• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 22 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bersuci dengan Mandi Wajib, Apa yang Membatalkannya?

Redaktur Eneng Susanti
8 bulan ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 4 mins read
0
Ilustrasi. Foto:  kickstarter

Ilustrasi. Foto: kickstarter

  • Bagikan Yuk :

TANYA: Apa saja hal-hal yang jadi pembatal di sela-sela mandi wajib? Apakah air yang jatuh saat mandi sifatnya tidak suci? Dan, bagaimana dengan kuku yang menghalangi masuknya air ke jari?

Jawab:

Syarat sahnya mandi harus terpenuhi. Jika tidak, maka mandinya batal.

Syarat-syarat tersebut adalah:

1 Niat

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

رواه البخاري 1 ، ومسلم 1907)

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhori, 1 dan Muslim, 1907)

Ketika memulai mandi harus meniatkan dalam mandinya menghilangkan janabat atau hadi. Syekh Izzudin bin Abdus Salam mengatakan, “Tujuan niat adalah membedakan antara ibadah satu dengan kebiasaan (adat). Atau membedakan tingkatan ibadah sewaktu melakukan ibadah dengan adat (kebiasaan).

Hal itu ada beberapa contoh. Salah satunya adalah mandi. Antara mandi karena mendekatkan diri kepada Allah seperti mandi (janabat) untuk menghilangkan hadats dengan mandi lainnya yang tujuannya untuk mendinginkan badan, membersihkan, mandi biasa, untuk obat dan menghilangkan kotoran (tubuh). Ketika ada kemungkinan diantara maksud ini, maka harus dibedakan antara tujuan pendekatan diri kepada Allah dari apa yang tujuannya untuk kepentingan seorang hamba itu sendiri. selesai dari ‘Qowaidul Ahkan, (1/207).

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’ ditanya, “Saya mandi dalam kondisi bersih oleh karena itu saya tidak meniatkan untuk menghilangkan hadats besar. Setelah mandi, saya teringat kalau saya dalam kondisi junub sebelum mandi. Apakah saya harus mengulangi mandi atau dengan mandi itu sudah cukup untuk bersuci (dari hadats besar).

Maka dijawab, “Kalau niatan anda dengan niatan membersihkan dan mendinginkan (tubuh). Maka anda harus mengulangi mandi dengan niatan menghilangkan hadats besar. Karena anda belum berniat waktu mandi pertama. Sementara Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan.” (Sholeh AlFauzan, Abdul Aziz Ali Syekh, Abdullah Gudyan, Abdurrozaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, kumpulan buku kedua, [4/133]).

2 Air yang digunakan untuk mandi itu bersih

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Air yang berubah itu tidak lepas karena najis atau bukan najis. Kalau (berubah) karena najis. Maka para ulama sepakat (ijma’) bahwa air itu tidak suci dan tidak dapat mensucikan.” (‘At-tamhid, [16/19]).

Kalau dia memulai mandi kemudian diingatkan bahwa airnya itu najis, maka dia harus mengulangi mandinya dengan air suci. Sementara air yang berjatuhan dari badan orang yang mandi itu termasuk suci.

Loading...

Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ahli ilmu sepakat (ijma’) bahwa seorang yang berhadats dimana di badannya tidak ada najisnya kalau sekiranya disiram air di wajah atau di lengannya kemudian air tersebut mengalir di bajunya, maka itu termsuk bersih. Hal itu karena air yang suci menyentuh badan yang bersih. Dari kesepakatan ahli ilmu ini, bahwa tetasan sisa air dari anggota tubuh orang yang berwudhu dan mandi. Dan apa yang tertetes dari bajunya itu termasuk suci. Dan ini merupakan dalil sucinya air musta’mal (habis dipakai). (‘Al-Ausath, [1/288]).

Kalau seorang muslim mandi dengan air suci dan jatuh airnya ke tanah yang suci, kembali air yang jatuh tadi mengenai tubuhnya sekali lagi, maka hal itu tidak mempengaruhi keabsahan mandinya dan kesucian badannya.

Mayoritas kamar mandi yang marak sekarang adalah bahwa tempat buang air besar terpisah dengan tempat mandi. Maka tidak akan najis dengan hal itu. Tidak dianggap keraguannya di lantai kamar mandi. Agar tidak membuka pintu was was dan terlalu berlebihan. Tidak dihukumi najis air yang jatuh ke tanah atau kembali terkena tubuh di sela-sela mandi. Kecuali kalau dia mengetahui adanya najis di tanah dimana dia mandi.

3 Hendaknya air sampai ke seluruh badan

Maksudnya, tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit atau rambut. Karena mandi besar terkait dengan semua tubuh.

Imam Nawawi berkata, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa janabat mengenai semua badan.” (‘Al-Majmu’, 1/467).

Contohnya, jika di kulit ada tempelan obat kesehatan atau bahan di rambut atau di kulit membentuk keras yang menahan (sampainya) air. Maka mandi dalam kondisi seperti ini tidak sah. Maka harus dihilangkan bahan-bahan ini agar sah mandinya.

