• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Bagaimana Hukum Diskon atau Cashback bagi Pengguna Dompet Digital?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum menggunakan uang digitaldiskon atau cashback belanja online

Ilustrasi. Foto: The Conversation

97
BAGIKAN

PERNAH berbekanja online? Pernah dapat diskon atau cashback saat belanja online? Bagaimana ya, hukum diskon atau cashback tersebut dalam Islam?

Diskon atau cashback saat belanja online kadang menimbulkan kekhawatiran terhadap jeratan riba. Namun, diskon dan cashback yang menggiurkan juga kan sayang untuk dilewatkan. Persoalan semacam ini kadang jadi dilema. Lantas, harus bagaimana?

Sebelum berbelanja online atau menggunakan diskon/mengambil cashback, sebaiknya kita ketahui dulu beberap hal.

BACA JUGA: Muslimah, Masih Minta Diskon?

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Dijelaskan dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer jilid 3, diskon itu diperkenankan jika:

  1. Dana yang ditempatkan pengguna dompet digital digunakan oleh penerbit dengan diskon yang diberikan atas inisatif penerbit (tanpa syarat).
  2. Dana yang ditempatkan pengguna dompet digital tidak digunakan oleh penerbit uang digital.

Sebaliknya, jika dana yang ditempatkan pengguna dompet digital itu digunak oleh penerbit, dengan diskon yang dipersyaratkan, maka itu menjadi riba.

 diskon atau cashback belanja online
Ilustrasi. Foto: Freepik

Berikut penjelasan selengkapnya:

1 Diskon atau cashback adalah bentuk promo sebagai salah satu strategi marketing penerbit uang digital yang menguntungkan pengguna dan merchant (pedagang)

Penerbit memiliki keuntungan terkait dnegan cash in dan cash out atau setiap penempatan dana pengguna, fee dari mercahant, dan fee atas layanan digital.

Diskon diberikan oleh penerbit. Contoh: Si A top up 100 ribu di rekening uang digital. Penerbit bisa menggunakan saldo pengguna tersebut.

Si A membeli barang dari toko B seharga 100 ribu dengan diskon 30% menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran. Penerbit pun membayar kepada merchant dengan harga penuh. Jadi, diskon 30% tadi ditangung oleh penerbit.

BACA JUGA: Belanja saat Diskon Sesuai Syariah

2 Kaidah fikih terkait diskon

Jika dikon terjadi dalam utang piutang dan diperyaratkan oelh kreditor, maka itu termasuk riba. Namun, jika tidak dipersyaratkan –menurut sebagian ulama– itu bukan termasuk riba, melainkan hibah.

Advertisements

3 Dana yang di-top up pengguna di dompet digital itu titipan atau pinjaman?

Jika penerbit tidak menggunakan dana pengguna tersebut, maka dana berstatus titipan. Namun, jika penerbit menggunakannya, maka menjadi utang penerbit kepada pengguna.

Jika menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran dengan syarat diskon, maka diskon itu menjadi riba. Namun, jika penggunaannya tanpa syarat, maka cashback diperkenankan sebagai hibah, dan diskon sebagai tanazul ‘anil haq (merelakan hak).

Salah satu indikator bahwa diskon diperyaratkan adalah pengguna bersedia top up karena diskon, dan penerbit pasti memberikan diskon atas setiap penggunaan uang digital sesuai yang dijanjikan. Sementara salah satu indikator tidak dipersyaratkan, pengguna top up bukan karena ingin diskon, tapi karena faktor lain seperti kemudahan bertransaksi. Selain itu, penerbit juga tidak selalu memberikan diskon atas setiap pengguanaan transaksi uang digital.

BACA JUGA: Yuk Tahan Diri, Jangan Boros!

Ditegaskan dalam Fatwa DSN MUI No 116/DSN-MUI/IX/2017:

a. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi’ah, maka sebagai titipan yang dapat diambil/digunakan oelh pemegang kapan saja, maka tidak boleh digunakan oleh penerbit, kecuali atas izin pemegang kartu.

Jika digunakan, maka akad titipan berubah menjadi qardh dan otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana float.

b. Dalam hal akad yang digunakan adalah qardh, maka penerbit dapat menggunakan uang utang dari pemegang sesuai dengan cara yang halal dan legal. Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang pemegang uang eektronik kapan saja sesuai kesepakatan. Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana float.

4 Izin kesesuaian syariah dari otoritas

Jika saat ini sudah ada uang digital dan sudah mendapat izin keseuaian syariah dari otoritas, maka itu menjadi pilihan. Namun, jika belum tersedia dan belum ada kejelasan hukum atau fatwa dari otoritas, maka masing-masing menakar kondisinya. Salah satunya mengikuti petunjuk Rasul.

“Mintalah fatwa pada hatimu, karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan, dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa kepada orang-orang dan mereka memberimu fatwa.” (HR Ahmad dan ad Darimi). []

Referensi: Fikih Muamalah Kontemporer: Jilid 3/Karya: Dr. Oni Sahroni M. A/Penerbit: Republika/Tahun: 2020

Tags: cashbackdiskondiskon atau cashbackdiskon dan cashbackdompet digitalhukum cashbackhukum diskonhukum diskon atau cashbackhukum diskon atau cashback bagi pengguna dompet digital
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membuang Racun di Dalam Tubuh dengan Puasa; Dan 5 Dampaknya bagi Kesehatan

Next Post

50 Kata-kata Bijak Ali bin Abi Thalib

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0
Olahraga

Berikut ini beberapa jenis olahraga yang cocok untuk usia 40 tahun ke atas.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 92Share on WhatsApp
  • 24Share on Facebook
  • 15Share on Telegram
  • 458Share on Twitter
  • 67Share on Pinterest
  • 29Share on LinkedIn
  • 36Share on Email