• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pengertian Taqlid dan Ta’ashub

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
pendidikan islam, ulama

Foto ilustrasi: Twitter/@DrYAJT

0
BAGIKAN

SEJAK awal, kata “taqlid” sudah dipahami salah dan dikonotasikan negatif oleh sebagian pihak. Seakan, taqlid itu adalah ta’ashub. Padahal, dua hal ini sangat jauh berbeda. Jika berbeda, maka harus dibedakan walaupun sekilas sama.

Pengertian Taqlid dan Ta'ashub 1

Menyamakan dua hal yang berbeda (walau sekilas sama) dalam satu hukum, merupakan salah satu bentuk kezaliman terbesar. Demikian juga sebaliknya.

Taqlid itu maksudnya mengikuti pendapat para ulama mujtahidin. Bagi orang awam atau seorang penuntut ilmu yang tidak mencapai derajat ahli ijtihad, maka wajib untuk bertaqlid kepada para imam mujtahidin dalam memahami teks-teks dalil dan hukum-hukum syar’i.

ArtikelTerkait

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

BACA JUGA: Persoalan yang Keharamannya Diperselisihkan Ulama, Tidak Diingkari

Karena mereka (para mujtahidin), merupakan pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk memahami dalil dan melakukan istinbath (memetik) hukum-hukum syar’i.

Tidak ada celah sedikitpun bagi orang awam untuk berijtihad disebabkan ketiadaan piranti dan kemampuan yang mereka miliki. Dalilnya, firman Allah Ta’ala: “Bertanyalah kalian kepada ahli dzikri (para ulama) jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya : 7).

Taqlid dalam arti yang telah kami sampaikan, hanya sebatas mengikuti pendapat ulama mujtahidin dan menyakini kebenarannya untuk diamalkan dengan tetap memposisikan hal itu sebagai hasil ijtihad yang bersifat dzanni (praduga), bukan qath’i (pasti).

Kalau dzanni, maka ada kemungkinan benar tapi juga punya kemungkinan salah. Sehingga hal ini memaksa kita untuk tetap menghargai pendapat ulama yang lain yang berbeda dengan kita.

Kata Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: “Pendapatku benar tapi punya kemungkinan salah. Dan pendapat selainku salah tapi punya kemungkinan benar.”

Taqlid di sini hanya berlaku untuk orang awam dan para penutut ilmu yang tidak mencapai level mujtahid. Adapun para ulama ahli ijtihad, secara umum dilarang untuk bertaqlid kepada ulama yang lain.

Kami katakan secara umum, karena ada kalanya disebabkan hal-hal tertentu seorang ulama ahli ijtihad boleh untuk bertaqlid kepada mujtahid yang lainnya.

Advertisements

Seperti imam Ahmad bin Hanbal yang bertaqlid kepada gurunya, Imam Asy-Syafi’i dalam suatu permasalahan. Sehingga kalau kita jumpai ada pernyataan dari para mujtahidin yang melarang taqlid, itu maksudnya ditujukan kepada para ulama yang mencapai derajat ahli ijtihad, bukan ditujukan kepara orang awam seperti kita. Kenapa dilarang? Ya, karena mereka memiliki kemampuan untuk berijtihad sendiri.

BACA JUGA: Siapakah para Ulama Sesungguhnya?

Adapun ta’ashub adalah fanatisme buta, yaitu menyakini sebuah pendapat dari para ulama yang bersifat “ijtihadi” sebagai kebenaran mutlak dan selainnya sebagai kesalahan atau kesesatan. Kalau ini jelas dilarang dalam Islam. Tidak ada seorang pun ulama yang membolehkannya. Jadi, taqlid itu amat sangat berbeda dengan ta’ashub.

Maka amat sangat aneh kalau ada yang mencela taqlid secara mutlak dan menyamakannya dengan ta’ashub. Lebih parah lagi menyamakan taqlid kepada mazhab fiqh, khususnya madzahib arba’ah (Hanafi, Malki, Syafi’i dan Hanbali) dengan taqlidnya orang-orang kafir dan musyrikin di zaman Nabi kepada nenek moyangnya.

Pernyataan seperti ini hanya akan muncul dari orang-orang yang tidak pernah belajar ushul fiqh, atau pernah belajar tapi tidak memahaminya dengan baik. Wallahu a’lam. []

Oleh: Abdullah Al-Jirani

Tags: Pengertian Ta'ashubPengertian TaqlidTaqlidTaqlid Buta
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Beribu Dzikir pada Hati yang Tak Kunjung Tenang

Next Post

Makan dan Minum Sambil Berdiri Haram?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

wanita, Jilbab

Kenapa Panik, Sedih, Khawatir, Marah dan Overthinking, Berbahaya Banget buat Wanita?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Ngopi

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Kenapa Aku Harus Baik pada Istriku?

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

Ini Keyakinan Rasulullah Sebelum Diutus Jadi Nabi?

Oleh Adam
20 Juni 2025
0
Sedekah

Nah, mungkin dalam benak kita bertanya-tanya, sebelum adanya wahyu, Rasulullah ﷺ menganut agama apa?

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 147Share on WhatsApp
  • 48Share on Facebook
  • 29Share on Telegram
  • 705Share on Twitter
  • 112Share on Pinterest
  • 47Share on LinkedIn
  • 66Share on Email