• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

5 Hukum Menerima Barang Titipan

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hukum menerima barang titipan

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu akad muamalah yang banyak berlaku adalah akad wadi’ah, yang maknanya akad yang berisi permintaan untuk menjaga barang milik seseorang.

Gambarannya, Ahmad berkata kepada Anies, “Saya titipkan sepeda motor saya ini kepadamu”, kemudian Anies menjawab, “Saya terima”, atau dia ambil sepeda motor tersebut sebagai tanda ia menerimanya.

hukum menerima barang titipan

Akad wadi’ah adalah akad yang berisi amanah, dan orang yang menerima amanah titipan barang ini, mendapatkan pahala, selama ia memang orang yang bisa menjaga amanah tersebut.

ArtikelTerkait

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Dalam perinciannya, hukum menerima barang titipan (wadi’ah) ada lima, yaitu:

1. Hukum Menerima Barang Titipan: Wajib, dengan dua syarat. Satu, hanya dia yang bisa dipercaya untuk menerima dan menjaga barang titipan tersebut. Dua, pemilik barang khawatir barangnya hilang atau musnah jika masih di tangannya.

2. Hukum Menerima Barang Titipan: Mandub, jika bukan hanya dia yang bisa dipercaya menerima barang titipan tersebut, dan ia sendiri percaya bahwa dirinya bisa menjaga amanah titipan tersebut, di masa sekarang dan akan datang.

Jika ada beberapa orang yang percaya bahwa mereka bisa amanah dalam menjaga titipan barang tersebut, maka masing-masing dari mereka, mandub hukumnya menerima barang titipan tersebut.

3. Hukum Menerima Barang Titipan: Mubah, jika ia tidak percaya dengan dirinya sendiri, bisa menjaga amanah titipan barang tersebut, dan si pemilik barang mengetahui keadaannya tersebut.

hukum menerima barang titipan
Foto: Unsplash

4. Hukum Menerima Barang Titipan: Makruh, jika ia tidak percaya dengan dirinya sendiri, bisa menjaga amanah tersebut di masa akan datang, dan si pemilik barang tidak mengetahui keadaannya tersebut.

5. Hukum Menerima Barang Titipan haram jika ia yakin ia akan berkhianat saat itu juga, tidak amanah dalam menjaga barang tersebut. Dan si pemilik barang tidak mengetahui keadaannya tersebut.

Demikian juga, haram hukumnya menerima barang titipan tersebut, jika ia tidak mampu untuk menjaga barang titipan tersebut.

Advertisements

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 192-193, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Barangbarang titipanhukum menerima barang titipanpenitipan barang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Fakta Unik Surat Al-Baqarah

Next Post

3 Jenis Ketaatan Istri terhadap Suaminya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

istri, suami, muslimah, aurat

Mengapa Banyak Muslimah di Indonesia Tak Malu Lagi Membuka Aurat?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

israel, palestina, zionis

Sejarah Jahatnya Kelompok Zionis, Asal Mula Gerakan Nasionalis Yahudi

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Tentang Meninggalkan Shalat, sebagai Salah Satu dari Dosa Besar

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 116Share on WhatsApp
  • 38Share on Facebook
  • 22Share on Telegram
  • 596Share on Twitter
  • 91Share on Pinterest
  • 39Share on LinkedIn
  • 50Share on Email