• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Memberikan Zakat kepada Menantu yang Bergaji Kecil, Bolehkah?

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Google Image

Ilustrasi. Foto: Google Image

0
BAGIKAN

TANYA

Bolehkah seseorang memberikan zakat kepada menantunya yang hanya seorang karyawan dengan gaji kecil, sementara anak-anaknya masih kuliah di Perguruan Tinggi asing?

JAWABAN

Pertama, dibolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya kepada menantunya bila sang menantu termasuk mustahik zakat. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah SWT:

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Definisi fakir dan miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk dirinya. Syeikh Ibnu Utsaimin ra berkata, “Kaum fakir dan miskin boleh menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akan tetapi fakir lebih membutuhkan ketimbang miskin. Para ulama berkata, ‘Termasuk ke dalam kategori fakir dan miskin adalah orang yang tidak memiliki dana yang cukup untuk dirinya dan keluarganya selama satu tahun. Adapun orang yang memiliki uang yang cukup, maka ia tidak termasuk kategori fakir dan miskin.’ Misalnya, seseorang memiliki gaji sebesar 4000 Riyal per bulan, sedangkan ia memiliki keluarga yang banyak sehingga biayanya dalam sebulan menghabiskan 6000 Riyal. Berarti kekurangan dia tiap bulan sebesar 2000 Riyal. Maka orang seperti ini berhak mendapatkan zakat sebesar 24.000 Riyal dalam setahun. Karena setiap bulan ia membutuhkan dana tambahan sebesar 2000 Riyal. Ia tidak boleh diberikan lebih dari itu. Para ulama berkata, ‘Fakir dan miskin diberi zakat yang mencukupi kebutuhan mereka selama satu tahun. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).

Para ulama anggota Komisi Tetap Fatwa ditanya pertanyaan berikut:

Apakah seorang pegawai atau karyawan yang memiliki gaji bulanan boleh menerima zakat bila gajinya tidak mencukupi kebutuhannya?

Jawab mereka:

Bila gajinya tidak cukup dan ia tidak memiliki pendapatan lain yang menutupi kebutuhannya, berarti ia termasuk mustahik zakat. Bagi para wajib zakat harus memberinya zakat yang mencukupi kebutuhannya yang mubah. Sebab saat itu ia masih dikategorikan miskin. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 10/2).

Di dalam kitab Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah (10/17) juga disebutkan: Adapun orang yang sederhana (sedang-sedang saja), bila ia memiliki harta yang mencukupinya dan bisa membiayai hidupnya sendiri, maka ia tidak boleh menerima zakat. Dan bila harta itu hanya mencukupinya dengan harus irit dan hemat, maka ia boleh menerima zakat yang bisa mencukupinya.”

Atas dasar itu, bila seseorang gajinya sedikit dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya hingga akhir bulan, maka zakat boleh diberikan kepadanya. Demikian pula bila gajinya cukup baik, tetapi masih belum bisa menutupi kebutuhannya yang berupa biaya dirinya, anak-anaknya dan biaya sekolah mereka, sehingga ia dikategorikan mustahik zakat, maka zakat boleh diberikan kepadanya.”

Kedua: setiap manusia harus memiliki keseimbangan antara pendapatan dan pengeluarannya. Bukanlah tindakan yang bijak bila seorang yang fakir dan hartanya sedikit memasukkan anaknya ke perguruan tinggi apalagi asing yang biayanya mahal, kemudian meminta-minta kepada orang lain. Tetapi yang layak adalah memasukkan anaknya ke perguruan tinggi biasa yang biayanya tidak terlalu mahal, agar tidak sampai menghinakan dirinya dengan mengemis. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: zakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ilmuwan Ungkap Kebenaran Alquran soal Bahtera Nabi Nuh

Next Post

Gambar Astronot, Siswi Muslim Ini Menangkan Kompetisi Google Doodle

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.