• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Khmermotors.com

Ilustrasi: Khmermotors.com

0
BAGIKAN

KREDIT kendaraan melalui leasing perlu untuk dirinci:

1). Jika pihak leasing berstatus sebagai kreditur (pemberi pinjaman uang), maka haram karena riba. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiyaan konvesional.

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing 1 Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing memberi pinjaman sejumlah uang ke pembeli dengan cara langsung diserahkan ke dealer untuk membayar kendaraan yang diinginkan pembeli. Setelah itu pembeli tinggal mengangsur pinjamannya dengan jumlah akhir lebih besar dari jumlah uang yang dipinjamnya. Ini haram kerena termasuk riba. Dalam sebuah kaidah disebutkan:

ArtikelTerkait

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

القرض جر فيه منفعة فهو ربا

“Pinjamaan yang menyerat adanya tambahan manfaat, maka ia merupakan riba.”

BACA JUGA: Kredit Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

2). Jika pihak leasing berstatus sebagai penjual, maka boleh. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah. Akadnya dinamakan murabahah.

Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara cash. Setelah itu baru dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih mahal dengan pembayaran diangsur. Ini (jual beli dengan pembayaran dicicil) namanya bai’ taqsid dan hukumnya boleh.

Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan akad hutang piutang, tapi akad jual beli. Tambahan harga dalam akad jual beli itu boleh. Tidak ada seorangpun ulama salaf -sesuai yang saya ketahui- yang mengharamkan bentuk akad seperti ini.

BACA JUGA: Saat Rakyat Amerika Pun Meninggalkan Kartu Kredit

Demikian ringkasan perincian dalam masalah ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamu bish shawab. Alhamdulillah rabbil ‘alamin. []

Advertisements

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: kredit
Share27SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid

Next Post

Makelar dalam Jual Beli

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

20 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

18 Mei 2025
Antisemit, Yahudi, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

16 Mei 2025
Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

cicak

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0

BMKG

Bagaimana Cara BMKG Memprediksi Cuaca Esok Hari?

Oleh Dini Koswarini
20 Mei 2025
0

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Oleh Saad Saefullah
20 Mei 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Diabetes pada Anak

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Raja Dunia yang Pernah Berkuasa

Oleh Yudi
20 Juni 2021
0
Foto: Unsplash

Raja dunia keempat ini bernama Bukhtanshar, raja kafir yang menjajah Bani Israil dan membunuh banyak kaum muslimin di kalangan bani...

Lihat LebihDetails

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

KALAU sudah berusia 30 tahun... Bukan saatnya lagi menyalahkan masa lalu. Bukan waktunya lagi menunggu keajaiban datang tanpa usaha.

Lihat LebihDetails

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0
Diabetes pada Anak

Makanan-makanan ini kerap tampak "biasa saja", namun sebenarnya mengandung gula dalam jumlah tinggi yang bisa berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.