• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Waktu Penyelenggaran Walimah ‘Urus

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
kawin paksa, Membatalkan Pernikahan

Ilustrasi: Pexels

MENURUT Imam Al-Khathib Asy-Syarbini Asy-Syafi’i –rahimahullah- (w. 977 H) mengutip pendapat Imam As-Subki, bahwa penyelenggaraan walimah ‘urus (pesta pernikahan) itu yang paling afdhal setelah terjadinya dhukul (hubungan antara kedua mempelai), bukan berbarengan dengan akad nikah.

Walaupun seandainya diselenggarakan berbarengan dengan akad nikah, juga merupakan suatu perkara yang boleh.

Beliau –rahimahullah- menyatakan:

واستنبط السُّبْكِيّ من كَلَام الْبَغَوِيّ أَن وَقتهَا موسع من حِين العقد فَيدْخل وَقتهَا بِهِ وَالْأَفْضَل فعلهَا بعد الدُّخُول لِأَنَّهُ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لم يولم على نِسَائِهِ إِلَّا بعد الدُّخُول

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Dari pernyataan Al-Baghawi, Imam As-Subki menetapkan sebuah hukum, sesunggunya waktu (penyelenggaraan) walimah ‘urus (pesta pernikahan) bersifat longgar, yang dimulai dari semenjak akad (nikah). Maka Waktunya mulai masuk dengan adanya hal tersebut (akad nikah). Yang paling utama, pelaksanaannya dilakukan setelah terjadinya dukhul (hubungan). Karena sesungguhnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak menyelenggarakan walimah ‘urus terhadap istrinya-istrinya kecuali setelah dukhul.” [Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’ : 2/427 cetakan Darul Fikr – Beirut].

Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kita yang menyelenggarakan walimah ‘urus beberapa waktu setelah terjadinya akad nikah, bukan perkara yang salah, bahkan merupakan perkara yang lebih afdhal. Karena selang waktu tersebut, sangat mungkin sudah terjadi dukhul di antara kedua mempelai. Wallahu a’lam.

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Previous Post

Kehadiran Imam Ahmad bin Hambal di Majelis Imam Asy-Syafi’i

Next Post

5 Kota Besar Baru di Arab Saudi Ini Siap Pikat Para Pelancong

Yudi

Yudi

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.