• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 22 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Pena Wanita

Apa Hukum Ghibah dalam Islam?

Oleh Saad Saefullah
2 tahun lalu
in Pena Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Ghibah, Jenis Ghibah, Hukum Nyinyir dalam Islam, Keutamaan Menutup Aib Orang Lain

Foto: wiseGEEK

0
BAGIKAN

dosa dan maksiat Harta Keutamaan Surat Al-Baqarahdan Dunia cara memanfaatkan umurAPA hukum ghibah (menggunjing) dalam Islam?

Jawab:

Ghibah hukumnya haram sebagaimana terdapat pada dalil alQuran dan Hadist

1. Hukum Ghibah: Ghibah disamakan dengan memakan bangkai saudara sendiri

“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al Hujurat :12]

ArtikelTerkait

7 Bacaan Itidal Rasulullah ﷺ

7 Bacaan Duduk di Antara 2 Sujud

Bacaan Rukuk Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam

Doa Sujud Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam

2. Hukum Ghibah: Ghibah mengatakan kenyataan tentang seseorang yang tidak disukainya

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya.” (H.R Muslim)

BACA JUGA: Ukhti Jaman Now: Syar’i, tapi Kok Hobi Ghibah?

3. Hukum Ghibah: Ghibah sama artinya mentransfer amalan kepada yang dighibahi

“Tahukah kalian siapakan orang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab,” Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta sama sekali.”

Bersabda Beliau Shallallahu alaihi wasallam, ” Orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang di hari Kiamat nanti dengan membawa shalat, puasa dan zakat. Tetapi ia pun datang dengan membawa dosa mencaci si anu, menuduh si anu, makan harta si anu, menumpahkan darah si anu, memukul si anu.

Akibatnya, diambillah kebaikan-kebaikan yang sudah ia lakukan dan diberikan kepada mereka yang ia zalimi. Jika kebaikannya sudah habis padahal belum selesai pembayaran kepada mereka maka dosa-dosa mereka lah yang akan dicampakkan kepadanya lalu ia pun kemudian dilemparkan ke neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

ghibah, Hukum Ghibah

4. Hukum Ghibah: Di akhirat mendapatkan azab yang pedih

Dari Anas bin Malik r.a, Rasulullah bersabda: “Ketika saya dimi’rajkan, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga sedang mencakar wajah dan dada mereka. Saya bertanya: “Siapakah mereka ini wahai Jibril?” Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan melecehkan kehormatan mereka,” (HR Abu Daud 4878. Hadis shahih).

Ghibah hukumnya boleh jika;

Imam Nawawi menjelaskan bahwa ghibah dibolehkan karena adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan menempuh cara ini. Ghibah yang dibolehkan ini ada enam sebab:

👉🏽Mengadukan kezaliman orang kepada hakim, raja atau siapa saja yang mempunyai wewenang dan kemampuan untuk menolongnya. Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan menganiaya saya dengan cara demikian.”

BACA JUGA: Jangan Memakan Bangkai Saudaramu! 6 Kisah Ruginya Ghibah

👉🏽Meminta bantuan orang demi mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat agar kembali kepada kebenaran.Seperti dengan mengatakan: “Si Fulan telah melakukan demikian maka cegahlah dia dari perbuatan itu!” atau ungkapan semisalnya. Tujuan dibalik pengaduan itu adalah demi menghilangkan kemungkaran, kalau dia tidak bermaksud demikian maka hukumnya tetap haram.

👉🏽Meminta fatwa. Seperti dengan mengatakan kepada seorang mufti (ahli fatwa): “Ayahku menganiayaku.” atau “Saudaraku telah menzalimiku.” Atau “Suamiku telah menzalimiku.” Meskipun tindakan yang lebih baik dan berhati-hati ialah dengan mengatakan: “Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang melakukan perbuatan demikian dan demikian (tanpa menyebut namanya)?”