Sementara kuku yang panjang dengan adanya kotoran di dalamnya, seringkali air tidak sampai di bawah kuku, kalau terhalangi (tidak sampai) maka itu sangat sedikit sekali maka hal itu masih dimaafkan. Karena hal itu seringkali terjadi diantara orang-orang. Sementara agama tidak memerintahkan menyelidiki sampainya air disela-sela wudhu dan mandi.

Imam Nawawi berkata, “Kalau sekiranya dibawah kuku ada kotoran, kalau air tidak sampai di bawahnya karena sedikitnya air, maka wudhunya sah.

Kalau terhalangi, Al-Mutawali menegaskan bahwa hal itu tidak diterima dan tidak menghilangkan hadats. Sebagaimana kalau kotoran itu ada di tempat badan lainnya. Sementara Al Gozali dalam Ihya’ menegaskan diterima dan sah wudhu serta mandinya. Hal itu dimaafkan karena hal itu ada keperluannya. Beliau menambahi, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka memotong kuku dan mengingkari kotoran yang ada dibawah kuku dan tidak memerintahkan mereka mengulangi shalat. (Al-Majmu’, 1/287)

Syeikhul Islam mengatakan, “Kalau ada yang menghalangi kotoran kuku dan semisalnya sampainya air (ke kulit), bersucinya tetap sah.” Selesai dari ‘Fatawa Kubro, (5/303). Silahkan merujuk untuk tambahan faedah sisi yang pertama di jawaban soal no. 265777 dan no. 27070.

4 Tertib

Masalah ini masih diperselisihkan dikalangan ahli ilmu, yakni soal berurutan (muwalat) antara anggota badan yang dimandikan dan tidak ada jeda waktu lama.

Ibnu Qudama rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan para ahli ilmu tidak menjadikan jeda dalam mandi termasuk pembatal mandi. Kecuali Rabi’ah beliau mengatakan, “Siapa yang sengaja hal itu, maka saya berpendapat hendaknya dia mengulangi mandi. Dan ini pendapat Laits, dan masih diperselisihkan dari Malik dan termasuk salah satu pendapat dari kalangan teman-teman Syafi’i. Dan pendapat jumhur (mayoritas ulama) itu yang lebih utama. Tidak diharuskan tartib dan tidak diwajibkan berurutan.” (‘Mugni, 1/291-292)

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam penjelasannya kitab ‘Zadul Mustaqni’, “Yang nampak dari perkataan pengarang bahwa berurutan (muwalat) bukan syarat dalam mandi, kalau sekiranya menyiram sebagaian badannya kemudian disempurnakan setelah waktu lama menurut adat, maka mandinya sah. Dan ini menurut pendapat mazhab.

Pendapat lain dikatakan, bahwa beruruan (muwalat) termasuk syarat (mandi). Dan ini riwayat dari Imam Ahmad dan dikatakan termasuk salah satu sisi dari rekan-rekan mazhab. Dan ini –maksudnya bahwa berurutan termasuk syarat (mandi) – termasuk yang terkuat. Karena mandi adalah ibadah yang menyatu. Maka selayaknya dibangun sebagian dengan sebagian lainya secara berurutan. Akan tetapi kalau terjeda karena ada uzur, seperti habisnya air di sela-sela mandi kemudian mendapatkan setelah itu. Tidak harus mengulangi apa yang telah dibasuh pertama tadi tapi menyempurnakan sisanya saja. (Syarkhu Mumti’, 1/365)

Seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam mandinya, jangan terputus diantara anggota tubuhnya dengan jeda waktu lama. Keluar dari perbedaan ini dan sebagai kehati-hatian atas sahnya shalat. []

SUMBER: ISLAMQA

  • Bagikan Yuk :
Tags: janabatmandi besarmandi wajib
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Ilustrasi. Foto: Detik

Apakah Vaksinasi Dianggap Mendahului Takdir?

20 April 2021
Ilustrasi. Foto: InsyaAllah

Bagaimana Cara Ketahui Musibah Itu Ujian atau Azab?

17 April 2021
Foto: Freepik

Kapankah Waktu Shalat Dhuha?

16 April 2021
Ilustrasi. Foto: Aylakilsu

Apakah Keberkahan Rezeki Hilang karena Maksiat?

16 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ilustrasi: Forbes

Menkopolhukam Sebut RI Bulan Depan 99,9% Resesi, Apa Saja Dampaknya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: 
Freepik
Fiqh Ramadan

Ini Surat Pilihan yang Umumnya Dibaca Ketika Shalat Tarawih

Redaktur Eneng Susanti
21 menit ago
Foto: Unsplash
Tsaqofah

Fatwa yang Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas

Redaktur Yudi
51 menit ago
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Siap Nikah

Haruskah Terima Lamaran Laki-Laki yang Enggan Shalat?

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Ilustrasi. Foto: Twitter @MOISaudiArabia
Dunia

Petugas Wanita di Masjidil Haram telah Mulai Bekerja

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend