• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 21 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

5 Hukum Menerima Barang Titipan

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hukum menerima barang titipan

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu akad muamalah yang banyak berlaku adalah akad wadi’ah, yang maknanya akad yang berisi permintaan untuk menjaga barang milik seseorang.

Gambarannya, Ahmad berkata kepada Anies, “Saya titipkan sepeda motor saya ini kepadamu”, kemudian Anies menjawab, “Saya terima”, atau dia ambil sepeda motor tersebut sebagai tanda ia menerimanya.

hukum menerima barang titipan

Akad wadi’ah adalah akad yang berisi amanah, dan orang yang menerima amanah titipan barang ini, mendapatkan pahala, selama ia memang orang yang bisa menjaga amanah tersebut.

ArtikelTerkait

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Dalam perinciannya, hukum menerima barang titipan (wadi’ah) ada lima, yaitu:

1. Hukum Menerima Barang Titipan: Wajib, dengan dua syarat. Satu, hanya dia yang bisa dipercaya untuk menerima dan menjaga barang titipan tersebut. Dua, pemilik barang khawatir barangnya hilang atau musnah jika masih di tangannya.

2. Hukum Menerima Barang Titipan: Mandub, jika bukan hanya dia yang bisa dipercaya menerima barang titipan tersebut, dan ia sendiri percaya bahwa dirinya bisa menjaga amanah titipan tersebut, di masa sekarang dan akan datang.

Jika ada beberapa orang yang percaya bahwa mereka bisa amanah dalam menjaga titipan barang tersebut, maka masing-masing dari mereka, mandub hukumnya menerima barang titipan tersebut.

3. Hukum Menerima Barang Titipan: Mubah, jika ia tidak percaya dengan dirinya sendiri, bisa menjaga amanah titipan barang tersebut, dan si pemilik barang mengetahui keadaannya tersebut.

hukum menerima barang titipan
Foto: Unsplash

4. Hukum Menerima Barang Titipan: Makruh, jika ia tidak percaya dengan dirinya sendiri, bisa menjaga amanah tersebut di masa akan datang, dan si pemilik barang tidak mengetahui keadaannya tersebut.

5. Hukum Menerima Barang Titipan haram jika ia yakin ia akan berkhianat saat itu juga, tidak amanah dalam menjaga barang tersebut. Dan si pemilik barang tidak mengetahui keadaannya tersebut.

Demikian juga, haram hukumnya menerima barang titipan tersebut, jika ia tidak mampu untuk menjaga barang titipan tersebut.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 192-193, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Barangbarang titipanhukum menerima barang titipanpenitipan barang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Fakta Unik Surat Al-Baqarah

Next Post

3 Jenis Ketaatan Istri terhadap Suaminya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

20 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

18 Mei 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

16 Mei 2025
Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kopi Sachet

Jam Berapa Bagusnya Minum Kopi Sachet di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

demam

Apa yang Terjadi pada Tubuh Manusia saat Demam? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0

bumi

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0

Kesuksesan, Suami, Ciri Orang Munafik, Suami Pembohong

7 Tanda Suami yang Suka Bohong sama Istrinya

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

Tanda Tubuh Kurang Tidur, Tanda Tubuh Kelebihan Garam

Tanda Tubuh Kelebihan Garam dan Apa Akibatnya?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

Terpopuler

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0
cicak

CICAK sering kali dianggap sebagai hewan yang tidak berbahaya karena mereka membantu mengurangi populasi serangga seperti nyamuk atau lalat.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0
Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Apa ciri-ciri air pipis yang tidak sehat?

Lihat LebihDetails

Saya Curiga Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Oleh Mila
7 Maret 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Anda sudah melakukan tes medis seorang profesional kesehatan yang mengonfirmasi kepada Anda bahwa dia tidak perawan?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

Tanda Tubuh Kelebihan Garam dan Apa Akibatnya?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0
Tanda Tubuh Kurang Tidur, Tanda Tubuh Kelebihan Garam

Berikut adalah tanda-tanda tubuh kelebihan garam serta akibat yang bisa ditimbulkan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.