• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Berjualan di Halaman Masjid

Ilustrasi jualan di halaman masjid. Foto: Tribunnews

32
BAGIKAN

JIKA ada seorang yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, bukanlah berarti tanah tersebut harus dibangun masjid saja dan penggunaannya harus untuk ibadah 100% tanpa mentolelir penggunaan-penggunaan ringan di luar itu. Karena kalau kita lihat ‘urf (kebiasaan/adat) yang berjalan, makna seorang mewakafkan tanahnya untuk masjid, artirnya pewakaf menghendaki untuk dibangun masjid di atasnya dengan segala fasilitas yang mendukung kesempurnaannya, seperti WC, kamar mandi, tempat parkir, kantor masjid, dan yang lainnya.

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid 1 Akad Jual Beli di Halaman Masjid

Pewakaf juga memberikan toleransi terhadap penggunaan-penggunaan ringan di luar ibadah atau segala sesuatu yang tidak berhubungan secara langsung dengan fungsi masjid, seperti duduk-duduk, atau tiduran sebentar, atau untuk ngobrol setelah shalat, atau orang berteduh di emperan masjid karena hujan, atau halamannya digunakan untuk jualan pada moment-moment tertentu, atau untuk menyiarkan berita kematian, atau untuk menyiarkan kerja bakti, untuk akad nikah, dan yang lainnya.

BACA JUGA: Sahabat yang Rumahnya Paling Jauh dari Masjid

ArtikelTerkait

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Dalam hal ini berlaku kaidah :

الشَرْطُ العُرْفِيْ كَالشَرْطِ اللَفْظِيْ

“Syarat ‘urfi (kebiasan/adat yang berjalan), kedudukannya seperti syarat lafdzi (yang dilafadzkan).”

Walaupun tidak diucapkan, perincian di atas secara ‘urf telah berjalan dan dimengerti. Oleh karena itu, jika pewakaf mengetahui masjidnya digunakan untuk menyiarkan berita kematian, dia tidak marah atau protes kenapa masjid yang dibangun di atas tanahnya digunakan untuk selain ibadah shalat. Pewakaf juga tidak protes jika ada orang tiduran sebentar setelah shalat, juga tidak protes kalau ada orang yang jualan di halaman masjid saat ada tablig akbar, dan seterusnya. Kenapa ? karena penggunaan-penggunaan ini bersifat ringan dan tidak mengeluarkan fungsi asal masjid sebagai tempat ibadah.

Terkecuali jika penggunaan masjid atau halamannya dalam perkara yang mengeluarkan fungsi asal masjid sebagai tempat ibadah, maka ini terlarang dan melanggar daripada niat pewakaf. Misalkan halaman masjid diubah menjadi pasar atau tempat futsal secara fungsi dan penggunaan, sehingga orang-orang yang datang ke situ tahunya itu pasar atau lapangan futsal, bukan lagi halaman masjid. Sehingga kaidah yang berbunyi :

الْحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

“Sesuatu yang mengitari perkara yang diharamkan, memiliki hukum sama dengan perkara yang diharamkan.”

BACA JUGA: Arkeolog Temukan Reruntuhan Masjid di Gurun Pasir Israel

Advertisements

Jika kaidah ini digunakan untuk masjid, artinya bagunan yang mengitari dan bersambung dengan masjid yang memiliki fungsi yang sama, seperti serambi/emper masjid. Dimana tempat ini, memiliki fungsi dan penggunaan yang sama dengan masjid. Oleh karena itu, serambi masjid memiliki hukum yang sama dengan masjid itu sendiri, seperti disyari’atkan shalat tahiyatul masjid, boleh untuk i’tikaf, tidak boleh untuk jual beli, dan yang lainnya.

Adapun bangunan atau lahan disekitar masjid yang tidak punya fungsi sebagai masjid (bukan bagian dari dzat masjid itu sendiri), maka tidak memiliki hukum-hukum masjid, seperti kantor masjid, wc, kamar mandi, halaman parkir dan yang lainnya. Maka tidak disyari’atkan bagi kita untuk shalat tahiyatul masjid ketika masuk kantor atau halaman masjid. Demikian juga tidak dilarang untuk melakukan akad jual beli di kantor, atau halaman, atau wc, atau kamar mandi masjid. Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- juga memperbolehkan jual beli di halaman masjid. Adapun kalau di serambi masjid, maka terlarang. Wallahu a’lam bish shawab. Alhamdulillah rabbbil ‘alamin. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: jual beliMasjid
Share32SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Talangan dalam Jual Beli, Haram?

Next Post

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

16 Juni 2025
Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

16 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

Orang kaya punya akses ke pengacara, asuransi, bahkan kadang bisa "membeli" perlindungan hukum.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.