• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Pena Wanita

Apa Hukum Ghibah dalam Islam?

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Pena Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Ghibah, Jenis Ghibah, Hukum Nyinyir dalam Islam, Keutamaan Menutup Aib Orang Lain

Foto: wiseGEEK

0
BAGIKAN

dosa dan maksiat Harta Keutamaan Surat Al-Baqarahdan Dunia cara memanfaatkan umurAPA hukum ghibah (menggunjing) dalam Islam?

Jawab:

Ghibah hukumnya haram sebagaimana terdapat pada dalil alQuran dan Hadist

1. Hukum Ghibah: Ghibah disamakan dengan memakan bangkai saudara sendiri

“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al Hujurat :12]

ArtikelTerkait

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Menaati Ulil Amri, Siapa Ulil Amri?

Siapa sebenarnya Ulil Amri dalam Al-Qur’an?

2. Hukum Ghibah: Ghibah mengatakan kenyataan tentang seseorang yang tidak disukainya

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya.” (H.R Muslim)

BACA JUGA: Ukhti Jaman Now: Syar’i, tapi Kok Hobi Ghibah?

3. Hukum Ghibah: Ghibah sama artinya mentransfer amalan kepada yang dighibahi

“Tahukah kalian siapakan orang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab,” Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta sama sekali.”

Bersabda Beliau Shallallahu alaihi wasallam, ” Orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang di hari Kiamat nanti dengan membawa shalat, puasa dan zakat. Tetapi ia pun datang dengan membawa dosa mencaci si anu, menuduh si anu, makan harta si anu, menumpahkan darah si anu, memukul si anu.

Akibatnya, diambillah kebaikan-kebaikan yang sudah ia lakukan dan diberikan kepada mereka yang ia zalimi. Jika kebaikannya sudah habis padahal belum selesai pembayaran kepada mereka maka dosa-dosa mereka lah yang akan dicampakkan kepadanya lalu ia pun kemudian dilemparkan ke neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

ghibah, Hukum Ghibah

4. Hukum Ghibah: Di akhirat mendapatkan azab yang pedih

Dari Anas bin Malik r.a, Rasulullah bersabda: “Ketika saya dimi’rajkan, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga sedang mencakar wajah dan dada mereka. Saya bertanya: “Siapakah mereka ini wahai Jibril?” Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan melecehkan kehormatan mereka,” (HR Abu Daud 4878. Hadis shahih).

Ghibah hukumnya boleh jika;

Imam Nawawi menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan karena adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab:

Advertisements

👉🏽Mengadukan kezaliman orang kepada hakim, raja atau siapa saja yang mempunyai wewenang dan kemampuan untuk menolongnya. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan menganiaya saya dengan cara demikian.”

BACA JUGA: Jangan Memakan Bangkai Saudaramu! 6 Kisah Ruginya Ghibah

👉🏽Meminta bantuan orang demi mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat agar kembali kepada kebenaran.Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan telah melakukan demikian maka cegahlah dia dari perbuatan itu!” atau ungkapan semisalnya. Tujuan dibalik pengaduan itu adalah demi menghilangkan kemungkaran, kalau dia tidak bermaksud demikian maka hukumnya tetap haram.

👉🏽Meminta fatwa. Seperti dengan mengatakan kepada seorang mufti (ahli fatwa): “Ayahku menganiayaku.” atau “Saudaraku telah menzalimiku.” Atau “Suamiku telah menzalimiku.” Meskipun tindakan yang lebih baik dan berhati-hati ialah dengan mengatakan: “Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang melakukan perbuatan demikian dan demikian (tanpa menyebut namanya)?”

Hukum Ghibah
Foto: Unsplash

👉🏽Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan sebagian orang dan dalam rangka menasihati mereka. Seperti mencela para periwayat hadits dan saksi, hal ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya wajib karena kebutuhan umat terhadapnya.

👉🏽Menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang berterang-terangan dalam melakukan dosa atau bid’ahnya, seperti orang yang meminum khamr di depan khalayak, merampas harta secara paksa dan sebagainya, dengan syarat kejelekan yang disebutkan adalah yang terkait dengan kemaksiatannya tersebut dan bukan yang lainnya.

BACA JUGA: Inilah Bahaya dan Hukum Ghibah dalam Islam

👉🏽Untuk memperkenalkan jati diri orang. Seperti contohnya apabila ada orang yang lebih populer dengan julukan Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta) dan lain sebagainya. Akan tetapi hal ini diharamkan apabila diucapkan dalam konteks penghinaan atau melecehkan. Seandainya ada ungkapan lain yang bisa dipakai untuk memperkenalkannya maka itulah yang lebih utama (lihat Riyadhush Shalihin, dicetak bersama Syarah Syaikh Utsaimin, 4/98-99. penerbit Darul Bashirah) []

 

Tags: hukum ghibahRiza FebritaUmmu Zayta
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hikmah Shalat, Lelaki Ini Dijauhkan dari Terkaman Seekor Singa

Next Post

Pandangan Islam soal Keluarkan Biaya untuk Kucing, dan 5 Cara Merawat Kucing

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

12 Juni 2025
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

5 Juni 2025
Ulil Amri

Menaati Ulil Amri, Siapa Ulil Amri?

2 Juni 2025
Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Siapa sebenarnya Ulil Amri dalam Al-Qur’an?

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.