• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Memakai Henna atau Pacar Kuku bagi Wanita

Oleh Eppi Permana Sari
8 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Memakai Henna atau Pacar Kuku bagi Wanita 1 pacar kuku
292
BAGIKAN

MEMAKAI henna adalah perkara muamalah yang tentunya hukum asalnya mubah (boleh). Bahkan terdapat anjuran dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bagi para wanita.

Hena adalah pewarna yang biasa digunakan untuk menghiasi tangan dan kaki wanita, yang dibuat dari bahan tumbuhan bernama “henna”.

Di Indonesia dikenal dengan “pacar kuku”, banyak yang menggunakan hena ketika menikah, lalu sebenarnya bagaimana Islam memandang seorang wanita memakai hena?

Hukum memakai henna bagi wanita

ArtikelTerkait

14 Hari Masih Haid, Apa yang Harus Dilakukan Wanita, dan Apakah Harus Lakukan Shalat?

Kenapa Panik, Sedih, Khawatir, Marah dan Overthinking, Berbahaya Banget buat Wanita?

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Memakai henna adalah perkara muamalah yang tentunya hukum asalnya mubah (boleh). Bahkan terdapat anjuran dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bagi para wanita untuk memakai henna, agar tidak serupa dengan laki-laki. Dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata,

”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna,” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Oleh karena itu sebagian ulama bahkan mengatakan memakai henna hukumnya mustahab (sunnah). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

“Tidak diragukan lagi bahwa mewarnai tangan wanita dengan henna itu hukumnya mustahab (sunnah). Terdapat anjurannya dalam beberapa hadits yang tidak lepas dari kelemahan. Namun perkara yang utama bagi wanita untuk mewarnai tangannya dengan henna. Adapun yang mengatakan wajib atau mengharamkannya maka saya tidak tahu apa landasannya. Tapi yang utama adalah mewarnai tangan wanita dengan henna sehingga mereka tidak serupa dengan lelaki. Ini yang lebih baik dan lebih utama. Karena terdapat dalam beberapa hadits (yang shahih) bahwa memakai henna adalah kebiasaan sudah umum diketahui oleh para wanita, dan sudah umum diketahui di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dan zaman setelahnya. Maka memakai henna bagi wanita itu lebih baik dan lebih utama” (Fatawa Nurun ‘ala Darbi).

Memakai henna juga dianjurkan dalam syariat karena termasuk berhias bagi suami, yang ini dituntut dalam syariat, sehingga dapat melanggengkan rumah tangga, menyalurkan syahwat kepada jalan yang halal dan mengcegah dari penyaluran syahwat kepada yang tidak halal.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan: “Tidak mengapa menggunakan henna bagi wanita di kaki-kaki mereka dan di tangan-tangan mereka dengan bentuk dan corak apapun. Karena memang wanita itu dituntut untuk berhias di hadapan suami mereka.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Mewarnai tangan dengan henna adalah perkara yang sudah ma’ruf di kalangan wanita. Ini adalah kebiasaan mereka dalam berhias. Selama hal ini bisa mempercantik wanita maka ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat untuk berhias diri di hadapan suami mereka, baik itu mewarnai semua jari mereka atau pun tidak semuanya.

Adapun memakai manaakir (nail polish; cutex; kutek) hukumnya haram bagi wanita yang sedang tidak haid, karena itu menghalangi air wudhu sampai ke kulit. Kecuali jika dihilangkan dulu sebelum berwudhu”

Tidak boleh ditampakkan kepada lelaki yang bukan mahram

Sebagaimana dijelaskan pada ulama di atas, henna adalah termasuk perhiasan wanita. Oleh karena itu tidak boleh ditampakkan kepada lelaki yang bukan mahram, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat,” (QS. An Nur: 31.)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “jika seorang wanita mewarnai tangannya atau kakinya dengan henna, hendaknya ia menutupnya dari orang-orang. Bisa ditutup dengan kainnya atau pakaiannya, karena itu menyebabkan fitnah,” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 17/272)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Wajib diketahui bahwasanya henna itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan seorang wanita kecuali kepada orang-orang yang dibolehkan oleh Allah untuk menampakkan perhiasan kepadanya. Maksudnya, tidak boleh ditampakkan kepada para lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Maka jika ia ingin pergi ke pasar untuk suatu kebutuhan misalnya, maka wajib ia memakai kaus kaki jika ia memakai henna pada kakinya ketika itu. Demikian juga henna pada telapak (dan punggung) tangan, wajib untuk di tutup dari orang-orang yang bukan mahram …”  (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 2/7).

Maka lebih baik seorang wanita khususnya yang belum mempunyai suami  menghindari fitnah, karena fitnah bisa terjadi lewat apapun, meski hanya dari hena atau pacar kuku. Demikian semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad. []

 

Sumber: Rumaysho

Tags: hennaHukumIslampacar kuku
Share292SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rektor UPI Meninggal Dunia, Guru Besar UPI: Almarhum Sosok yang Humanis dan Religius

Next Post

Esal Revano: Masuk Islam Adalah Impian Saya Sewaktu Kecil

Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Terkait Posts

Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah,. Ciri Istri yang Toksik, haid

14 Hari Masih Haid, Apa yang Harus Dilakukan Wanita, dan Apakah Harus Lakukan Shalat?

23 Juni 2025
wanita, Jilbab

Kenapa Panik, Sedih, Khawatir, Marah dan Overthinking, Berbahaya Banget buat Wanita?

23 Juni 2025
pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Donasi

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp4.475.004!

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah,. Ciri Istri yang Toksik, haid

14 Hari Masih Haid, Apa yang Harus Dilakukan Wanita, dan Apakah Harus Lakukan Shalat?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

suami, istri, reproduksi, aib, cerai, perceraian, cemburu, fitnah, mahram, kekasih, pernikahan, hubungan intim,

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0
Ngopi

Pagi hari itu ngopi. Karena, pagi hari selalu menyimpan cerita tersendiri. Ia datang membawa harapan, semangat baru, dan kesempatan untuk...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Berikut ini adalah ciri-ciri tubuh yang tidak sehat jika dilihat dari kondisi berat badan, baik kelebihan maupun kekurangannya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.