• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Menindik Tubuh di Bagian Aurat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: 
Sarita Magazine

Ilustrasi. Foto: Sarita Magazine

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah boleh seorang wanita ditindik tubuhnya termasuk di bagian auratnya? Dan, apa hukumnya untuk tindik tubuh yang dilakukan sebelum memeluk Islam?

Jawab: 

Dikutip dari Islamqa, pada dasarnya tindik bagi wanita itu boleh. Kebolehan tidik bagi wanita baik muslim maupun sebelum dia menjadi muslim ini dibatasi dua syarat penting.

Pertama, dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada seorang pun non mahram. Yang boleh melihatnya hanya sang suami dan mahramnya saja di tempat-tempat yang boleh mereka lihat, seperti di telinga dan hidung.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Kedua, berhias pada tempat-tempat seperti itu tidak boleh menyerupai orang kafir, fasik atau ahli maksiat. Jika memakai perhiasan di perut, seperti pusar, itu merupakan kebiasaan di sebuah masyarakat bagi wanita, maka tidak mengapa menggunakan perhiasan semacam itu. Adapun jika hal tersebut hanya dikenal sebagai kebiasaan ahli maksiat dari kaum fasik atau kafir, maka tidak boleh mengikuti kebiasaan tersebut, karena hal itu berarti menyerupai mereka dan menyerupai orang fasik itu dilarang.

BACA JUGA: Diberi Ini Itu, Diitu-Iniin

Adapun hukum melakukan tindik (melobangi) tubuh, maksudnya adalah seorang wanita melakukan tindik di beberapa tempat di tubuhnya untuk memakai perhiasan. Perbuatan ini hukumnya memiliki perincian.

Pertama, jika perbuatan tindik tersebut membuatnya membuka aurat di depan non mahram, baik laki maupun perempuan, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini diharamkan. Karena kerusakan tersingkapnya aurat lebih besar dari sekedar memakai perhiasan. Karena tersingkapnya aurat (di hadapan non mahram) merupakan perkara haram yang sudah jelas dalam agama, karena hal tersebut mengakibatkan tersingkapnya hal yang seharusnya ditutupi dan menurunkan martabat kemuliaan seseorang serta medorong lahirnya maksiat yang lebih besar. Semua itu jauh lebih besar bahayanya dari terwujudnya tujuan perhiasan yang bersifat pelengkap dan dapat terwujud dengan cukup memakai perhiasan di kedua telinga saja misalnya.

Kedua, jika tindakan menindik tersebut menimbulkan bahaya bagi kesehatan, baik cepat atau lambat, maka perkara tersebut diharamkan dan tidak dihalalkan melakukannya di bagian tubuh mana saja. Telah dijelaskan dalam situs kami penjelasan tentang dampak negatif dari menggantungkan perhiasan di bibir dan lisan. 

Ketiga, jika tindikan tersebut dilakukan di bagian tertentu dalam tubuh dan hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir dan fasik serta orang gila dan pelaku maksiat, maka tidak dihalalkan menyerupai mereka.

Nabi SAW bersabda, “Siapa yang menyerupai satu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4031. Dinyatakan hasan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10/282).

BACA JUGA: Jaga Hati Ibumu

Keempat, diharamkan bagi pria melakukan tindik untuk memakai perhiasan di bagian tubuh mana saja, karena perbuatan ini menyerupai wanita.

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5885)

Ibnu Abidin berkata, “Menindik telinga untuk memakai anting merupakan perhiasan wanita, maka tidak dihalalkan bagi laki-laki.” (Raddul Muhtar, 6/420)

Jika upaya penindikan terhindar dari larangan-larangan yang telah disebutkan, maka hukumnya dibolehkan di tempat mana saja dalam tubuh, jika berhias dengan cara tersebut telah terbiasa dalam satu masyarakat. Karena pada dasarnya, berhias dibolehkan bagi wanita.

Terdapat dalil yang membolehkan ditindiknya telinga anak wanita untuk memakai perhiasan anting. Maka dikiaskan dari hal tersebut untuk semua tempat selama tidak terdapat larangan-larangan yang telah disebutkan. Demikian pula pada ahli fiqih dalam mazhab Hanafi membolehkan sejumlah bentuk tindikan untuk memakai perhiasan.

Hal tersebut disebutkan dalam kita Raddul Muhtar, 6/420, dengan mengutip dari beberapa kitab, “Jika penindikan tersebut dilakukan di bagian hidung yang biasa digunakan untuk berhias bagi wanita, sebagaimana terdapat dalam sebagian negeri, maka hal tersebut seperti menindik untuk memakai anting, maksudnya hukumnya dibolehkan. Mazhab Syafii juga membolehkan hal ini.” []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukumtindikwanita
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ummul Fadhl, Wanita yang Menyusui Calon Pemimpin Kaum Muda Penghuni Surga

Next Post

Stres Dihujat Warganet, Dr Tirta: Untung Saya Gak Bunuh Diri

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Donasi

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp4.475.004!

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah,. Ciri Istri yang Toksik, haid

14 Hari Masih Haid, Apa yang Harus Dilakukan Wanita, dan Apakah Harus Lakukan Shalat?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

suami, istri, reproduksi, aib, cerai, perceraian, cemburu, fitnah, mahram, kekasih, pernikahan, hubungan intim,

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Berikut ini adalah ciri-ciri tubuh yang tidak sehat jika dilihat dari kondisi berat badan, baik kelebihan maupun kekurangannya.

Lihat LebihDetails

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0
Ngopi

Pagi hari itu ngopi. Karena, pagi hari selalu menyimpan cerita tersendiri. Ia datang membawa harapan, semangat baru, dan kesempatan untuk...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.