• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Selama PSBB di Jakarta, Ini Hak dan Kewajiban Warga yang Harus Diketahui

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Suasana Jakarta pasca diterapkan aturan PSBB. Foto: iNews

Suasana Jakarta pasca diterapkan aturan PSBB. Foto: iNews

0
BAGIKAN

JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Selama dua pekan ke depan, warga Jakarta diminta untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak.

Dalam Pergub tersebut, terdapat hak dan kewajiban seluruh masyarakat DKI selama PSBB berlangsung.

Apa saja hak dan kewajiban tersebut?

Kewajiban
Selama PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

BACA JUGA: Hati-hati, Ini Sanksi bagi yang Melanggar Aturan PSBB di Jakarta

1. Mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB
2. Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB
3. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dalam penanganan COVID-19, setiap penduduk wajib:

1. Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) jika sudah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.
2. Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
3. Melaporkan kepada tenaga kesehatan jika diri sendiri dan/atau keluarga terpapar COVID-19.

Hak
Selama PSBB berlaku, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta berhak untuk:

BACA JUGA: Dukung PSBB, Asosiasi Kepala Teknik Tambang Bandung Barat Tolak Lockdown

1. Mendapatkan perlakuan dan pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta.
2. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.
3. Mendapatkan data dan informasi publik seputar virus corona.
4. Mendapatkan kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar COVID-19.
5. Mendapatkan pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 dan.atau terduga virus corona.

Pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 tingkat provinsi. []

SUMBER: KUMPARAN

Advertisements
Tags: PSBBVirus Corona
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hati-hati, Ini Sanksi bagi yang Melanggar Aturan PSBB di Jakarta

Next Post

Rata-rata Inkubasi Corona di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 PSBB di Jakarta

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.