• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Waktu Penyelenggaran Walimah ‘Urus

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
kawin paksa, Membatalkan Pernikahan

Ilustrasi: Pexels

0
BAGIKAN

MENURUT Imam Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i –rahimahullah- (w. 977 H) mengutip pendapat Imam As-Subki, bahwa penyelenggaraan walimah ‘urus (pesta pernikahan) itu yang paling afdhal setelah terjadinya dhukul (hubungan antara kedua mempelai), bukan berbarengan dengan akad nikah.

Walaupun seandainya diselenggarakan berbarengan dengan akad nikah, juga merupakan suatu perkara yang boleh.

Beliau –rahimahullah- menyatakan:

واستنبط السُّبْكِيّ من كَلَام الْبَغَوِيّ أَن وَقتهَا موسع من حِين العقد فَيدْخل وَقتهَا بِهِ وَالْأَفْضَل فعلهَا بعد الدُّخُول لِأَنَّهُ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لم يولم على نِسَائِهِ إِلَّا بعد الدُّخُول

ArtikelTerkait

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Dari pernyataan Al-Baghawi, Imam As-Subki menetapkan sebuah hukum, sesunggunya waktu (penyelenggaraan) walimah ‘urus (pesta pernikahan) bersifat longgar, yang dimulai dari semenjak akad (nikah). Maka Waktunya mulai masuk dengan adanya hal tersebut (akad nikah). Yang paling utama, pelaksanaannya dilakukan setelah terjadinya dukhul (hubungan). Karena sesungguhnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menyelenggarakan walimah ‘urus terhadap istrinya-istrinya kecuali setelah dukhul.” [Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’ : 2/427 cetakan Darul Fikr – Beirut].

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kita yang menyelenggarakan walimah ‘urus beberapa waktu setelah terjadinya akad nikah, bukan perkara yang salah, bahkan merupakan perkara yang lebih afdhal. Karena selang waktu tersebut, sangat mungkin sudah terjadi dukhul di antara kedua mempelai. Wallahu a’lam.

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Share16SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kehadiran Imam Ahmad bin Hambal di Majelis Imam Asy-Syafi’i

Next Post

5 Kota Besar Baru di Arab Saudi Ini Siap Pikat Para Pelancong

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 108Share on WhatsApp
  • 28Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 520Share on Twitter
  • 83Share on Pinterest
  • 34Share on LinkedIn
  • 45Share on Email