• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Canva

Foto: Canva

0
BAGIKAN

KAIDAH “al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah” (الأصل في الأشياء الإباحة) adalah salah satu kaidah fiqih yang dipegang oleh jumhur ulama, termasuk kalangan Syafi’iyyah, yang artinya dalam bahasa Indonesia, “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah”.

Maksudnya, jika sesuatu tidak ada penjelasannya yang tegas dalam nash Syariat tentang halal-haramnya, maka ia halal hukumnya.

Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Mubah 1

Di antara dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

وسخر لكم ما في السماوات وما في الأرض جميعا منه

Terjemah: “Dan Dia telah menundukkan untuk kalian semua yang ada di langit dan di bumi, (sebagai rahmat) dari-Nya.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 13)

BACA JUGA: Ini Cara Mengubah Amalan Mubah Jadi Ibadah

Berdasarkan Ayat di atas dan Ayat-Ayat semisal, Allah ta’ala menjelaskan bahwa Dia menciptakan dan menundukkan semua yang di langit dan di bumi untuk manusia, dan itu berarti hukum asal untuk semua hal tersebut adalah halal dan mubah digunakan.

Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ما أحل الله فهو حلال، وما حرّم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عفو، فاقبلوا من الله عافيته، فإن الله لم يكن لينسى شيئا

Terjemah: “Apa yang Allah halalkan maka ia halal, dan apa yang Allah haramkan maka ia haram, sedangkan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan, maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut, karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu.” (HR. Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi, dari Abu Ad-Darda radhiyallahu ‘anhu, dengan sanad hasan)

Hadits di atas menunjukkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah ta’ala hukumnya, berarti ia dimaafkan dan boleh diambil atau dilakukan.

Advertisements

Contoh Penerapan Kaidah:

1. Hewan yang musykil (tidak jelas) keadaannya, menurut pendapat yang ashah halal hukumnya, sebagaimana dikatakan oleh Ar-Rafi’i.

2. Tumbuhan yang tidak diketahui namanya, hukumnya juga halal.

3. Semua makanan, minuman, pakaian dan tasharruf (perkataan dan perbuatan), jika tidak ada dalil yang jelas menghalalkan dan mengharamkan, maka hukum asalnya mubah.

4. Hukum asal akad (transaksi) sah hukumnya, kecuali yang ditetapkan batal oleh Allah dan Rasul-Nya.

5. Hukum asal benda cair itu suci.

6. Hukum asal permainan mubah hukumnya menurut Asy-Syafi’i, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

7. Hukum asal dari air adalah suci.

BACA JUGA: Shalat Memakai Sandal, Sunah Atau Mubah?

8. Hukum asal dari pakaian itu suci.

Namun ada beberapa hukum yang keluar dari kaidah “al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah” ini, di antaranya:

1. Hukum asal dari kemaluan perempuan adalah haram.

2. Hukum asal dari ibadah adalah tauqifi, harus ada dalil dari Syariat, sedangkan yang tidak didukung oleh dalil maka ia bid’ah dan haram.

3. Hukum asal dari sembelihan adalah haram, selama tidak dipastikan (tsabit) bahwa ia melalui penyembelihan yang syar’i.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 2, Halaman 59-62, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hukum MubahMubah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wudhu Zahir dan Batin agar Shalat Khusyu’

Next Post

Tersentuh Ajaran Islam dan Kebaikan Petugas Lapas, 27 Napi di UEA Putuskan Jadi Mualaf

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.