• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bersuci dengan Mandi Wajib, Apa yang Membatalkannya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
menggabungkan mandi hadi dan mandi janabah

Ilustrasi. Foto: kickstarter

0
BAGIKAN

TANYA: Apa saja hal-hal yang jadi pembatal di sela-sela mandi wajib? Apakah air yang jatuh saat mandi sifatnya tidak suci? Dan, bagaimana dengan kuku yang menghalangi masuknya air ke jari?

Jawab:

Syarat sahnya mandi harus terpenuhi. Jika tidak, maka mandinya batal.

Syarat-syarat tersebut adalah:

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

1 Niat

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

رواه البخاري 1 ، ومسلم 1907)

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhori, 1 dan Muslim, 1907)

Ketika memulai mandi harus meniatkan dalam mandinya menghilangkan janabat atau hadi. Syekh Izzudin bin Abdus Salam mengatakan, “Tujuan niat adalah membedakan antara ibadah satu dengan kebiasaan (adat). Atau membedakan tingkatan ibadah sewaktu melakukan ibadah dengan adat (kebiasaan).

Hal itu ada beberapa contoh. Salah satunya adalah mandi. Antara mandi karena mendekatkan diri kepada Allah seperti mandi (janabat) untuk menghilangkan hadats dengan mandi lainnya yang tujuannya untuk mendinginkan badan, membersihkan, mandi biasa, untuk obat dan menghilangkan kotoran (tubuh). Ketika ada kemungkinan diantara maksud ini, maka harus dibedakan antara tujuan pendekatan diri kepada Allah dari apa yang tujuannya untuk kepentingan seorang hamba itu sendiri. selesai dari ‘Qowaidul Ahkan, (1/207).

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ ditanya, “Saya mandi dalam kondisi bersih oleh karena itu saya tidak meniatkan untuk menghilangkan hadats besar. Setelah mandi, saya teringat kalau saya dalam kondisi junub sebelum mandi. Apakah saya harus mengulangi mandi atau dengan mandi itu sudah cukup untuk bersuci (dari hadats besar).

Maka dijawab, “Kalau niatan anda dengan niatan membersihkan dan mendinginkan (tubuh). Maka anda harus mengulangi mandi dengan niatan menghilangkan hadats besar. Karena anda belum berniat waktu mandi pertama. Sementara Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan.” (Sholeh AlFauzan, Abdul Aziz Ali Syekh, Abdullah Gudyan, Abdurrozaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, kumpulan buku kedua, [4/133]).

Advertisements

2 Air yang digunakan untuk mandi itu bersih

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Air yang berubah itu tidak lepas karena najis atau bukan najis. Kalau (berubah) karena najis. Maka para ulama sepakat (ijma’) bahwa air itu tidak suci dan tidak dapat mensucikan.” (‘At-tamhid, [16/19]).

Kalau dia memulai mandi kemudian diingatkan bahwa airnya itu najis, maka dia harus mengulangi mandinya dengan air suci. Sementara air yang berjatuhan dari badan orang yang mandi itu termasuk suci.

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ahli ilmu sepakat (ijma’) bahwa seorang yang berhadats dimana di badannya tidak ada najisnya kalau sekiranya disiram air di wajah atau di lengannya kemudian air tersebut mengalir di bajunya, maka itu termsuk bersih. Hal itu karena air yang suci menyentuh badan yang bersih. Dari kesepakatan ahli ilmu ini, bahwa tetasan sisa air dari anggota tubuh orang yang berwudhu dan mandi. Dan apa yang tertetes dari bajunya itu termasuk suci. Dan ini merupakan dalil sucinya air musta’mal (habis dipakai). (‘Al-Ausath, [1/288]).

Kalau seorang muslim mandi dengan air suci dan jatuh airnya ke tanah yang suci, kembali air yang jatuh tadi mengenai tubuhnya sekali lagi, maka hal itu tidak mempengaruhi keabsahan mandinya dan kesucian badannya.

Mayoritas kamar mandi yang marak sekarang adalah bahwa tempat buang air besar terpisah dengan tempat mandi. Maka tidak akan najis dengan hal itu. Tidak dianggap keraguannya di lantai kamar mandi. Agar tidak membuka pintu was was dan terlalu berlebihan. Tidak dihukumi najis air yang jatuh ke tanah atau kembali terkena tubuh di sela-sela mandi. Kecuali kalau dia mengetahui adanya najis di tanah dimana dia mandi.

