• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Istri Minta Cerai karena Tidak Dinafkahi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Dini Koswarini
6 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Bahaya berJudi, hukum bermain catur

Foto: HD Wallpaper Fix - WordPress.com

3
BAGIKAN

TANYA: Adik saya bekerja di luar negeri kurang lebih 10 tahun. Akhir-akhir ini adik saya merasa sudah tidak ada kecocokan dengan suaminya. Adik saya ingin minta cerai dari suaminya dengan alasan tidak pernah dinafkahi. Bolehkah menggugat cerai dengan alasan tersebut?

JAWAB: Ketika dua insan yang berlainan jenis sepakat untuk membina rumah tangga, sudah dapat dipastikan bahwa keduanya tidak ada niatan atau keinginan untuk bercerai.

Namun terkadang dalam perjalanan biduk rumah tangga ada persoalan yang sangat berat. Pasangan suami istri dituntut menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Perceraian bukan solusi terbaik. Tetapi perceraian boleh diambil jika memang kenyataannya persoalan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.

Dari sini kemudian lahir pertanyaan, apakah ketidakmemberian suami terhadap nafkah istri dapat dijadikan alasan bagi istri untuk menuntut cerai?

ArtikelTerkait

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

BACA JUGA: Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya. Termasuk di dalamnya tentunya adalah nafkah.

Konsekuensinya adalah bahwa suami tidak hanya diperbolehkan menikmati istrinya tetapi melalaikan apa yang menjadi haknya. Karena itu jika suami tidak memberikan apa yang menjadi hak istrinya, maka istri boleh memilih di antara dua opsi; tetap melanjutkan rumah tangganya atau berpisah dengan suami.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ

Artinya, “Imam Syafi’i berkata, baik Al-Qur`an maupun As-Sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar menikmati istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,” (Lihat Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz VII, halaman 121).

Jika terjadi perceraian, lantas bagaimana dengan nafkah yang belum diberikan? Dalam konteks  ini suami mesti memberikan nafkah yang belum diberikan. Pandangan ini mengacu pada riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khaththab RA pernah mengirimkan surat kepada para panglima perang agar mengultimatum para suami yang jauh dari istrinya dengan dua opsi; segera mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika pilihannya adalah menceraikan istrinya, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum diberikan.

وَكَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ

Artinya, “Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (imam Syafi’i) kemukakan,” (Lihat Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz VII, halaman 121).

Advertisements

Atas dasar penjelasan singkat ini, maka jawaban atas pertanyaan di atas adalah boleh istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami tidak pernah memberikan nafkah. Nafkah yang belum diberikan selama rentang waktu tidak memberikan nafkah, mesti diberikan. Karena itu merupakan hak istri. Jadi nafkah yang belum diberikan dianggap utang suami kepada istri dengan argumen bahwa agama memberikan ketentuan besaran nafkah setiap hari untuk istri. Ini dalam pandangan Madzhab Syafi’i.

Sementara menurut Madzhab Hanafi, nafkah yang belum sempat diberikan tidak tergolong utang suami kepada istri dengan argumen bahwa tidak ada ketentuan untuk besaran nafkah setiap harinya.

Kembali soal gugat cerai. Di antara argumen lain yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat yang menyatakan kebolehan bagi istri untuk mengajukan cerai gugat karena suami tidak memberikan nafkah adalah firman Allah dalam surat An-Nisa` ayat 34.

الرِّجَالُ قَوّامُونَ عَلىَ النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ على بَعْضٍ وَبما أنفَقوا منْ أَمْوَالهِمْ

Artinya, “Laki-laki adalah pelindung kaum perempuan, oleh karena itu Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) dengan sabagian yang lainnya (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka…” (QS. An-Nisa` [4]: 34).

BACA JUGA: Hukum Cerai dalam Kondisi Marah

Ayat tersebut dengan jelas memberikan penguatan kenapa laki-laki adalah pelindung kaum perempuan? Karena antara lain adalah laki-laki menafkahkan sebagian harta mereka. Dalam konteks relasi hubungan suami istri ayat tersebut mesti dibaca bahwa suami adalah pelindung bagi istrinya karena suamilah yang memenuhi nafkahnya.

Dengan demikian, apabila suami tidak mau memberikan nafkah, maka istri tidak memiliki pelindung. Dan ketika tidak ada pelindung, ia boleh memilih antara tetap bersamanya serta bersabar dengan kondisi yang ia hadapi, atau memilih berpisah dengannya.

Namun sebelum memutuskan untuk bercerai dengan suami karena tidak diberi nafkah, sebaiknya dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Dan jika tetap gagal dan solusinya hanya dengan berpisah, maka segera selesaikan di pengadilan agama setempat.

Wallahu A’lam. []

Sumber: NU Online

Tags: nafkah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pada Hari Ini, Tidak Ada Cercaan pada Kalian

Next Post

Ini Waktu yang Tepat untuk Anda yang Ingin Liburan ke Yordania!

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Kesalahan Besar Orangtua Muslim, Hal Sepele yang Tak Boleh Orangtua Lakukan pada Anak, Fase Belajar Anak, Cara Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Cara Meminang Hati Anak, Ayah

Kenangan Bersama Ayah

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 1 cerai

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.