• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Kaidah Darurat Membolehkan Hal yang Awalnya Dilarang

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Rahmi Hidayat

SALAH satu kaidah fiqih yang sering disebutkan para ulama dalam qawaidh fiqhiyyah adalah kaidah اضرورات تبيح المحظورات (dibaca Adh-dharuratu tubiihul mahzhuraat) yang artinya Keadaan darurat membolehkan yang dilarang.

Kaidah ini memberikan pengertian bahwa perkara yang hukum asalnya adalah haram terkadang karena suatu keadaan yang memaksa akhirnya hukumnya menjadi boleh.

BACA JUGA: Pintu Darurat dalam Kehidupan Keluarga

ArtikelTerkait

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Seperti orang yang sedang mengalami kelaparan karena tidak makan berhari-hari, sedangkan makanan yang ada di depannya hanyalah makanan atau minuman yang haram baik itu berupa binatang yang mati tanpa disembelih, atau binatang yang secara dzat memang haram dimakan termasuk juga minuman.

Jika ia tidak memakan atau meminumnya saat itu maka ia akan meninggal maka memakan atau meminumnya dalam kondisi ini darurat seperti ini hukumnya boleh.

Dalil yang menjadi landasan dalam kaidah ini ialah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah Ayat 173)

Hanya saja dalam penerapan kaidah اضرورات تبيح المحظورات ini ada batas kadarnya. Secara umum kaidah ini memang membolehkan yang dilarang karena kondisi darurat atau memaksa yang jika tidak dipenuhi segera akan menghilangkan nyawa.

Namun keadaan darurat itu sendiri jika sudah hilang maka kembali kepada hukum asalnya yaitu terlarang karena ada kaidah fiqih lain yang berbunyi ماَ أُبِيْحَ للضرورةِ يُقَدَّرُ بقَدَرِهاَ yang artinya apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat maka diukur menurut kadar kemudharatannya.

Jadi pembolehan melakukan sesuatu yang awalnya haram itu karena kondisinya yang memaksa. Ketika keadaannya sudah normal, atau kadar hajat sudah tercukupi maka hukum akan kembali menurut keadaannya semula, sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkan secara berlebihan hal yang sebenarnya dilarang.

BACA JUGA: Darurat Zina dan Narkoba

Selain itu juga ada kaidah الضررُ لا يُزَالُ بالضَرَرِ Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula. Contohnya ialah tidak boleh bagi seseorang yang sedang kelaparan mengambil makanan orang lain yang akhirnya juga akan mati kelaparan apabila makanannya diambil.

Demikian juga tidak boleh seorang dokter mengobati pasien yang memerlukan tambahan darah dengan mengambil darah untuk pasien lain yang sebenarnya sangat membutuhkan darah tersebut dan mengancam keselamatan nyawa.

Wallahu a’lam. []

Tags: FiqihKaidah Darudatlarangan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kalimat Apakah yang Sebaik-baiknya Diucapkan saat Idul Fitri?

Next Post

Mengajarkan Anak untuk Selalu Bersyukur

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

23 Juni 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

23 Juni 2025
jantung, anggur

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

23 Juni 2025
Ngopi

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

23 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2022
0
Pokok Maksiat, Makna Kata Fitnah, luka

Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.