Hukum Ghibah
Foto: Unsplash

👉🏽Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan sebagian orang dan dalam rangka menasihati mereka. Seperti mencela para periwayat hadits dan saksi, hal ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, bahkan hukumnya wajib karena kebutuhan umat terhadapnya.

👉🏽Menyebutkan kejelekan pelaku maksiat yang berterang-terangan dalam melakukan dosa atau bid’ahnya, seperti orang yang meminum khamr di depan khalayak, merampas harta secara paksa dan sebagainya, dengan syarat kejelekan yang disebutkan adalah yang terkait dengan kemaksiatannya tersebut dan bukan yang lainnya.

BACA JUGA: Inilah Bahaya dan Hukum Ghibah dalam Islam

👉🏽Untuk memperkenalkan jati diri orang. Seperti contohnya apabila ada orang yang lebih populer dengan julukan Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta) dan lain sebagainya. Akan tetapi hal ini diharamkan apabila diucapkan dalam konteks penghinaan atau melecehkan. Seandainya ada ungkapan lain yang bisa dipakai untuk memperkenalkannya maka itulah yang lebih utama (lihat Riyadhush Shalihin, dicetak bersama Syarah Syaikh Utsaimin, 4/98-99. penerbit Darul Bashirah) []

 

Tags: hukum ghibahRiza FebritaUmmu Zayta
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hikmah Shalat, Lelaki Ini Dijauhkan dari Terkaman Seekor Singa

Next Post

Pandangan Islam soal Keluarkan Biaya untuk Kucing, dan 5 Cara Merawat Kucing

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak Terkenal.

Terkait Posts

Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Bacaan Itidal

7 Bacaan Itidal Rasulullah ﷺ

17 September 2023
rukun shalat Teka Teki Fiqih Shalat Berjamaah shaf shalat keutamaan shalat shubuh berjamaah doa antara 2 sujud, Keutamaan Sholat Tahajjud, Imam Shalat di Akhir Zaman, Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Shalat Shubuh, Hal yang Harus Diperhatikan di dalam Shalat, Sejarah Diperintahkannya Shalat 5 Waktu, Ancaman Jika Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Manfaat Shalat, Jumlah Minimal Orang Shalat Berjamaah, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Shalat yang Tidak Diterima Allah, Shalat Berjamaah, Waktu Pelaksanaan Shalat Witir, Keutamaan Shalat Shubuh, ibadah, Cara Mencegah Orang yang Berjalan di Depan ketika Shalat, pintu setan, Ustadz Adi Hidayat, Amalan Penghapus Dosa, Bacaan Duduk di Antara 2 Sujud

7 Bacaan Duduk di Antara 2 Sujud

7 September 2023
Tips Agar Rajin Shalat 5 Waktu, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Hukum Shalat dalam Keadaan Menahan Lapar atau Keluar Angin, Perbedaan Shalat Lelaki dan Perempuan, Waktu Shalat Sunnah yang Dilarang, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, bacaan rukuk, Shalat Rawatib, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Bacaan Rukuk Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam

5 September 2023
Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, keutamaan syukur, Hukum Shalat Lagi setelah Witir, Hukum Shalat Tarawih Sendirian, Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Shalat Dhuha Setiap Hari, Doa Sujud

Doa Sujud Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam

28 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
22 September 2023
0

Dalam Islam, apa hukum adik melangkahi kakak perempuan dalam pernikahan?

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

Oleh Saad Saefullah
22 September 2023
0

Ada kisah unik Nabi Sulaiman dengan semut. Mengapa Nabi yang mulia dikisahkan bersama semut?

mahfud, al-zaytun, polri, NII, menteri

Hasto Sebut Ada Menteri yang Tak Beres Urus Food Estate, NasDem Minta Sebut Nama

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni meminta agar Hasto menyebutkan langsung nama menteri itu.

jokowi, presiden, gaji, pandemi, pemimpin, IKN, Jakarta

Presiden Jokowi Soroti Beban Berat Jakarta, dari Macet hingga Polusi

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Jokowi menambahkan bahwa setelah melalui studi yang panjang, dia memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.