• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bagaimana Pandangan Islam tentang Penggunaan Ganja untuk Tujuan Medis?

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: COPD News Today

Ilustrasi. Foto: COPD News Today

66
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan ganja untuk tujuan medis?

Jawab: Bismillah. Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw.

Terkait pertanyaan di atas, Sheikh Mustafa Umar, Presiden Universitas Islam California, menyatakan:

Dewan Fiqh Amerika Utara mengakui bahwa tanaman Cannabis, yang digunakan untuk memproduksi ganja, mengandung konsentrasi tinggi dua bahan kimia: tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC bersifat psikoaktif dan menyebabkan penggunanya mengubah pengalaman mereka akan kenyataan, menyebabkan mereka ‘fly’ atau ‘mabuk’. Sedangkan, CBD tidak menyebabkan efek seperti itu.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

BACA JUGA: Thailand Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis

Larangan minuman beralkohol sudah dikenal luas dalam Islam. Para sarjana Muslim sepanjang sejarah telah menjelaskan bahwa anggur dilarang karena efeknya yang memabukkan dan bahwa zat lain yang menghasilkan hal yang sama harus memiliki aturan yang sama. (Lihat Zahr ul-`Arish fī Taḥrim al-Ḥashish 95, Zad al-Maʿad 4: 240, Kitab at-Tathrib fī Sharḥ at-Taqrib 8:16)

Lebih jauh, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap orang yang memabukkan (seperti) anggur (khamr) dan setiap orang yang memabukkan dilarang.” (An-Nasai, Kitab al-Ashribah). Oleh karena itu, setiap penggunaan Marijuana atau ganja yang dapat menjadikan seorang pengguna “mabuk,” dilarang dalam Islam.

Beberapa penelitian kontemporer berpendapat bahwa Cannabis, dengan konsentrasi THC dan CBD yang bervariasi, mungkin merupakan pengobatan yang efektif untuk penyakit tertentu seperti meredakan mual (untuk pasien kemoterapi), meningkatkan nafsu makan (untuk pasien HIV / AIDS), dan mengurangi rasa sakit (untuk gangguan neurologis dan penyakit autoimun seperti radang sendi).

Tanaman Cannabis yang digunakan dalam medis adalah yang mengandung jumlah CBD tinggi dan jumlah THC rendah. Jika produk-produk ini tidak memabukkan pengguna ketika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka mereka diizinkan untuk menggunakan dalam Islam hanya untuk keperluan medis.

Banyak sarjana dari aliran Hukum Islam Hanafi dan Syafi’i menerima bahwa tanaman cannabis ini diperbolehkan untuk menggunakan zat-zat yang melanggar hukum, seperti produk sampingan babi, untuk tujuan pengobatan, ketika tidak ada alternatif yang tersedia dan diketahui bahwa penawarnya ada pada obat. (Lihat Al-Baḥr ar-Raiq 1: 116, Zahr ul-ʿArish fī Taḥrim al-Hashish 95)

Dewan Fiqh Amerika Utara mengadopsi pendapat yang sama, tetapi memperingatkan bahwa kondisi ini harus benar-benar diperhatikan, karena ijin ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengklaim alasan sepele seperti sakit ringan dan nyeri sebagai alasan untuk menggunakan ganja untuk “mabuk.”

BACA JUGA: Korsel Kini Legalkan Ganja untuk Urusan Medis

Advertisements

Dewan Fiqh Amerika Utara memperingatkan umat Islam untuk berinvestasi di industri Marijuana karena mayoritas bisnisnya adalah untuk tujuan rekreasi.

Dewan juga mendorong agar lebih banyak penelitian dilakukan mengenai manfaat medis ganja untuk menentukan apakah ada pengganti lain untuk persiapan psikoaktif produk dalam mengobati penyakit.

Jadi, dalam fatwa ini dinyatakan dua hal.

1. Penggunaan ganja yang dapat membuat pengguna “mabuk” dilarang dalam Islam.

2. Jika tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD), yang merupakan produk dari tanaman Cannabis, tidak mengakibatkan penggunanya mabuk  ketika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka mereka diizinkan untuk menggunakannya untuk tujuan medis saja. []

SUMBER: FIQH COUNCIL | ABOUT ISLAM

Tags: cannabisganjaMedis
Share66SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arkeolog Spanyol Temukan ‘Jejak’ Masjid Tertua di Eropa

Next Post

Jelang Sidang Putusan Gugatan PHPU, KH Ma’ruf: Jangan Ada Lagi Demo-demo

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.