• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Berapa Bagian dari Hewan Kurban untuk Dimakan dan Disedekahkan?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ketentuan pembagian daging kurban, daging dan jeroan

Ilustrasi (Source: GBK)

3
BAGIKAN

IBADAH kurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijah, tepatnya menyertai hari raya Idul Adha. Dalam praktiknya, kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu sesuai yang disyariatkan. Kemudian dagingnya diberikan sebagian kepada orang yang berkurban, dan sebagiannya lagi dibagikan kepada orang-orang.

Dalam sejumlah hadis, memang terdapat perintah untuk bersdaqah dengan hewan kurban tersebut, sebagaimana terdapat riwayat dibolehkannya memakan dan menyimpannya.

Diriwayatakan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata:

دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ ( أي أسرعوا مقبلين إلى المدينة ) حَضْرَةَ الأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ ( وهم ضعفاء الأعراب الذين قدموا المدينة ) فَكُلُوا وَادَّخِرُوا. “

ArtikelTerkait

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

“Penduduk badui bersegera mendatangi Madinah untuk menyaksikan penyembelihan kurban pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkan sisanya. Setelah itu mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang menjadikan tempat minuman dari kurbannya. dan melarutkan untuk dibuat lemak. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa?” Mereka berkata, ‘Sebab engkau telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.’ Beliau berkata, ‘Aku larang hal itu karena adanya orang-orang miskin suku badui Arab yang mendatangi madinah. Maka sekarang makanlah dan simpanlah.” (HR. Muslim, no. 3643)

Imam An-Nawawi dalam Syarah hadits ini mengatakan, ‘Ucapan beliau ‘Sesungguhnya aku melarangnya karena orang-orang miskin Arab badui yang datang ke Madinah’ maksudnya adalah untuk memperhatikan mereka.

Adapun ucapannya, ‘Sesungguhnya aku melarang kalian karena kedatangan orang-orang Arab badui…, maka kini makanlah dan simpanlah” Ini merupakan pernyataan yang jelas bahwa larangan menyimpan lebih dari tiga hari telah dicabut.

BACA JUGA: Kurban Dibagikan kepada Non Muslim, Bolehkah?

Di dalamnya terdapat anjuran untuk bersadaqah dan memakan bagian hewan kurban. Adapun bersadaqah dengan hewan kurban, jika kurbannya adalah sunah, maka dia wajib berdasarkan pendapat yang shahih dari ulama di kalangan mazhab kami dengan sebagian darinya.

Disunahkan agar yang diadaqahkan adalah sebagian besarnya. Mereka berkata, ‘Kesempurnaan minimal adalah dimakan sepertiganya, disadaqahkan sepertiganya dan dihadiahkan sepertiganya. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimakan setengah dan disedekahkan setengah.

Perbedaannya adalah mengenai jumlah minimal terbaik yang disunahkan, adapun dari segi sahnya, maka sadaqahnya dianggap sah selama hal itu telah dianggap sebagai sedekah sebagaimana telah kami sebutkan.

Adapun memakan sebagiannya adalah sunah, bukan wajib. Jumhur memahami ayat berikut;

Advertisements

فكلوا منها

“Makanlah sebagian dari (dagingnya).”

Sebagai dalil disunahkan atau kebolehan, khususnya karena ayat ini disebutkan setelah adanya larangan.

Lantas, bagaimana ukuran yang ditetapkan terkait pembagian hewan kurban ini?

Malik berkata, ‘Tidak ada batasan jumlah bagian yang hendaknya dimakan, disedekahkan dan digunakan untuk makan bagi orang fakir dan kaya. Jika suka, dia dapat memberinya dalam bentuk mentah atau sudah dimasak. (Al-Kafi, 1/424)

Ulama mazhab Syafii berkata, disunahkan bersedekah dengan sebagian besarnya. Minimal yang sempurna adalah, dimakan sepertiga, disedekahkan sepertiga dan dihadiahkan sepertiga. Mereka juga berkata, boleh dimakan setengahnya. Namun yang paling benar adalah disedekahkan sebagiannya. (Nailul Authar, 5/145 dan As-Sirajul Wahhaj, no. 563)

BACA JUGA: 5 Cara Persiapkan Dana untuk Kurban Tahun Ini

Imam Ahmad berkata, “Kami berpendapat dengan hadits Abdullah (Ibnu Abbas) radhiallahu anhuma, “Dia makan sepertiganya dan memberi makan orang yang dia suka sepertiganya serta disedekahkan kepada orang miskin sepertiganya.” (HR. Abu Musa Al-Ashfahany, dalam kitab Al-Waza’if. Dia berkata haditsnya hasan)

Ini adalah pendapat Ibnu Masud dan Ibnu Umar. Tidak diketahui ada sahabat yang berpendapat selainnya (Al-Mughni, 8/632)

Perbedaan pendapat tentang jumlah yang wajib disedekahkan dari hewan kurban bersumber dari perbedaan riwayat. Terdapat beberapa riwayat yang tidak menentukan jumlah tertentu, seperti hadits Buraidah radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

(كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا رواه الترمذي 1430 وقال حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ )

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu dapat membantu orang yang membutuhkan. (Sekarang) makanlah sesuai keinginan kalian dan berilah orang lain makan serta simpanlah (sebagian lainnya).” (HR. Tirmizi, no. 1430)

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ . والله تعالى أعلم

Praktek ini telah dilakukan oleh para ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan selainnya. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: KurbanSedekah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapan Waktunya Penyembelihan Hewan Kurban?

Next Post

Meski sudah jadi Masjid, Hagia Sophia tetap Bisa Dikunjungi Wisatawan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Beli Baju Lebaran, Tanda Kebahagiaan

7 Tanda Kebahagiaan Seorang Muslim, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Hilangnya Keberkahan Waktu

Oleh Ari Cahya Pujianto
30 Mei 2019
0
Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Taufik Aulia Saat dulu masih kecil dan belum punya gadget, jeda waktu dari maghrib sampai isya terasa sangat cukup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.