar khutbah jumat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ibadah Itu …

Next Post

Wawancara Dr Shabir Ally tentang Mati Suri atau Near Death Experiences (NDE) dalam Perspektif Islam dan Sains

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

24 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.