3 Hendaknya air sampai ke seluruh badan

Maksudnya, tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit atau rambut. Karena mandi besar terkait dengan semua tubuh.

Imam Nawawi berkata, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa janabat mengenai semua badan.” (‘Al-Majmu’, 1/467).

Contohnya, jika di kulit ada tempelan obat kesehatan atau bahan di rambut atau di kulit membentuk keras yang menahan (sampainya) air. Maka mandi dalam kondisi seperti ini tidak sah. Maka harus dihilangkan bahan-bahan ini agar sah mandinya.

Sementara kuku yang panjang dengan adanya kotoran di dalamnya, seringkali air tidak sampai di bawah kuku, kalau terhalangi (tidak sampai) maka itu sangat sedikit sekali maka hal itu masih dimaafkan. Karena hal itu seringkali terjadi diantara orang-orang. Sementara agama tidak memerintahkan menyelidiki sampainya air disela-sela wudhu dan mandi.

Imam Nawawi berkata, “Kalau sekiranya dibawah kuku ada kotoran, kalau air tidak sampai di bawahnya karena sedikitnya air, maka wudhunya sah.

Kalau terhalangi, Al-Mutawali menegaskan bahwa hal itu tidak diterima dan tidak menghilangkan hadats. Sebagaimana kalau kotoran itu ada di tempat badan lainnya. Sementara Al Gozali dalam Ihya’ menegaskan diterima dan sah wudhu serta mandinya. Hal itu dimaafkan karena hal itu ada keperluannya. Beliau menambahi, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka memotong kuku dan mengingkari kotoran yang ada dibawah kuku dan tidak memerintahkan mereka mengulangi shalat. (Al-Majmu’, 1/287)

Syeikhul Islam mengatakan, “Kalau ada yang menghalangi kotoran kuku dan semisalnya sampainya air (ke kulit), bersucinya tetap sah.” Selesai dari ‘Fatawa Kubro, (5/303). Silahkan merujuk untuk tambahan faedah sisi yang pertama di jawaban soal no. 265777 dan no. 27070.

4 Tertib

Masalah ini masih diperselisihkan dikalangan ahli ilmu, yakni soal berurutan (muwalat) antara anggota badan yang dimandikan dan tidak ada jeda waktu lama.

Ibnu Qudama rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan para ahli ilmu tidak menjadikan jeda dalam mandi termasuk pembatal mandi. Kecuali Rabi’ah beliau mengatakan, “Siapa yang sengaja hal itu, maka saya berpendapat hendaknya dia mengulangi mandi. Dan ini pendapat Laits, dan masih diperselisihkan dari Malik dan termasuk salah satu pendapat dari kalangan teman-teman Syafi’i. Dan pendapat jumhur (mayoritas ulama) itu yang lebih utama. Tidak diharuskan tartib dan tidak diwajibkan berurutan.” (‘Mugni, 1/291-292)

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam penjelasannya kitab ‘Zadul Mustaqni’, “Yang nampak dari perkataan pengarang bahwa berurutan (muwalat) bukan syarat dalam mandi, kalau sekiranya menyiram sebagaian badannya kemudian disempurnakan setelah waktu lama menurut adat, maka mandinya sah. Dan ini menurut pendapat mazhab.

Pendapat lain dikatakan, bahwa beruruan (muwalat) termasuk syarat (mandi). Dan ini riwayat dari Imam Ahmad dan dikatakan termasuk salah satu sisi dari rekan-rekan mazhab. Dan ini –maksudnya bahwa berurutan termasuk syarat (mandi) – termasuk yang terkuat. Karena mandi adalah ibadah yang menyatu. Maka selayaknya dibangun sebagian dengan sebagian lainya secara berurutan. Akan tetapi kalau terjeda karena ada uzur, seperti habisnya air di sela-sela mandi kemudian mendapatkan setelah itu. Tidak harus mengulangi apa yang telah dibasuh pertama tadi tapi menyempurnakan sisanya saja. (Syarkhu Mumti’, 1/365)

Seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam mandinya, jangan terputus diantara anggota tubuhnya dengan jeda waktu lama. Keluar dari perbedaan ini dan sebagai kehati-hatian atas sahnya shalat. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: janabatmandi besarmandi wajib
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ilmuwan Unair Klaim Temukan Mutasi Corona Baru di Surabaya

Next Post

Menkopolhukam Sebut RI Bulan Depan 99,9% Resesi, Apa Saja Dampaknya?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.