• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Makelar dalam Jual Beli

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

19
BAGIKAN

SOAL: Apakah profesi sebagai mekelar itu terlarang dalam Islam? Jawab: Sebelum kita jawab pertanyaan di atas, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu makelar.

Disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) makelar adalah:

1). Perantara perdagangan ( antara pembeli dan penjual ),
2). Atau orang yang menjualkan barang milik orang lain
3). Atau seorang yang mencari pembeli untuk orang lain.
Tiga hal di atas terjadi atas dasar komisi.

Makelar dalam Jual Beli 1 Makelar dalam Jual Beli

ArtikelTerkait

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Dari pengertian tersebut di atas bisa kita simpulkan, bahwa makelar adalah seorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atau menjualkan barang orang lain, atau mencari pembeli untuk orang lain atas dasar komisi.

Sedangkan komisi adalah: Imbalan ( uang ) atau presentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli. Komisi ini perhitungannya bisa secara suka rela sesuai dengan keridhoan dari penjual, ataupun ada kesepakatan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Jika Lakukan Jual Beli…

Jika pengertian makelar seperti ini, maka profesi makelar adalah boleh. Karena tidak ada sisi-sisi yang diharamkan di dalamnya (sesuai dengan pengertian di atas). Kalau mau disederhanakan, makelar itu perantara.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Qois bin Abi Gharazah –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمَاسِرَةَ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ الْحَلِفُ وَاللَّغْوُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ»

“Kami pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi nama para makelar/calo, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di hadapan kami, dan menamai kami dengan nama yang lebih baik darinya. Beliau mengatakan: “Wahai para pedagang, sesungguhnya dalam transksi jual beli itu diwarnai pengucapan sumpah dan tindakan sia-sia, maka bersihkanlah jual beli tersebut dengan bersedekah!”. [ HR. Abu Dawud : 2145, Ibnu Majah : 3326, At-Tirmidzi : 1208 dan selainnya ].

Profesi makelar atau calo telah ada sejak zaman nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dan diketahui oleh beliau. Kalau memang profesi itu haram, maka tentunya beliau akan melarangnya. Bahkan dalam hadits di atas nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- mentaqrir ( menyetujui ) apa yang dilakukan oleh sahabat. Hal ini semua menunjukkan, sessungguhnya profesi makelar hukumnya boleh.

BACA JUGA: Hukum Jual-Beli Anjing

Imam Al-Bukhari telah membuat bab dalam kitab “Shohih-nya” Bab : Upah Untuk Makelar. Kemudian beliau berkata :

وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»

“Ibnu Sirin, ‘Atho’, Ibrohim, Al-Hasan berpendapat tidak masalah tentang upah makelar. Ibnu Abbas berkata : Tidak mengapa seorang berkata : “Jualkan pakaian ini ( dengan harga sekian ). Kelebihannya maka untukmu”. Ibnu Sirin berkata : “Apabila dia berkata : “Juallah ini dengan harga sekian !” Maka jika ada untungnya, untukmu atau ( dibagi ) antara aku dan kamu”, maka seperti ini tidak mengapa. Nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda : “Kaum muslimin itu di sisi syarat-syarat mereka”. [ HR. Al-Bukhari : 3/92 ].

Adapun jika seorang mekelar melakukan berbagai tindakan yang melebihi dari pengertian di atas, maka akan merubah hukum asal yang boleh menjadi hukum lain, misalnya haram. Maka jawaban ini sifatnya umum. Jika ada praktek-praktek tambahan diluar pengertian dan penjelasan di atas, maka perlu dilihat kemudian dihukumi kembali. Wallohu a’lam bish showab. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: jual beli
Share19SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Next Post

Hukuman dengan Harta

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Donasi

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp4.475.004!

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah,. Ciri Istri yang Toksik, haid

14 Hari Masih Haid, Apa yang Harus Dilakukan Wanita, dan Apakah Harus Lakukan Shalat?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

suami, istri, reproduksi, aib, cerai, perceraian, cemburu, fitnah, mahram, kekasih, pernikahan, hubungan intim,

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0
Ngopi

Pagi hari itu ngopi. Karena, pagi hari selalu menyimpan cerita tersendiri. Ia datang membawa harapan, semangat baru, dan kesempatan untuk...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.