• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Tsaqofah

Kaidah Darurat Membolehkan Hal yang Awalnya Dilarang

by Yudi
1 tahun ago
in Tsaqofah
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

Oleh: Rahmi Hidayat

SALAH satu kaidah fiqih yang sering disebutkan para ulama dalam qawaidh fiqhiyyah adalah kaidah اضرورات تبيح المحظورات (dibaca Adh-dharuratu tubiihul mahzhuraat) yang artinya Keadaan darurat membolehkan yang dilarang.

Kaidah ini memberikan pengertian bahwa perkara yang hukum asalnya adalah haram terkadang karena suatu keadaan yang memaksa akhirnya hukumnya menjadi boleh.

BACA JUGA: Pintu Darurat dalam Kehidupan Keluarga

Seperti orang yang sedang mengalami kelaparan karena tidak makan berhari-hari, sedangkan makanan yang ada di depannya hanyalah makanan atau minuman yang haram baik itu berupa binatang yang mati tanpa disembelih, atau binatang yang secara dzat memang haram dimakan termasuk juga minuman.

Jika ia tidak memakan atau meminumnya saat itu maka ia akan meninggal maka memakan atau meminumnya dalam kondisi ini darurat seperti ini hukumnya boleh.

Dalil yang menjadi landasan dalam kaidah ini ialah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah Ayat 173)

Hanya saja dalam penerapan kaidah اضرورات تبيح المحظورات ini ada batas kadarnya. Secara umum kaidah ini memang membolehkan yang dilarang karena kondisi darurat atau memaksa yang jika tidak dipenuhi segera akan menghilangkan nyawa.

Namun keadaan darurat itu sendiri jika sudah hilang maka kembali kepada hukum asalnya yaitu terlarang karena ada kaidah fiqih lain yang berbunyi ماَ أُبِيْحَ للضرورةِ يُقَدَّرُ بقَدَرِهاَ yang artinya apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat maka diukur menurut kadar kemudharatannya.

Jadi pembolehan melakukan sesuatu yang awalnya haram itu karena kondisinya yang memaksa. Ketika keadaannya sudah normal, atau kadar hajat sudah tercukupi maka hukum akan kembali menurut keadaannya semula, sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkan secara berlebihan hal yang sebenarnya dilarang.

BACA JUGA: Darurat Zina dan Narkoba

Selain itu juga ada kaidah الضررُ لا يُزَالُ بالضَرَرِ Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula. Contohnya ialah tidak boleh bagi seseorang yang sedang kelaparan mengambil makanan orang lain yang akhirnya juga akan mati kelaparan apabila makanannya diambil.

Loading...

Demikian juga tidak boleh seorang dokter mengobati pasien yang memerlukan tambahan darah dengan mengambil darah untuk pasien lain yang sebenarnya sangat membutuhkan darah tersebut dan mengancam keselamatan nyawa.

Wallahu a’lam. []

Tags: FiqihKaidah Darudatlarangan
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Kalimat Apakah yang Sebaik-baiknya Diucapkan saat Idul Fitri?

Next Post

Mengajarkan Anak untuk Selalu Bersyukur

Yudi

Yudi

Related Posts

malam, Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal, Orang yang Disukai oleh Dajjal, Hadist Nabi tentang Dajjal, Makhluk yang Disebutkan dalam Quran dan Hadist

Di Antaranya Azazil, Inilah 7 Makhluk yang Disebutkan dalam Quran dan Hadist

25 Mei 2022
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Cantik dan Serbaguna, Inilah 11 Manfaat Bunga Telang

23 Mei 2022
senyum nabi Muhammad, batu motivasi mencintai nabi Muhammad

Senyum Nabi Muhammad ﷺ

21 Mei 2022
Iblis

Ini Dia 13 Musuh Iblis, dan 10 Golongan Iblis

20 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Inilah Amalan - Amalan untuk Wanita Haid di Bulan Ramadhan 1

Inilah Amalan – Amalan untuk Wanita Haid di Bulan Ramadhan

by Aldi Rahadian
8:37 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Apakah Seseorang Bisa Melihat Tanda-tanda Lailatul Qadar?

by Saad Saefullah
10:15 am
0

...

Ilustrasi. Foto: Daily Sun

Apakah Istri yang Menyiapkan Hidangan Berbuka dapat Pahala Memberikan Hidangan Berbuka?

by Sodikin
10:00 am
0

...

Ilustrasi. Foto: Videoblocks

Apakah Berpatokan pada Azan di TV atau Dekat Rumah untuk Berbuka Puasa?

by Sodikin
5:30 pm
0

...

penyesalan hakim bin hizam

Sebenarnya Kapan Waktu Berbuka Itu?

by Yudi
4:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.